wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UF XI

Total questions: 60

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari.....

a)

Hukum islam

b)

dalil hukum islam

c)

metode penggalian hukum islam

d)

intisari hukum islam

e)

sumber hukum islam

2.

Tujuan ilmu ushul fiqih adalah.....

a)

Menerapkan kaidah-kaidah pada dalil syara'

b)

Mencari dalil Syara'

c)

Menguraikan masalah-masalah pokok

d)

Membahas masalah cabang

e)

Memroduk hukum islam

3.

Hadist di samping : لولا ان اشق على امتي لاءمرتهم باالسواك عند كل صلاة sesuai dengan kaidah ushul fiqih :

a)

الاءصل فى الامر للوجوب

b)

الاءصل فى الامر للمكروه

c)

الاءصل فى الامر للندب

d)

الاءصل فى الامر للوجوب

e)

الاءصل فى الامر للتحريم

4.

persamaan ilmu fiqih dan ushul fiqih terletak pada :

a)

kaidah-kaidah

b)

Mengkompromikan hukum yang ber tentangan

c)

hukum syara'

d)

Nasakh

e)

Tarjih

5.

orang yang mula-mula mencatat ushul fiqih secara sempurna ialah.....

a)

Imam Hambali

b)

Imam Syafi'i

c)

Imam Hanafi

d)

Imam Maliki

e)

Imam Rofi'i

6.

وان احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم ان يفتنوك عن بعض ما أنزل الله اليك الما ئده ٤٩


Dari ayat di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa Al-qur'an yang diturunkan Allah berfungsi sebagai :

a)

petunjuk bagi manusia

b)

sumber hukum islam

c)

Dalill naqli

d)

penegak keadilan

e)

Wahyu Allah

7.

Apabila seseorang sudah dewasa secara jasmani dan rohani, sudah mempunyai bekal untuk hidup tetapi tidak takut berbuat zina, maka nikah hukumnya

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Mubah

d)

Makruh

e)

Haram

8.

Apabila seseorang sudah dewasa secara jasmani dan rohani, sudah mempunyai bekal untuk hidup tetapi tidak takut berbuat zina, maka nikah hukumnya

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Mubah

d)

Makruh

e)

Haram

9.

Ketika meminang diperbolehkan melihat telapak tangan, muka dan kedua telapak kaki. Pernyataan tersebut merupan pendapat dari

a)

Imam Ghazali

b)

Imam Syafii

c)

Imam Abu Hanifah

d)

Jumhur Ulama

e)

Abu Dawud

10.

Menceraikan istri dengan membayar tebusan yang di bayar oleh istri disebut

a)

Iddah

b)

Khulu

c)

Talak

d)

Fasakh

e)

Ruju'u

11.

Pernyataan berikut di bawah ini yang tidak termasuk rukunnya nikah adalah

a)

Suami

b)

Calon istri

c)

Wali

d)

Dua orang saksi

e)

Ijab dan Kabul

12.

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut

a)

Ijab

b)

Qabul

c)

Ijab dan Qabul

d)

Ucapan Penerima

e)

Ikrar

13.

Nikah dengan menyebutkan batas waktu disebut nikah

a)

Nikah taḥlīl

b)

Nikah khadan

c)

Nikah mut’ah

d)

Nikah silang

e)

Nikah syīgār

14.

Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai perempuan disebut wali

a)

Nasab

b)

Aḍal

c)

Mujbir

d)

Ḥākim

e)

Muhakam

15.

Pemberian wajib seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan sebab pernikahan disebut

a)

Pemberian

b)

Iwadh

c)

Mahar

d)

Mitsil

e)

Musamma

16.

Pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan makanan sebagai tanda syukur disebut

a)

Walīmah

b)

Walimah al-aqiqah

c)

Walimah al-’Urs

d)

Walimah al-bina

e)

Walimah naqi’ah

17.

Berdasarkan hadits, maka hukum menghadiri walimah ’Urs

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Mubah

d)

Makruh

e)

Sunah muakkad

18.

Arti Ushul Fiqih adalah ...

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

19.

Arti Ushul Fiqih adalah ...

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

20.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer (benda yang memabukkan"

Bunyi hadits ini adalah ...

a)

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

b)

‫إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

c)

إنما بعثت لأتمم صالح الأخلاق

d)

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ

21.

Menurut Abdullah bin umar al-Baidlawi dapat diketahui bahwa objek kajian ushul fiqh ada tiga pokok masalah

a)

Pertama: tentang ِِAl-Qur'an

Kedua: tentang Assunnah,

Ketiga: tentang Qiyas.

b)

Pertama: tentang sumber dalil dan hukum,

Kedua: tentang metode istinbat,

Ketiga: tentang ijtihad.

c)

Pertama: tentang sumber dalil dan hukum,

Kedua: tentang metode istinbat,

Ketiga: tentang Qiyas

d)

Pertama: tentang turunnya ayat-ayat Mutasyabihat

Kedua: tentang metode istinbat,

Ketiga: tentang ijtihad.

22.

Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

23.

الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال

artinya adalah...

a)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

b)

ilmu yang menjelaskan cara dan prosedur yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash shara

c)

dalil-dalil bagi hukum mengenai perbuatan dan ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dengan dalilnya yang terperinci

d)

dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global

24.

Menurut Imam Ghozali

أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ

Pernyataan ini terdapat dalam kitab

a)

Kitab Ihya Ulumuddin

b)

Kitab Al-Mustashfa

c)

Kitab al-Um

d)

Kitab Bidayatul Hidayah

25.

Kaidah Fiqhiyah:

الامور بمقاصدها

artinya...

a)

Segala sesuatu tergantung pada pemiliknya

b)

Buat sesuatu sesuai tujuan

c)

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara

rinci

d)

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya

26.

ما یشترط فیه التعین فالخطأ فیه مبطل

Artinya...

a)

Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal

b)

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci

c)

kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan

d)

Asal dari segala sesuatu adalah halal, sampai datang hukum

27.

Ushul Fiqih muncul sejak...

a)

Pada zaman Nabi

b)

Pada Zaman Sahabat

c)

pada zaman Tabi'in

d)

jaman Tabi'it tabi'in

28.

Penilaian anda untuk presetasi dari kelompok ini

a)

70

b)

80

c)

90

d)

100

29.

Perbedaan fiqih dengan ushul fiqih yaitu...

a)

metodenya

b)

objek kajiannnya

c)

penggunanya

d)

sumbernya

30.

kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

Ijtihad Shohih

e)

Ijma’ Sharih

31.

Ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang digunakan untuk merumuskan hukum syara’ dari dalil yang rinci adalah definisi dari....

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

ilmu tafsir

e)

ilmu mantiq

32.

Di bawah ini yang merupakan obyek utama dari fiqih adalah...

a)

Mencari dalil atas setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

33.

Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah… .

a)

Tujuan ilmu ushul Fiqih

b)

Kegunaan ilmu ushul Fiqih

c)

Tujuan ilmu Fiqih

d)

Objek ushul Fiqih

e)

Kegunaan ushul Fiqih

34.

Menerapkan kaidah dan pembahasan pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya adalah… .

a)

Definisi ushul fiqih

b)

Objek ushul fiqih

c)

Objek ilmu fiqih

d)

Tujuan ushul fiqih

e)

Kegunaan ushul fiqih

35.

Orang yang pertama kali menghimpun kaidah ushul Fiqih yang tersebar ke dalam satu kitab tersendiri adalah… .

a)

Imam syafi’i

b)

Al Ghozali

c)

Imam Abu Hanifah

d)

Imam Abu Yusuf

e)

Imam Malik

36.

Secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah....

a)

dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

37.

Mempelajari Ushul Fiqih memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah....

a)

Agar kita dapat menjadi mujtahid mutaakhirin

b)

Untuk mengetahui hal-hal yang belum dibahas dalam Alqur’an dan Alhadits

c)

Untuk menyederhanakan pemahaman syari’ah Islamiyah

d)

Untuk mengetahui dalil-dalil yang bersifat dhani

e)

Mengetahui dasar-dasar yang dijadikan pedoman atas hukum-hukum syariat dan maksud-maksud yang akan dituju berdasar pada dasar tersebut.

38.

Ilmu Ushul Fiqh mendapatkan perannya yang signifikan sehubungan dengan perkembangan fiqh di era Imam Syafi’i karena....

a)

Ilmu Ushul Fiqh secara sistematis mulai dijadikan metode pengambilan keputusan hukum

b)

Baru pertama kali disusun di era itu

c)

Ilmu Ushul Fiqh sebagai sumber pembentukan madzhab baru

d)

Ilmu Ushul Fiqh masih dalam tahap perkembangan

e)

Ilmu Ushul Fiqh salah satu ilmu baru di era ini yang tergolong memiliki adaptabilitas sangat tinggi

39.

Dari definisi-definisi di bawah ini, manakah definisi Fikih yang paling tepat?

a)

Fikih adalah ilmu tentang cara Ibadah yang digali melalui istinbath dari Alquran dan al-Sunnah.

b)

Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum interaksi dengan sesama manusia yang digali dari Alquran dan al-Sunnah.

c)

Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang digali dengan cara ijtihad dari Alquran dan al-Sunnah.

d)

Fikih adalah ilmu tentang hukum yang mengatur segala sendi kehidupan manusia.

40.

kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

Ijtihad Shohih

e)

Ijma’ Sharih

41.

kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

Ijtihad mantiq

e)

Ijma’ Sharih

42.

Ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang digunakan untuk merumuskan hukum syara’ dari dalil yang rinci adalah definisi dari....

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

ilmu tafsir

e)

ilmu mantiq

43.

Di bawah ini yang merupakan obyek utama dari fiqih adalah...

a)

Mencari dalil atas setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

44.

Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah… .

a)

Tujuan ilmu ushul Fiqih

b)

Kegunaan ilmu ushul Fiqih

c)

Tujuan ilmu Fiqih

d)

Objek ushul Fiqih

e)

Kegunaan ushul Fiqih

45.

Menerapkan kaidah dan pembahasan pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya adalah… .

a)

Definisi ushul fiqih

b)

Objek ushul fiqih

c)

Objek ilmu fiqih

d)

Tujuan ushul fiqih

e)

Kegunaan ushul fiqih

46.

Orang yang pertama kali menghimpun kaidah ushul Fiqih yang tersebar ke dalam satu kitab tersendiri adalah… .

a)

Imam syafi’i

b)

Al Ghozali

c)

Imam Abu Hanifah

d)

Imam Abu Yusuf

e)

Imam Malik

47.

Secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah....

a)

dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

48.

Mempelajari Ushul Fiqih memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah....

a)

Agar kita dapat menjadi mujtahid mutaakhirin

b)

Untuk mengetahui hal-hal yang belum dibahas dalam Alqur’an dan Alhadits

c)

Untuk menyederhanakan pemahaman syari’ah Islamiyah

d)

Untuk mengetahui dalil-dalil yang bersifat dhani

e)

Mengetahui dasar-dasar yang dijadikan pedoman atas hukum-hukum syariat dan maksud-maksud yang akan dituju berdasar pada dasar tersebut.

49.

Ilmu Ushul Fiqh mendapatkan perannya yang signifikan sehubungan dengan perkembangan fiqh di era Imam Syafi’i karena....

a)

Ilmu Ushul Fiqh secara sistematis mulai dijadikan metode pengambilan keputusan hukum

b)

Baru pertama kali disusun di era itu

c)

Ilmu Ushul Fiqh sebagai sumber pembentukan madzhab baru

d)

Ilmu Ushul Fiqh masih dalam tahap perkembangan

e)

Ilmu Ushul Fiqh salah satu ilmu baru di era ini yang tergolong memiliki adaptabilitas sangat tinggi

50.

Di bawah ini adalah pengertian usul fiqh menurut as Syaukani adalah….

a)

Kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci.

b)

Mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.

c)

Kaidah-kaidah kulliyyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.

d)

kaidah-kaidah Furuiyyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.

e)

Mengetahui hukum hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.

51.

Yang menjadi obyek pembahasan dari ilmu fikih adalah…

a)

Perbuatan muallaf

b)

a.       Perbuatan mukallaf

c)

a.       Ibadah  muallaf

d)

a.       Ibadah mukallaf

e)

a.       Pelaku taklif

52.

Obyek pembahasan ilmu ushul fikih adalah syari’at yang bersifat kulli atau yang menyangkut  dalil-dalil hukum. Dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits kajiannya berkaitan dengan hal berikut kecuali…….

a)

a.       Lafadz nash dari segi keunikannya

b)

a.       Lafadz nash dari segi cakupan maknanya

c)

a.       Lafadz nash dari dilalahnya

d)

a.       Lafadz nash dari segi jelas dan tidak jelasnya serta macam-macam tingkatannya

e)

Lafadz nash dari segi penggunaannya

53.

1.      “Akan membawa seorang muslim sampai pada pemahaman tentang seluk-beluk dan proses penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya dan menjadikan kita paham secara mendalam tentang berbagai ketentuan hukum seperti ibadah, mu’amalah dan ‘uqubah”. Hal tersebut merupakan….

a)

a.       Tujuan mempelajari fiqih

b)

a.       Obyek pembahasan fiqih

c)

a.       Tujuan mempelajari usul fiqih

d)

a.       Obyek pembahasan usul fiqih

e)

Target fiqih dan usul fiqih

54.

1.      Berikut adalah fungsi Hadits terhadap Al Qur’an. Kecuali….

a)

Bayan Tasyri’

b)

Bayan Isyarah

c)

a.       Bayan Nasakh

d)

a.       Bayan Tafsir

e)

Bayan Taqrir

55.

kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

Ijtihad Shohih

e)

Ijma’ Sharih

56.

kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

Ijtihad mantiq

e)

Ijma’ Sharih

57.

Ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang digunakan untuk merumuskan hukum syara’ dari dalil yang rinci adalah definisi dari....

a)

Ilmu fiqh

b)

Ilmu Ushul Fiqh

c)

Ilmu syari’ah

d)

ilmu tafsir

e)

ilmu mantiq

58.

Di bawah ini yang merupakan obyek utama dari fiqih adalah...

a)

Mencari dalil atas setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

59.

Dalil-dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum syara’ adalah… .

a)

Tujuan ilmu ushul Fiqih

b)

Kegunaan ilmu ushul Fiqih

c)

Tujuan ilmu Fiqih

d)

Objek ushul Fiqih

e)

Kegunaan ushul Fiqih

60.

Menerapkan kaidah dan pembahasan pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya adalah… .

a)

Definisi ushul fiqih

b)

Objek ushul fiqih

c)

Objek ilmu fiqih

d)

Tujuan ushul fiqih

e)

Kegunaan ushul fiqih