wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis BPS Bidang P4

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu oleh BPJS Kesehatan diatur dalam:

a)

Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2019

b)

Surat Edaran Direktur Kepatuhan, Hukum, dan HAL No. 19 Tahun 2019

c)

Perdir BPJS Kesehatan No. 15 Tahun 2022

d)

semua benar

2.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu didasarkan pada:

a)

Hasil laporan dari masing-masing fungsi yang melaksanakan kegiatan pengawasan

b)

Hasil analisa data mandiri

c)

Laporan pengaduan dari masyarakat atau pekerja

d)

semua benar

3.

Berclasarkan kondisi latar belakang sebagaimana telah dijelaskan pada bagian ketentuan umum, pemeriksaan dibagi dalam 2 mekanisme yaitu:

a)

Pemeriksaan Biasa dan Pemeriksaan Luar Biasa

b)

Pemeriksaan Dalam Kota dan Pemeriksaan Luar Kota

c)

Pemeriksaan Biasa dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

d)

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tidak Tertentu

 

4.

Beberapa syarat untuk diangkat sebagai petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a)

Pegawai tetap atau calon pegawai tetap BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan Surat Keputusan untuk bertugas di fungsi pengawasan dan pemeriksaan

b)

Pendidikan paling sedikit Diploma 3 (tiga)

c)

Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan

d)

semua benar

5.

Pelaksanaan pemeriksaan dapat dilaksanakan berdasarkan kondisi hasil pengawasan oleh masing-masing fungsi yaitu :

a)

Fungsi kepesertaan dan fungsi manajemen iuran

b)

Fungsi pengawasan dan fungsi perluasan peserta

c)

Dwi fungsi ABRI

d)

Apa itu fungsi

6.

Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti, wajib mematuhi segala sesuatu yang tertuang dalam

a)

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

b)

Surat Perintah Tugas

c)

Surat Tanda Nomor Kendaraan

d)

Surat Cintaku Yang Pertama

7.

Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa

a)

Teguran Tertulis;

b)

Denda; dan/atau

c)

Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

d)

Semua benar

8.

Untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan jaminan sosial, SPJS Kesehatan juga dapat mengajukan permohonan mediasi atas indikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dan upaya penegakan hukum lain melalui penyerahan Surat Kuasa khusus (SKK) kepada

a)

Kejaksaan

b)

Disnaker

c)

Wasnaker

d)

Dinsos

9.

Dalam hal pihak kejaksaan menerima permohonan bantuan hukum yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan, maka pihak Kejaksaan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan serta menerbitkan nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Substitusi kepada

a)

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk

b)

Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk

c)

Jaksa Agung yang ditunjuk

d)

Jaksa Kepatuhan Umum yang ditunjuk

10.

Perdir 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan, merupakan kodifikasi dari :

a)

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif…

b)

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petujuk Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

c)

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Petugas Pemeriksa

d)

semua benar