NEW
Font size
WorksheetsSOAL KUIS 73-77
Total questions: 5
Worksheet time: 2mins
Username Aplikasi Kepesertaan diperuntukkan bagi pegawai BPJS Kesehatan yang ditugaskan pada fungsi kepesertaan yaitu, kecuali...
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
Supervisor Frontliner
Staf Administrasi Perluasan
Kepala Kantor Kabupaten/Kota
Dalam hal terdapat UKPF selain bidang Kepesertaan yang akan didaftarkan, maka pendaftaran user kepesertaan dilengkapi dengan?
Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pengaju, disetujui oleh atasan langsung serta Pimpinan unit kerja setingkat Kepala Cabang/Kedeputian wilayah
Surat Pernyataan penggunaan user yang ditandatangani oleh pengaju dan atasan langsung
Surat Permohonan pengajuan user dan ditujukan kepada Kepala Cabang/Kedeputian wilayah
Pakta Integritas yang di tandatangani oleh pengaju dan disetujui oleh atasan langsung
Hak akses user pegawai akan dilakukan penonaktifan secara otomatis jika tidak digunakan dalam jangka waktu?
20 hari
60 hari
45 hari
30 hari
Proses pemutakhiran data bertujuan untuk, kecuali...
Identifikasi jenis peserta atau pengampu data peserta yang sudah atau belum terdaftar dalam Program JKN
Pemutakhiran data peserta yang sudah terdaftar dalam data induk BPJS Kesehatan sesuai perubahan data yang dilaporkan
Tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja
Peralihan peserta PBI JK nonaktif menjadi peserta PBPU PD PEMDA melalui Surat Pengajuan dari Dinas Sosial
Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap data kepesertaan serta mendukung operasional, Kedeputian Bidang Kepesertaan menyampaikan data peserta setiap bulan kepada Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang serta lembaga pemilik data, mekanisme pemberian data ini mengacu pada?
Pedoman Tata Kelola Data dan Informasi BPJS Kesehatan serta Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Pedoman Sistem Manajemen Keamanan Informasi serta Pedoman Tata Kelola Data dan Informasi BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Pedoman Tata Kelola Data dan Informasi BPJS Kesehatan serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
