NEW
Font size
WorksheetsKuis BPS Bidang P4
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu oleh BPJS Kesehatan diatur dalam:
Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2019
Surat Edaran Direktur Kepatuhan, Hukum, dan HAL No. 19 Tahun 2019
Perdir BPJS Kesehatan No. 15 Tahun 2022
semua benar
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu didasarkan pada:
Hasil laporan dari masing-masing fungsi yang melaksanakan kegiatan pengawasan
Hasil analisa data mandiri
Laporan pengaduan dari masyarakat atau pekerja
semua benar
Berclasarkan kondisi latar belakang sebagaimana telah dijelaskan pada bagian ketentuan umum, pemeriksaan dibagi dalam 2 mekanisme yaitu:
Pemeriksaan Biasa dan Pemeriksaan Luar Biasa
Pemeriksaan Dalam Kota dan Pemeriksaan Luar Kota
Pemeriksaan Biasa dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tidak Tertentu
Beberapa syarat untuk diangkat sebagai petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Pegawai tetap atau calon pegawai tetap BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan Surat Keputusan untuk bertugas di fungsi pengawasan dan pemeriksaan
Pendidikan paling sedikit Diploma 3 (tiga)
Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan
semua benar
Pelaksanaan pemeriksaan dapat dilaksanakan berdasarkan kondisi hasil pengawasan oleh masing-masing fungsi yaitu :
Fungsi kepesertaan dan fungsi manajemen iuran
Fungsi pengawasan dan fungsi perluasan peserta
Dwi fungsi ABRI
Apa itu fungsi
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti, wajib mematuhi segala sesuatu yang tertuang dalam
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Surat Perintah Tugas
Surat Tanda Nomor Kendaraan
Surat Cintaku Yang Pertama
Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa
Teguran Tertulis;
Denda; dan/atau
Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Semua benar
Untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan jaminan sosial, SPJS Kesehatan juga dapat mengajukan permohonan mediasi atas indikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dan upaya penegakan hukum lain melalui penyerahan Surat Kuasa khusus (SKK) kepada
Kejaksaan
Disnaker
Wasnaker
Dinsos
Dalam hal pihak kejaksaan menerima permohonan bantuan hukum yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan, maka pihak Kejaksaan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan serta menerbitkan nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Substitusi kepada
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk
Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk
Jaksa Agung yang ditunjuk
Jaksa Kepatuhan Umum yang ditunjuk
Perdir 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan, merupakan kodifikasi dari :
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif…
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petujuk Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Petugas Pemeriksa
semua benar
