WorksheetsKUIZ CBPR
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Menggunakan mata uang Rupiah dalam bertransaksi patut kita banggakan mengingat:
Simbol kedaulatan negara.
Alat pembayaran yang sah.
Alat pemersatu bangsa
Ketiga jawabaan di atas benar.
Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulan NKRI yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan dalam
Peraturan Presiden
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah
Berikut ini adalah beberapa sikap dalam menjaga dan merawat uang kertas Rupiah, kecuali
Tidak dibelanjakan
Tidak meremas
Tidak mencoret
Tidak menggunakan staples.
Gambar pahlawan Ir. H. Djuanda Kartawidjaja dicantumkan dalam uang kertas Rupiah denominasi
Rp 10.000
Rp 20.000
Rp50.000
Rp100.000
Dalam Uang Kertas Rupiah Rp10.000 tercantum gambar pahlawan:
Pangeran Diponegoro
Frans Kaisiepo
Teuku Umar
Mohammad Hoesni Thamrin
Berikut ini adalah berbagai bentuk uang yang sah digunakan dalam bertransaksi di NKRI, kecuali
Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000.
Uang Logam Rp1.000.
Uang Kertas USD100.
Uang Logam Rp. 1
Pembayaran menggunakan Rupiah dengan cara non tunai memiliki beberapa keuntungan dibandingkan cara tunai (cash), kecuali:
Lebih higienis
Lebih praktis.
Lebih ekonomis.
Lebih kelimis.
Metode pembayaran yang diperbolehkan Undang-undang, kecuali:
Membayar ongkos gojek dengan GoPay
Membayar biaya penginapan di hotel dengan crypto currency yang berdiskon.
Membayar tagihan listrik dalam Rupiah melalui e-commerce platform seperti melalui Tokopedia
Membayar tagihan biaya makan di cafe dalam Rupiah dengan menggunakan kartu kredit.
Berikut adalah beberapa alat pembayaran non tunai, kecuali:
Kartu Kredit.
Kartu Debit.
Kartu BPJS.
Kartu E-Toll.
Transaksi pembayaran digital menggunakan kanal Quick Response Code yang sah dan baku di Indonesia disebut dengan:
QRC Indonesia
QR Indonesia
QRCIS
QRIS
