WorksheetsKuiz Peraturan dinas 3 DIklat PPKA angkatan 2 dan 3
Total questions: 63
Worksheet time: 32mins
1. Suatu pesan atau perintah bagi Petugas yang terkait dengan perjalanan Kereta Api yang ditunjukkan rnelalui orang atau alat berupa wujud, warna, atau. Bunyi adalah :
a. Semboyan
b. Kode Morse
c. semaphore
d. Marka
. Menurut Peraturan Dinas 3 yang di maksud Pesan atau perintah bagi petugas yang terkait dengan perjalanan kereta api yang ditunjukkan melalui alat berupa wujud dan/atau warna yang berkedudukan tetap dinamakan :
a. Semboyan Tetap
b. semboyan sementara
c. Semboyan Kereta Api
d. Rambu Kereta
. Pesan atau perintah bagi petugas yang terkait dengan perjalanan kereta api yang ditunjukkan melalui alat berupa wujud, warna atau bunyi dan wajib ada pada sarana kereta api di sebut juga
a. Semboyan Tetap
b. semboyan sementara
c. Semboyan Kereta Api
d. Rambu Kereta
. "Isyarat Perintah Masuk" yang memberikan perintab kereta api berjalan hati-hati melewati Sinyal Masuk yang menunjukkan indikasi berbenti atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda dengan kecepatan tidak melebihi 30 km/jam adalah :
a. Semnboyan 3
b. Semboyan 5
c. Semboyan 4a
d. Semboyan 6
6. 'Sinyal Utama" yang memberikan perintah Kereta Api diperbolehkan berjalan melewati Sinyal Utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan :
a. Semboyan 3
b. Semboyan 5
c. Semboyan 4a
d. Semboyan 6
6. 'Sinyal Utama" yang memberikan perintah Kereta Api diperbolehkan berjalan melewati Sinyal Utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan :
a. Semboyan 3
c. Semboyan 4a
b. Semboyan 5
d. Semboyan 6
7. "SinyaJ Utama" yang memberikan perintah Kereta Api harus berhenti dimuka sinyal yang dihadapi :
a. Semboyan 3
b. Semboyan 5
c. Semboyan 7
d. Semboyan 6
8. Isyarat adalah :
a. suatu pesan atau perintah bagi Petugas yang terkait dengan perjalanan Kereta Apiyang berupa isyarat bunyi.
b. Semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjaJanan Kereta Api atau Petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu,
c. Suatu pesan atau perintah bagi Petugas yang terkait dengan perjalanan Kereta Api yang ditunjukkan alat berupa wujud, warna, atau bunyi dan wajib ada pada sarana Kereta Api
d. perangkat pengaman untuk menjamin keseJamatan dan mengatur operasi kereta api yang digerakkan secara mekanik dan manual.
9. Isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada Petugas yang mengendalikan pergerakan sarana Kereta Api :
a. Tanda
b. Sinyal
c.Marka
d. Semboyan Genta
10. Petugas yang diberikan tugas untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan Kereta Api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan seternpat atau beberapa stasiun untuk wUayah pengaturannya :
a. Pengatur Perjalanan Kereta Api
b. Pengawas peron
c. Juru Langsir
d. Pengendali Perjalanan Kereta api
11. Petugas yang membantu PPKA dalam melaksanakan sebagian atau seluruh tugas pelayanan Kereta Api dan Iangslr adalah :
a. Pengawas Urusan sarana
b. Penjaga Pintu Perlintasan
c. Pengawas peron
d. Petugas Langsir
12. Dilihat dari arah kedatangan Kereta Api letak batas langsir adalah :
a. 50 meter dari wesel
b. 50 meter di depan sinyal masuk
c. 50 meter di belakang sinyal keluar
d.50 meter di belakang sinyal masuk
13. Batas berhenti kereta api di stasiu adalah semboyan :
a. Semboyan 10G
b. Semboyan 10D
c. Semboyan 8D
d. Semboyan 7
14. Semboyan 18 adalah :
a. "TandaMuka Kereta Api"yang memberikan informasi muka Kereta Api sesuai dengan arah jalannya Kereta Api
b. "Tanda Batas Ruang Bebas" yang memberikan perintah Kereta Apitidak boleh berhenti melampaui batas ruang bebas.
c. "Tanda Akhiran Kereta Api" yang menunjukan akhiran rangkaian Kereta Api
d. "Marka Lokasi" yang memberikan informasi lokasi padajalur Kereta Api
15. "Isyarat Langsir Maju" yang mernberikan perintah kepada Masinis untuk menggerakan langsiran bergerak maju adalah semboyan :
a. Semboyan 45
b. Semboyan 46
c. Semboyan 47
d. Semboyan 48
16. "lsyarat Langsir Melewati Perlintasan" yang memberikan informasi dari Petugas langsir kepada masinis langsiran dan penjaga pintu perlintasan bahwa langsir melewati perlintasan sebidang :
a. Semboyan 48
b. Semboyan 49
c. Semboyan 50
d. Semboyan 51
17. Semboyan 55A1 adalah :
a. "Semboyan Berita" yang memberikan informasi bahwa Kereta Api akan lewat ke jurusan hulu.
b. "Semboyan Berita" yang memberikan informasi bahwa Kereta Api akan lewat ke jurusan hilir.
c. 'Semboyan Pembatalan" yang memberikan informasi yang telah dibunyikan dibatalkan.
d. "Semboyan Bahaya" yang memberikan informasi jalan Kereta Api membahayakan.
18. Perintah Kereta Api berjalan hati-hati melewati bagian jalur yang dilindungi dengan kecepatann tidak melebibi 40 (empat puluh) k/ jam. Adalah semboyan :
a. Semboyan 4
b. Semboyan 3
c. Semboyan 2A
d. Semboyan 2B
19. Petugas memperlihatkan dua bendera berwarna kuning atau lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada adalah semboyan :
a. Semboyan 2A
b. semboyan 2B
c. Semboyan 2C
d. Semboyan 3
20. Petugas melayani bendera kuning atau lampu semboyan kuning (diayun-ayun) isyarat jalur kurang aman, kereta api harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 km/jam
a. Semboyan 2A
b. Semboyan 2B
c. Semboyan 2C
d. Semboyan 3
21. Semboyan wesel, jembatan timbang dan batas ruang bebas adalah termasuk ;
a. Semboyan sementara
b. semboyan isyarat
c. Semboyan di jalur KA
d. semboyan langsir
22. Berikut adalah semboyan tetap kecuali :
a. Sinyal
b. Tanda
c. Marka
d. Genta
23. Di bawah ini adalah semboyan sementara berupa isyarat , kecuali :
a. Semboyan 1
b. Semboyan 5
c. Semboyan 2A
d. Semboyan 3
24. Semboyan tetap di jaJur Kereta Api berupa Sinyal :
a. Semboyan 8
b. Semboyan 9A1
c. Semboyan 4A
d. Semboyan 10G
25. Semboyan Kereta Api yang merupakan Semboyan terlihat berupa Tanda adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Semboyan 20
b. Semboyan 21
c. Semboyan 30
d. Semboyan 31
26. Semboyan Kereta Api yang merupakan Semboyan suara, kecuali :
a. Semboyan 30
b. Semboyan 38
c. Semboyan 36
d. Semboyan 37
27. Berikut adalah Semboyan Langsir yang berupa Isyarat,kecuali ;
a. Semboyan 50
b. Semboyan 51
c. Semboyan 55A1
d. Semboyan 48
28. Semboyan pembatas kecepatan lebih dari 40 km/jam, pada jalan rel yang lurus Semboyan 2 dipasang pada jarak ………………………..dari bagian yang dilindungi :
a. 200 meter
b. 100 meter
c. 300 meter
d. 400 meter
29. Dalam hal PPj mendapati bagian jalur Kereta Api yang dianggap membahayakan perjalanan Kereta Api dan keadaan tersebut mengharuskan Kereta Api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam , maka PPj harus mengambil tindakan sebagai berikut :
a. pada siang hari memperlihatkan Semboyan 2A
b. Memperlihatkan semboyan 4A
c. pada malah hari memperlihatkan semboyan 2B
d. Jawaban a dan c betul
30. Berikut adalah Semboyan 2B merupakan "Isyarat Berjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah Kereta Api berjalan hati-hati melewati bagian jalur yang dilindungi dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam, kecuali :
a. Petugas memperlihatkan 2 bendera berwarna kuning berjajar
b. Petugas memperlihatkan 2 papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam bersusun
c. pada malam hari petugas memperlihatkan Lentera bercahaya warna kuning
d. Petugas memperlihatkan 2 papan persegi empat berwarna kuning bertepi warna putih
31. Pada jalan rel pemasangan Semboyan 2 harus dapat terlihat oleh Masinis dari jarak :
a.500 meter
b. 600 meter
c. 700 meter
d. 800 meter
32. Pemasangan Semboyan pembatas kecepatan di bawah 20 km/jam s/d 10 km/jam pada jalan rel lurus maka pemasangan Semboyan tersebut harus didahului dengan Semboyan 2B dan Semboyan 2A dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semboyan 2B dipasang 100 meter dari Semboyan 2, Semboyan 2A dipasang pada jarak 200 meter Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 700 meter
b. Semboyan 2B dipasang 100 meter dari Semboyan 2, Semboyan 2A dipasang pada jarak 300 meter Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 meter
c. Semboyan 2B dipasang 100 meter dari Semboyan 2, Semboyan 2A dipasang pada jarak 200 meter Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 meter
d.Semboyan 2B dipasang 200 meter dari Semboyan 2, Semboyan 2A dipasang pada jarak 300 meter Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 meter
33. Isyarat untuk KRL atau Lokomotif listrik berjalan hati-hati melewati bagian jalur yang dilindungi dengan kecepatann tidak melebibi 40 (empat puluh) k/ jam. Adalah semboyan :
a. Semboyan 4A b. Semboyan 3
c. Semboyan 2A1 d. Semboyan 2B1
a. Semboyan 4A
b. Semboyan 3
c. Semboyan 2A1
d. Semboyan 2B1
34. Semboyan 2B merupakan "Isyarat Berjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah Kereta Api berjalan hati-hati melewati bagian jalur yang dilindungi dengan kecepatan tidak melebihi :
a. 20 km/ jam
b. 30 km/jam
c. Sesuai dengan angka yang tertera papan bundar dikalikan 10
d. 40 km/jam sampai dengan 60 km/jam
35. Dibawah ini adalah peragaan Semboyan 3 , kecuali :
a. Petugas memperlihatkan bendera berwarna rnerah
b. Petugas atau Petugas lain berdiri tegak menghadap ke arab kedatangan Kereta Api sambil mengangkat kedua lengannya ke atas
c. papan bundar berwama merah
d. Petugas memperlihatkan Lentera bercahaya warna kuning
36. Semboyan 3 didahului Semboyan 2B dan Semboyan 2A dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semboyan 3 dipasang pada jarak 200 meter dari bagian jalur yang dilindungi, Semboyan 2B dipasang pada jarak 100 meter dari Semboyan 3, Semboyan 2A dipasang pada jarak 200 meter dari Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dati jarak 600 meter
b. Semboyan 3 dipasang padajarak 200 meter dari bagian jalur yang dilindungi, Semboyan 2B dipasang pada jarak 200 meter dari Semboyan 3, Semboyan 2A dipasang pada jarak 200 meter dari Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dati jarak 600 meter
c.Semboyan 3 dipasang padajarak 200 meter dari bagian jalur yang dilindungi, Semboyan 2B dipasang pada jarak 100 meter dari Semboyan 3, Semboyan 2A dipasang pada jarak 300 meter dari Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dati jarak 600 meter
d. Semboyan 3 dipasang padajarak 200 meter dari bagian jalur yang dilindungi, Semboyan 2B dipasang pada jarak 100 meter dari Semboyan 3, Semboyan 2A dipasang pada jarak 200 meter dari Semboyan 2B, Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dati jarak 700 meter
37. dalarn hal Semboyan 3 dipasang atau diperlibatkan tanpa didabului dengan Semboyan 2A dan Semboyan 2B maka Semboyan 3 dipasang atau diperlihatkan pada jarak paling sedikit :
a. 600 meter dati bagian jalan yang dilindungi dan harus dapat terllhat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 meter
b. 500 meter dati bagian jalan yang dilindungi dan harus dapat terllhat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 meter
c. 500 meter dati bagian jalan yang dilindungi dan harus dapat terllhat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 700 meter
d. . 400 meter dati bagian jalan yang dilindungi dan harus dapat terllhat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 meter
38. “Sinyal Darurat" yang memberikan perintah Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan terbatas tidak melebihi 30 km / jam adalah semboyan
a. semboyan 5
b. Semboyan 6
c. Semboyan 6A
d. Semboyan 4A
39. "lsyarat 8erjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah KRL atau Lokomotif listrik berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 (empat puluh] kilometer per jam adalah semboyan :
a. Semboyan 2A1 2B
b. Semboyan
c. Semboyan 2A
d. Semboyan 2B1
40. Semboyan 2A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukan dengan:
a. Petugas memperlihatkan bendera warna kuning
b. Petugas memperlihatkan 2 bendera warna kuning
c. 2 ( dua ) papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam di atas papan persegi
berwama hitam bergaris warna putih tegak
d. Petugas memperlihatkan Lentera berwarna hijau
41. Semboyan 2B ditunjukkan dengan :
a. Petugas memperlihatkan bendera warna kuning
b. Petugas memperlihatkan 2 bendera warna kuning
c. 2 ( dua ) papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam di atas papan persegi
berwama hitam bergaris warna putih tegak
d. Petugas memperlihatkan lentera berwarna hijau
42. Ketentuan pemasangan Semboyan 28 dilakukan oleh PPJ pada malam hari dan tidak didahului oleh Semboyan 2A :
a. Semboyan 2B diperlihatkan pada jarak paling sedikit 200 (tiga ratus) meterdarii bagian jalur yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan tidak melebihi 20 (dua puluh) Kilometer per jam dan harus terlihat oleh Masinis paling sedikit darijarak 600 (enam ratus) meter
b. . Semboyan 2B diperlihatkan pada jarak paling sedikit 100 (tiga ratus) meterdarii bagian jalur yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan tidak melebihi 20 (dua puluh) Kilometer per jam dan harus terlihat oleh Masinis paling sedikit darijarak 700 (enam ratus) meter
c. . Semboyan 2B diperlihatkan pada jarak paling sedikit 400 (tiga ratus) meter darii bagian jalur yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan tidak melebihi 20 (dua puluh) Kilometer per jam dan harus terlihat oleh Masinis paling sedikit darijarak 900 (enam ratus) meter
d. Semboyan 2B diperlihatkan pada jarak paling sedikit 300 (tiga ratus) meterdarii bagian jalur yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan tidak melebihi 20 (dua puluh) Kilometer per jam dan harus terlihat oleh Masinis paling sedikit darijarak 600 (enam ratus) meter
43. Semboyan 2C adalah :
a. "Isyarat Berjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah Kereta Api di perbolehkan melewati bagian jalur dan/atau jaringan Iistrik aliran atas yang dilindungi berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak rnelebihi 20 kilometer per jam
b."Isyarat Berjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah Kereta Api di perbolehkan melewati bagian jalur dan/atau jaringan Iistrik aliran atas yang dilindungi berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak rnelebihi 5 kilometer per jam
c. "Isyarat Berjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah Kereta Api di perbolehkan melewati bagian jalur dan/atau jaringan Iistrik aliran atas yang dilindungi berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak rnelebihi 15 kilometer per jam
d. "Isyarat Berjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah Kereta Api di perbolehkan melewati bagian jalur dan/atau jaringan Iistrik aliran atas yang dilindungi berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak rnelebihi 10 kilometer per jam
44. Semboyan 2C ditunjukkan dengan :
a. Petugas melambai-Iambaikan bendera berwarna kuning;
b. Petugas melambai-Iambaikan lentera berwarna hijau
c. Petugas melambai-Iambaikan bendera berwarna hijau
d. Petugas menunjukkan kotak persegi berwarna kuning dengan garis tepi putih
45. "lsyarat 8erjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah KRL atau Lokomotif listrik berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 (empat puluh] kilometer per jam adalah semboyan :
a. semboyan 2 A1
b . Semboyan 2A
c. Semboyan 2B
d. Semboyan 2 B1
46. Berikut adalah Semboyan 2A1 kecuali :
a. Petugas memperlihatkan bendera warna kuning
b. papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam di atas papan persegi berwama bitam bergaris warna putih tegak
c. Petugas menunjukkan kotak persegi berwarna kuning dengan garis tepi putih
d. papan bundar memantulkan cahaya berwarna kuning bertepi warna hitam di atas papan persegi berwama bitam bergaris warna putih tegak
47. Ketentuan Pemasangan Semboyan 2A1 oleh Petugas LAA adalah :
a. Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan padajarak 100 (seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 (empat puluh) kilometer per jam dan harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 (enam ratus) meter
b. Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan padajarak 200 (seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 (empat puluh) kilometer per jam dan harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 (enam ratus) meter
c. Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan padajarak 100 (seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 (empat puluh) kilometer per jam dan harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 500 (enam ratus) meter
d. Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan padajarak 100 (seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 20 km/jam - 40 km /jam dan harus dapat terlihat oleh Masinis paling sedikit dari jarak 600 (enam ratus) meter
48. Pemasangan semboyan 2A1 harus ditarnbah 25% (dua puluh lima persen) jika pemasangan Semboyan itu dilakukan :
a. Dijalan menurun 10%o (sepuluh permil) atau lebih.
b. Dijalan menurun 15 %o (sepuluh permil) atau lebih
%o (sepuluh permil) atau lebih
c. Dijalan menanjak 10%o (sepuluh permil) atau lebih
d. Dijalan menanjak 13
49. Semboyan 2Al harus dipasang menurut arah Kereta Api atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali :
a. jika pemasangan di sebelah kiri jalan Semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh Masinis.
b. jika pemasangan di jalan menurun pada jalur yang lurus
c. jika pemasangan di jalan yang menanjak pada jalur lurus
d. jika pemasangan di pintu perlintasan yang lalu lintasnya padat
50. "lsyarat 8erjalan Hati-Hati" yang memberikan perintah KRL atau Lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dan berjalan hati-bati dengan kecepatan tidak diperbolehkan melebihi 20 (dua puluh) kilometer per jam adalah :
a. Semboyan 2B
b. Semboyan 6A
c. Semboyan 2B1
d. Semboyan 5
51. Semboyan 2B1 ditunjukkan dengan :
a. pada siang hari Petugas memperlihatkan dua bendera kuning berjajar atau 2 (dua) papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam di atas papan persegi berwarna hitam bergaris wama putih tegak
b. pada siang hari Petugas memperlihatkan dua bendera kuning berjajar atau 2 (dua) papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam
c. pada siang hari Petugas memperlihatkan dua bendera hijau berjajar atau 2 (dua) papan bundar berwarna kuning bertepi warna hitam di atas papan persegi berwarna hitam bergaris wama putih tegak
d. pada siang hari Petugas memperlihatkan dua bendera kuning berjajar atau 1 papan bundar berwarna merah bertepi warna hitam di atas papan persegi berwarna hitam bergaris wama putih tegak
52. Dalam hal Petugas jaringan listrik aliran atas mendapati jaringan listrik aliran atas pada jalur Kereta Api yang dianggap membahayakan perjalanan Kereta Api dan keadaan tersebut mengharuskan KRL atau Lokomotif Listrik berjalan dengan kecepatan tidak melebihi 20 (dua puluh) kilometer per jam, maka Petugas tersebut harus mengambil tindakan :
a. Mempertihatkan Semboyan 2B1
b. . Mempertihatkan Semboyan 2A1
c. . Mempertihatkan Semboyan 2H1
d. . Mempertihatkan Semboyan 2H2
53. Ketentuan Pemasangan Semboyan 2B1 adalah :
a. Semboyan 2B1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 200 meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling linggi 20 kilometer per jam dan harus didahului dengan Semboyan 2A1 yang dipasang pada jarak 200 (dua ratus) meter dari Semboyan 2B 1, dengan ketentuan Semboyan 2A1 harus dapat terlibat oleh Masinis dati jarak 600 (enam ratus) meter
b. Semboyan 2B1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 [seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 20 (dua puluh) kilometer per jam dan harus didahului dengan Semboyan 2A1 yang dipasang pada jarak 200 (dua ratus) meter dati Semboyan 2B 1, dengan ketentuan Semboyan 2A1 harus dapat terlibat oleh Masinis dari jarak 600 (enam ratus) meter
c. Semboyan 2B1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 [seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 20 (dua puluh) kilometer per jam dan harus didahului dengan Semboyan 2A1 yang dipasang pada jarak 200 (dua ratus) meter dati Semboyan 2B 1, dengan ketentuan Semboyan 2A1 harus dapat terlibat oleh Masinis dati jarak 800 (enam ratus) meter
d. Semboyan 2B1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 [seratus) meter dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 20 (dua puluh) kilometer per jam dan harus didahului dengan Semboyan 2A1 yang dipasang pada jarak 100 meter dari Semboyan 2B 1, dengan ketentuan Semboyan 2A1 harus dapat terlibat oleh Masinis dati jarak 600 (enam ratus) meter
54. Berikut ketentuan Pemasangan Semboyan 2A adalah :
55. Masinis membunyikan suling lokomotif sebagai "Isyarat Kondisi Jalur Tidak Balk" untuk malam hari yang memberikan informasi kepada Petugas yang terkait dengan perjalanan Kereta Api bagian jalur yang telah dilalui dalam kondisi tidak baik adalah :
a. Semboyan 30
b. Semboyan 31
c.Semboyan 35
d. Semboyan 39
56. Masinis membunyikan suling lokomotif sebagai "Isyarat Kondisi Jalur Tidak Balk" untuk malam hari yang memberikan informasi kepada Petugas yang terkait dengan perjalanan Kereta Api bagian jalur yang telah dilalui dalam kondisi tidak baik adalah :
a. Semboyan 30
b. Semboyan 31
c.Semboyan 35
d. Semboyan 39
57. Gambar Semboyan 8 :
58. Gambar Semboyan 8A adalah :
59. Gambar Semboyan 8C :
60. Gambar Semboyan 8D adalah :
61. Gambar Semboyan 8E adalah :
62. Gambar Semboyan 8G adalah :
63. Semboyan 8J1 adalah :
