WorksheetsGKM Bijak Bermedsos di Kemenkeu
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Dasar hukum Bijak Bermedia Sosial adalah
SE-15/MK.01/2018
SE-16/MK.01/2019
SE-15/MK.01/2019
SE-16/MK.01/2018
Akun Media Sosial Facebook Kanwil DJPB Provinsi Bali
Djpbbali
Kanwil DJPb Bali
DJPB Bali
Kanwil DJPB Provinsi Bali
Akun Media Sosial Kementerian Keuangan
KemenkeuRI
KemenkeuR1
@Kemenkeuri
@KemenkeuRI
Dalam Aktivitas Penggunaan Media Sosial yang harus dihindari adalah
Menggunakan kata yang sopan
Informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
Penggunaan kata Kemenkeu, Kemenkeu RI, DJP,DJPB, dan sejenisnya dalam nama akun pribadi
Unggah informasi kebijakan yang sifatnya bukan rahasia/tertutup
Yang termasuk data sangat rahasia
Data RAPBN
Data Wajib Pajak
Laporan Kinerja
Data Wajib Bayar
Yang termasuk data terbatas adalah
Siaran Pers
PMK
SOP
Data Wajib Pajak
Bijak Bermedsos merupakan bagian dari nilai-nilai kementerian keuangan yaitu
Nilai Integritas
Nilai Profesionalisme
Nilai Sinergi
Nilai Pelayanan
Kode etik dan kode perilaku apakah yang dishare di WA pagi ini, dan berapa butir
Sinergi, 5 butir
Kesempurnaan, 3 butir
Profesionalisme, 3 butir
Integritas, 3 butir
Dasar hukum kode etik dan kode perilaku adalah Dasar hukum kode etik dan kode perilaku adalah
Kep-253/PB/2019
Kep-253/PB/2020
Kep-253/PB/2021
Kep-253/PB/2022
Salah satu inovasi dari bidang SKKI, yang digunakan untuk mengingatkan pegawai Kanwil DJPb Provinsi Bali mengenai butir-butir kode etik dan kode perilaku melalui media whatsapp adalah
SIKADEK
SIDETIK
SEMETON
MELASTI
