NEW
Font size
WorksheetsRMA Kuis Juli
Total questions: 20
Worksheet time: 14mins
Mengapa kita perlu prinsip menyeluruh dalam manajemen risiko SNI 31000:2018?
A. Tidak ada aktivitas yang bebas risiko, yang penting adalah bagaimana kita menghadapinya dan Kesempatan mengandung risiko.
B. Setiap aktivitas bebas risiko dan risiko dapat dihindari.
C. Setiap kesempatan untuk menjadi lebih baik mengandung risiko namun risiko dapat dihindari
D. Risiko dapat dihindari dan diatasi
E. risiko juga tidak bisa kita ekploitasi dan dapat dihindari.
Berikut langkah-langkah untuk menerapkan prinsip menyeluruh dalam manajemen risiko:
A. Sikap dan cara pandang negatif terhadap risiko
B. Melihat secara sebagian saja dari risiko tersebut dari segala kemungkinan yang terjadi akibat risiko
C. Manajemen Risiko hanya pekerjaan dari Tim Manajemen Risiko
D. Manajemen Risiko adalah budaya organisasi dan bagian dari pekerjaan setiap orang
E. Risiko sering dianggap negatif, berani untuk melihat secara menyeluruh mengenai risiko dan menghakimi risiko tersebut.
Dalam pengendalian Gratifikasi terdapat beberapa prinsip diantaranya prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas, prinsip kepentingan umum, prinsip kepastian hukum dan prinsip independensi. Prinsip independensi ini ditunjukan dengan sikap :
A. Sikap tidak meminta atau menerima pemberian dari masyarakat terkait dengan pelayan atau pekerjaan yang dilakukan.
B. Sikap menolak setiap pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatannya atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang di anggap suap kepada KPK
C. Sikap wajib memberikan perlindungan dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri pelapor.
D. Sikap memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pelapor terhadap gratifikasi yang diterima.
E. Sikap keterbukaan tercermin dari adanya mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi kepada KPK
Berikut merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah sbb
A. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
B. Pemberian terkait dengan Musibah atau Bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
C. Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
D. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
E. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua,suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan
Persyaratan ISO 37001:2016 sudah mengadopsi sistem High Level Structure (HLS). Di bawah ini adalah yang BUKAN merupakan struktur dalam standar sistem manajemen anti penyuapan menurut High Level Structure (HLS)
A. Cakupan dan Acuan normative
B. Konteks organisasi dan Kepemimpinan
C. Perencanaan dan Operasional
D. Evaluasi kinerja dan Perbaikan
E. Fokus Pelanggan dan Keterlibatan Orang
Sebutkan 3 keys element dalam Governance Risk Management Compliance (GRC)
A. Governance, Risk Assessment and Corporate Process
B. Risk Based Capital Process
C. Governance, Risk Management and Compliance Process
D. Governance, Risk Register and Corporate Process
E. Government, Risk Based Capital Process, Compliance
Dibawah ini adalah Organisasi yang menerapkan pendekatan GRC secara terintegrasi (top-down). Berikut adalah masuk dalam manfaat GRC Terintegrasi, KECUALI :
A. Para pemimpin menjadi sangat peka dengan kondisi organisasi sehingga bisa memperhatikan lingkungan eksternal maupun internal yang berkaitan dengan risiko.
B. Organisasi mampu menyelaraskan operasional, teknik dan keuangan untuk mendukung tujuan organisasi.
C. Tidak ada satu pun organisasi yang bisa merespon sesuatu yang tidak sedang dirasakan Manajemen.
D. Para pemangku kepentingan (stakeholder) dan dewan pimpinan lainnya membutuhkan GRC agar organisasi bergerak secara cepat ke arah yang tepat.
E. Organisasi akan lebih cermat memangkas biaya operasional yang kurang penting, menghentikan alokasi sumber daya yang tidak bermanfaat, serta membuat organisasi jadi lebih efisien secara keseluruhan.
Dibawah ini adalah merupakan teknik dan kebijakan dalam mengelola risiko kredit atau mitigasi risiko kredit, KECUALI :
a. Monitoring arus kas
b. Manajemen portofolio kredit
c. Sekuritisasi
d. Model pemeringkatan (grading model)
e. Review Performa dan Kualitas Portofolio
Risiko kerugian yang terkait dengan kemungkinan kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya; atau risiko bahwa debitur tidak membayar kembali utangnya disebut dengan
a. Risiko operasional
b. Risiko Strategi
c. Risiko Likuiditas
d. Risiko Pasar
e. Risiko Kredit
Suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi/lembaga dalam menetapkan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkesinambungan disebut dengan
a. Quality Management System
b. Relationship Management
c. Risk Management
d. Quality Control
e. Evidence Based Decision Making
Mengoordinasikan seluruh portofolio aset dan kewajiban guna memaksimalkan keuntungan yang nantinya akan diberikan melalui dividen kepada seluruh pemegang saham, dalam jangka panjang dengan memerhatikan kebutuhan likuiditas dan prinsip kehati-hatian disebut dengan
a. Return On Equity
b. Return On Asset
c. Asset Liability Management
d. High Quality Liquid Asset
e. Retained Earning
Fungsi utama dari Asset Liability Management (ALMA) adalah untuk mengelola risiko-risiko korporasi sebagai berikut, KECUALI :
a. Kesenjangan Likuiditas
b. Tingkat Suku Bunga (Interest Rate).
c. Pendanaan dan Manajemen Modal
d. Pasar Modal dan valuta asing
e. Laba ditahan
Situasi dimana seorang karyawan yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Karyawan menempatkan kepentingannya sendiri diatas kepentingan perusahaan. Hal tersebut dikenal dengan istilah
a. Konflik Risk Management & Compliance
b. Konflik Kepentingan
c. Konflik Internal Perusahaan
d. Konflik Tata Kelola Perusahaan
e. Whistleblowing System
Pelaporan yang mengatur tentang pelaporan Gratifikasi adalah
a. Peraturan KPK No 2 Tahun 2019
b. Peraturan KPK No 4 Tahun 2019
c. Undang Undang No. 8 Tahun 2010
d. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019
e. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003
Perihal due diligence atau uji kelayakan disebutkan pada klausul 8.2 dalam SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Tujuan Uji kelayakan kepada rekan bisnis adalah untuk
a. Tetap bekerja sama dengan mitra bisnis walaupun mitra terdeteksi melakukan penyuapan
b. Mencegah dan mendeteksi risiko penyuapan, serta menginformasikan keputusan organisasi, apakah menunda, memberhentikan, atau merevisi transaksi, proyek, atau hubungan dengan rekan bisnis atau personel.
c. Membiarkan terjadinya penyuapan yang terjadi karena hanya berpengaruh sedikit terhadap organisasi.
d. Tetap melanjutkan proyek tersebut walaupun sudah mengetahui kualifikasi vendor tidak terpenuhi namun vendor adalah langganan perusahaan
e. Memiliki mitra bisnis tersebut yang memiliki harga yang sesuai dengan organisasi
Tinjauan manajemen puncak harus mencakup beberapa pertimbangan, berikut yang BUKAN merupakan pertimbangan tinjauan manajemen puncak
a. status tindakan dari tinjauan manajemen sebelumnya;
b. perubahan dalam isu internal dan eksternal yg relevan dengan SMAP
c. informasi pada kinerja sistem manajemen anti penyuapan.
d. keefektifan tindakan yang diambil untuk menunjukkan risiko penyuapan;
e. informasi yang diberikan oleh manajemen puncak dan fungsi kepatuhan anti penyuapan
Manajemen puncak harus menugaskan pada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) tanggung jawab dan wewenang . Berikut adalah yang BUKAN merupakan tanggung jawab dan wewenang dari Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) :
a. Mengawasi rancangan dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di organisasi;
b. Menyediakan petunjuk dan panduan untuk Karyawan atas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
c. Memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016 dan terimplementasi di seluruh unit kerja organisasi.
d. Meningkatkan kesadaran kepada Karyawan dan seluruh unit kerja di organisasi, mitra bisnis, vendor, subkontraktor, stakeholder akan pentingnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
e. Melaksanakan pengawasan yang wajar terhadap penerapan dan keefektifan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di organisasi oleh Top Management.
Tugas Unit Pengendalian Suap & Gratifikasi (UPG) pada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) adalah sebagai berikut :
a. Melaporkan kinerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Dewan Pengarah dan Top Manajemen.
b. Menerima pengarahan dari Dewan Pengarah dan Top Manajemen dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
c. Memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dirancang secara tepat agar mencapai sasarannya
d. Memastikan bahwa organisasi secara efektif melaksanakan pengendalian suap, korupsi dan gratifikasi
e. Memastikan sumber daya yang cukup dan tepat yang diperlukan untuk operasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dialokasikan dan ditentukan
Komitmen perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders).
PT Asuransi Asei Indonesia senantiasa membangun suasana yang kondusif dalam berinteraksi dengan stakeholders untuk mendapatkan nilai tambah. Untuk itu dalam berhubungan dengan stakeholders dilandasi dengan :
a. Itikad baik, transparan dan akuntabel, saling menguntungkan
b. Saling menguntungkan, prudent (berhati-hati), akurat dan teliti
c. Kesetaraan, prudent (hati-hati), percaya
d. Tidak bertentangan dengan aturan main perusahaan, percaya, teliti
e. Percaya, saling menguntungkan, prudent (hati-hati)
Nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) PT Asuransi Asei Indonesia
Nilai-nilai perusahaan (corporate values) merupakan nilai-nilai dalam organisasi yang disepakati dan diyakini dapat membantu perwujudan visi/misi dan pencapaian tujuan jangka panjang perusahaan. Nilai-nilai perusahaan (corporate values) PT Asuransi Asei Indonesia terdiri dari 6 (enam) nilai yang disebut AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Apa yang dimaksud dengan Kompeten pada AKHLAK :
a. Terpercaya
b. Bertanggung Jawab
c. Akuntabilitas
d. Dedikasi
e. Profesional
