NEW
Font size
WorksheetsPengetahuan OPKA
Total questions: 15
Worksheet time: 6mins
Kereta Api yang perjalanannya telah tergambar dalam Gapeka dan tertulis dalam daftar waktu, tetapi hanya dijalankan apabila dibutuhkan disebut
Kereta Api Luar Biasa
Kereta Api Biasa
Kereta Api Fakultatif
Kereta Api Komvoi
Lokomotif sendirian yang dipergunakan untuk mendorong kereta api, tetapi alat perangkai tidak terkunci dan rantai pengaman tidak difungsikan (Lokomotif kembali ke stasiun asal adalah):
Kereta Api Luar Biasa
Lokomotif Pendorong
Kereta Api Fakultatif
Semua Salah
Dibawah ini adalah Peraturan Perjalanan Kereta Api kecuali:
Gapeka
Malka
PPK
WAM
Kereta Api Biasa ditetapkan dan diumumkan perjalanan menggunakan:
Gapeka
Malka
WAM
Semua salah
Dalam PP No. 72 - 2009, menjelaskan bahwa yang di maksud Stasiun Kereta Api adalah :
Tempat kereta api mengisi Bahan Bakar Minyak untuk operasional kereta api
. Tempat naik turun penumpang dan bonkar muat barang
Tempat Pemerangkatan dan Pemberhentian Kereta api
B dan C Benar
Menurut PD.19 Jilid I bahwa Tempat kereta api berhenti dan berangkat, bersilang, menyusul atau disusul, dan langsir, serta dapat berfungsi untuk naik turun penumpang dan/atau muat bongkar barang, yang dikuasai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab penuh atas urusan perjalanan kereta api dan langsiran, yang diperlengkapi dengan fasilitas pengoperasian adalah :
Stasiun terminal
Blokpos
Stasiun Operasi yang selanjutnya disebut stasiun
Perhentian
Kepala unit pelaksana teknis yang menguasai stasiun dan salah satu tanggung jawabnya adalah mengatur perjalanan kereta api dan langsir di stasiun, jika di stasiun tersebut tidak ditugaskan/diperbantukan PPKA atau PAP
KS
KDT
KDK
PUG
Pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah adalah :
PPKA
KAPUSDAL
DALSAR
KSB
Stasiun yang berfungsi sebagai tempat memuat dan membongkar barang di sebut sebagai :
Stasiun Barang
Stasiun Penumpang
Stasiun Muat Bongkar
Stasiun Pemberangkatan
Stasiun yang tidak menerus di sebut sebagai :
Stasiun Akhir
Stasiun Awal
Stasiun Buntu
Semua Benar
Kereta api lodaya relasi Bandung-Solo Balapan, maka Stasiun Solo Balapan di sebut Stasiun:
Stasiun Akhir
Stasiun Pemberhentian
Stasiun Buntu
Stasiun Tujuan
Tempat yang hanya untuk naik turun penumpang yang dikuasai oleh seorang kepala atau petugas yang dibebaskan atas urusan perjalanan kereta api dan urusan langsiran, menurut PD.19 adalah :
Petak Jalan
Perhentian
Blokpos
Stasiun
Yang di sebut Stasiun Batas Biasa dalam PD.19 Jilid I yaitu :
Stasiun yang tetap biasa buka dalam melayani perjalanan kereta api, dan dinyatakan dalam gapeka.
Stasiun yang tetap buka dalam melayani perjalanan KA yang membatasi petak jalan dinas tutup dan dinyatakan dalam gapeka
Stasiun yang tetap buka dalam melayani perjalanan kereta api biasa, dan dinyatakan dalam gapeka.
Stasiun yang tetap buka dalam melayani perjalanan kereta api yang membatasi petak jalan biasa, dan dinyatakan dalam gapeka.
Petak jalan antara dua stasiun batas pada waktu kerja tutup, yang diantaranya terdapat stasiun tutup di sebut sebagai :
Penutupan Petak Jalan
Petak Jalan Dinas Tutup
Stasiun Tutup
Petak Jalan tertutup
Lintas kereta api yang jalurnya hanya satu dan dioperasikan secara bergantian dalm PD.19 Jilid I di jelaskan sebagai :
Lintas jalur simpang
Lintas Jalur Tungga
Lintas Jalur Tunggal Ganda
Lintas Jalur Ganda
