NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi SAP Koreksi dan Penyesuaian Laporan Keuangan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah
Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Keuangan
Buletin Teknis
Panduan Teknis
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual diatur dalam
PP 24 Tahun 2005
PP 38 Tahun 2016
PP 71 Tahun 2010
PP 45 Tahun 2013
Pada tahun 2022, PSAP terakhir nomor
13
14
16
17
Laporan Keuangan Berbasis Akrual dikelompokkan menjadi
Laporan Manajerial dan Laporan Finansial
Laporan Pelaksanaan Anggaran dan Laporan Manajerial
Laporan Pelaksanaan Anggaran dan Laporan Finansial
Laporan Operasional dan Laporan Manajerial
Berikut merupakan opini atas audit laporan keuangan, kecuali
Wajar Tanpa Pengecualian
Wajar Tanpa Pemeriksaan
Wajar Dengan Pengecualian
Tidak Menyatakan Pendapat
Prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah
Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Pemerintahan
Panduan Teknis Akuntansi
Kebijakan Akuntansi
Penghentian sebagian atau seluruh tugas dan fungsi suatu entitas tertentu yang dapat mengakibatkan beralihnya aset, dan kewajiban, serta berhentinya operasi adalah
Kebijakan Akuntansi
Buletin Teknis
Operasi yang dihentikan
Panduan Teknis Akuntansi
Tindakan pembetulan laporan keuangan agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya adalah
Pencatatan
Koreksi
Posting
Pelaporan
Berikut merupakan penyebab kesalahan, kecuali
Sesuai bukti transaksi
Kesalahan perhitungan matematis
Kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta
Kecurangan
Nomor PSAP Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Dihentikan adalah
PSAP 13
PSAP 14
PSAP 10
PSAP 15
Peristiwa, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, yang terjadi diantara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah
Tanggal Pelaporan
Peristiwa setelah tanggal pelaporan
Tanggal LHP
Tanggal diundangkan
Nomor PSAP Peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah
PSAP 10
PSAP 13
PSAP 14
PSAP 15
Berikut ini merupakan saat terjadi pengakuan beban sesuai dengan basis akrual, kecuali
Ketika terdapat aliran kas keluar
Terjadi penurunan manfaat ekonomi ataupun potensi jasa
Terjadinya konsumsi asset
Timbulnya kewajiban
Dibawah ini merupakan laporan pemerintah yang menggunakan basis akrual yaitu
Laporan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Ekuitas
Berikut ini merupakan pos-pos neraca, kecuali
Aset Tetap
Pendapatan
Ekuitas
Aset Lancar
Di bawah ini yang termasuk pos-pos yang terdapat dalam laporan operasional, kecuali
Pendapatan
Beban
Belanja
Pos Luar Biasa
Aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran adalah
SAIBA
SAS
SICEPAT
SAKTI
Pendetailan Aset Tetap pada SAKTI dilakukan di modul
Modul Bendahara
Modul Aset Tetap
Modul Persediaan
Modul GLP
Input Jurnal Manual pada SAKTI dilakukan pada modul
Modul GLP
Modul Komitmen
Modul Persediaan
Modul Bendahara
Mulai tahun 2022 proses rekonsiliasi antara satker dan KPPN melalui
E-rekon&lk
OMSPAN
MONSAKTI
SIPKK
