Font size
WorksheetsLATIHAN CAT
Total questions: 150
Worksheet time: 50mins
Bagaimanakah urutan konstruksi hukum pada penyelenggaraan pemilu?
UU Pemilu, Peraturan KPU, Surat Edaran, Petunjuk Teknis,
UUD 1945, UU Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Petunjuk Teknis, Surat Edaran
UUD 1945, UU Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Surat Edaran, Petunjuk Teknis
Pembukaan UUD 1945, UU Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Petunjuk Teknis, Surat Edaran
UUD 1945, UU Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Petunjuk Teknis, Surat Edaran
Apa alasan tentang pentingnya pelaksanaan Pemilu dan Demokrasi, kecuali….
Memberikan Kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya
Terjaminnya pergantian kepemimpinan secara konstitusional dan damai
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
Sebagai sarana untuk memberikan lapangan pekerjaan yang luas di bidang politik
Sebagai sarana kedaulatan rakyat
Rapat Pleno KPU Provinsi dianggap sah apabila?
Dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota KPU Provinsi
Bagi KPU Provinsi yang jumlah anggotanya 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir
Bagi KPU Provinsi yang jumlah anggotanya 5 (lima) orang, dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir
Bagi KPU Provinsi yang jumlah anggotanya 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir
Dihadiri oleh 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU Provinsi
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas sebagai berikut, kecuali….
Mandiri
Proporsional
Profesionalitas
Moralitas
Efektivitas
Apa visi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022?
Menjadi Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pancasila dan amanat Undang Undang Dasar 1945;
Menjadi lembaga Pemilu yang independen, bermartabat, berwibawa dan sejahtera;
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL;
Menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, demokratis;
Menjadi Penyelenggara Pemilu yang kuat dan tahan lama;
Misi Komisi Pemilihan Umum peride 2017-2022 adalah sebagai berikut, kecuali….
Membangun SDM yang kompeten sebagai upaya menciptakan Penyelenggara Pemilu yang Profesional;
Menyusun Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif;
Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan;
Memperkuat peran partai politik dalam penjaringan calon pemimpin yang capable dan berkualitas;
Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan aksesable.
Kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara kelembagaan adalah:
Lembaga hierarkis
Lembaga pemanen (tetap)
Lembaga struktural
Lembaga nonstruktural
Lembaga administrasi pemilu
Lagu mars Pemilu pasca reformasi, digunakan mulai pemilu tahun 2004. Siapakah pengarangnya?
Ismail Marzuki
Nurhidayat Sardini
Mochtar Embut
Nortier Simanungkalit
Enrico Michael Wuri
Pilihlah pernyataan yang benar di bawah ini:
Komisi Independen Pemilihan (KIP) bukan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah penyelenggara pemilu di dua daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Nanggro Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari komisi pemilihan umum
Komisi Independen Pemilihan (KIP) diseleksi dan dipilih langsung oleh DPR RI
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bertanggungjawab langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Berdasarkan Undang Undang nomer 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebutan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten/Kota di provinsi Aceh adalah:
Dewan Perwakilran Rakyat Aceh Kabupaten (DPRAK)
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Dewan Perwakilan Istimewa Rakyat Aceh (DPRIA)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)
Dewan Perwakilran Rakyat Kehormatan (DPRK)
Equality before the law sebagai salah satu ciri negara hukum, mempunyai pengertian:
Kesamaan di depan hukum
Sama-sama memiliki hak hukum
Persamaan hukum dalam pemerintahan
Kesamaan dalam perlindungan hukum
Manusia mempunyai harkat dan derajat yang sama
Bentuk pemerintahan atau administrasi di mana para pemimpin dipilih berdasarkan prestasi atau kemampuan mereka, adalah:
Oligarkhi
Aristokrasi
Plutokrasi
Monarki
Meritokrasi
Pengertian demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dikemukakan pada tahun 1863 oleh:
John L. Esposito
Samuel Huntington
Abraham Lincoln
Aristoteles
Descartes
Trias politika sebagai teori pembagian kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dicetuskan oleh:
Descartes
Aristoteles
Montesquieu
John L. Esposito
Despacito
Pemerintah dalam arti sempit mencakup….
Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden, Wakil Presiden, dan DPR
MPR, DPR, dan Presiden
Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR
Perbedaan bentuk Pemerintah Republik dengan Monarki adalah :
susunan lembaga negaranya
cara memilih kepala negaranya
struktur organisasi pemerintahannya
cara menunjuk anggota lembaga negara
lambang negara dan benderanya
Pada tahun berapa Indonesia mempunyai perdana menteri?
1945 – 1950
1945 – 1955
1945 – 1959
1945 – 1960
1945 – 1961
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut, kecuali:
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Parlemen di Indonesia menganut sistem unikameral, dimana Manjelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai kedudukan paling tinggi.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Lembaga yudikatif di Indonesia selain Mahkamah Agung adalah?
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Ombudsman
Jawaban a, b, benar
Jawaban a, b, dan c benar
Berapa jumlah daerah otonom di Indonesia pada tahun 2019?
541
548
543
545
546
Ancaman terhadap satu pulau merupakan ancaman terhadap bangsa dan negara. Hal ini merupakan perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan:
politik
keamanan
ideologi
sosial ekonomi
NKRI
Ketaatan dan kesetiaan seseorang yang harus diserahkan kepada bangsa dan negaranya merupakan pengertian dari:
demokrasi
apresiasi
integralisme
nasionalisme
berani mati untuk bangsa dan negara
Berdasarkan naskah UUD 1945 hasil amandemen ke-4 pasal 6A, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan:
Melalui pemilu dengan ketetapan MPR dan DPR
melalui pemilihan secara demokratis
melalui pemilu demokratis yang dilaksanakan secara serentak
melalui pemilihan langsung yang demokratis
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dinyatakan dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih jika:
Memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden
Memperoleh sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah Provinsi di Indonesia
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional
Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban a dan b benar.
Lembaga Negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final adalah:
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Pengadilan Kasasi
Bawaslu RI
Yang tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus pembubaran partai politik;
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa kewenangan tambahan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011?
Memutus perselisihan antara sesama calon anggota legislatif;
Memutus sengketa perebutan kursi antara sesama calon legislatif dalam satu partai;
Memutus perselisihan antara calon gubernur, bupati, walikota dan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota;
Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Memutuskan dan menetapkan perolehan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang inkrah.
Pada amandemen berapa yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung?
Amandemen ke-1
Amandemen ke-2
Amandemen ke-1 dan ke-2
Amandemen ke-3 dan ke-4
Amandemen ke-5
Di bawah ini adalah kewajiban KPU Kabupaten/Kota, kecuali….
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
Menyempaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
Berapa jumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020?
269 daerah
181 daerah
171 daerah
161 daerah
270 daerah
Persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota antara lain, kecuali….
Warga Negara Indonesia (WNI)
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Tidak menjadi anggota Partai Politik
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalah gunaan narkotika
mempunyai integritas,
Mana pernyataan di bawah ini yang tidak tepat?
Salah satu tugas PPK adalah menerima dan menyampaikan daftar pemilih ke KPU Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan Sekretaris PPK dengan Keputusan bersama Kepala Daerah dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota
Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017, maka:
Dapat dirubah oleh DPR melalui rapat dengan pendapat, sehingga tidak bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017
Dapat di judicial review ke Mahkamah Konstitusi
Pengujiannya dapat dilakukan melalui sidang DPR sebagai pembuat Undang-Undang, dan Mahkamah Agung
Pengujian Peraturan KPU dilakukan bersama oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung
Permohonan pengujian diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pemilihan dilakasanakan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:
Tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan
Tahapan perencanaan dan tahapan penyelengaraan
Tahapan awal dan tahapan pelaksanaan
Tahapan persiapan dan tahapan penyelengaraan
Tahapan pelaksanaan dan tahapan penyelenggaraan
Menurut pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Juncto Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut, kecuali:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Telah mengikuti uji public
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Warga negara Indonesia yang dapat menggunakan hak memilih adalah, kecuali:
Harus terdaftar sebagai pemilih;
Dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap
Yang dimaksud dengan peserta pemilihan menurut Pasal 39 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, adalah:
Pasangan calon perseorangan yang didukung partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang didukung oleh gabungan partai politik dan KTP sejumlah orang
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik
Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang
Jawaban c dan d benar
Pilihlah pernyataan yang tidak benar di bawah ini:
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955
Pelaksanaan Pemilu yang kedua adalah tahun 1971
Pada tahun 2024 nanti, Indonesia akan melaksanakan Pemilu yang ke-12
Pemilihan Presiden dan wakil presiden melalui Pemilu secara langsung yang pertama dilaksanakan pada tahun 2004
Presiden pertama yang dipilih melalui pemilu secara langsung adalah Susilo Bambang Yudhoyono
Pemilu pertama tahun 1955 dilaksanakan untuk memilih:
Presiden, DPR, dan MPR
Presiden, MPRS, dan Konstituante
Presiden, DPR, dan Konstituante
DPR dan Konstituante
Presiden, DPR, MPRS, dan Konstituante
Pemilu yang ke-3 tahun 1977 diikuti oleh berapa partai?
30 partai
10 partai
3 partai
48 partai
24 partai
Pilihlah pernyataan yang paling benar di bawah ini:
Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik
Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik
Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh
a, b, dan c benar
a, b, dan c salah
Manakah istilah di bawah ini yang tidak berhubungan dengan mekanisme penghitungan dan perolehan kursi dalam pemilu?
Droop Vote
Stembus Accoord
Kuota Hare
Sainte Lague
Threshold
Pilkada serentak seluruh Indonesia dilaksanakan pertama kali pada tahun?
2005
2015
2018
2020
2024
Standar dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara di bawah ini adalah benar, kecuali….
Surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya.
Tinta (tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS) harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 24 (dua puluh empat) jam.
Segel yang digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara, dibuat menggunakan kertas stiker HVS dan tahan sobek.
TPS yang dibuat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
alat coblos untuk memberi tanda satu kali pada surat suara dengan mencoblos, disediakan 1 (satu) set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS, yang terdiri atas: paku untuk mencoblos; bantalan/alas coblos; dan tali pengikat alat coblos
Berikut ini adalah perlengkapan pemungutan suara, kecuali….
Kotak Suara
Gembok
Segel
TPS
Surat suara
Manakah pernyataan yang tepat mengenai jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara di TPS….
Tinta paling banyak 1 (satu) botol
Bilik suara paling sedikit 2 (dua) buah
Kotak suara sebanyak 2 (dua) buah pada setiap TPS untuk setiap jenis pemilihan
Segel sebanyak 5 (lima) buah
Alat coblos sebanyak 2 (dua) buah untuk masing-masing bilik suara
Penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip, kecuali:
tepat jumlah;
tepat jenis;
tepat harga;
tepat waktu;
efisien
Jumlah pengadaan surat suara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
a. Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap TPS.
Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, serta surat suara pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus.
Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 3 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.
Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih Tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU, serta surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih Tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU, serta surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
Untuk pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat:
didampingi oleh KPPS
dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih
harus didampingi oleh Polisi
menyerahkan ke KPPS
diwakilkan kepada saksi
Untuk mempermudah pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU memiliki sebuah aplikasi yang bernama SIDALIH. Apakah kepanjangan dari SIDALIH?
Sistem Informasi Daerah Pemilihan
Sistem Informasi Data Pemilhan
Sistem Informasi Data Pemilih
Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih
Sistem Informasi Pendaatan Data Pemilih
Data yang digunakan dalam menyusun daftar pemilih adalah:
DP4 disandingkan dengan DAK
DP4 disandingkan dengan DPT
DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan dengan DAK
DP4 disandingkan dengan DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan
DP4 yang disandingkan dengan daftar pemilih tambahan
DP4 Kepanjangan dari?
Data Penduduk Pemilu Potensial Pemilihan
Data Pemilih Pemilu Potensial Penduduk
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu
Data Pemilih Potensial Penduduk Pemilu
Untuk memudahkan pemilih memastikan sudah terdaftar atau belum, bisa mengakses informasi KPU RI melalui?
Datapemilih.go.id
Data.kpu.go.id
Datapemilih.kpu.go.id
lindungihakmu.kpu.go.id
Sidallih.kpu.com
Petugas pemutahiran data pemilih disingkat PPDP, apa kepanjangan dari Pantarlih?
Panitia pemutahiran data pemilih
Petugas pemutahiran pemilih
Petugas pemutahiran data pemilih
Petugas pemutahiran pemilh pemula
Petugas pemutahiran pendataan pemilih
Formulir Model A.A.2-KWK dalam Pemutahiran Daftar Pemilih adalah :
Daftar Pemilih
Daftar Perubahan Pemilih Hasil Perbaikan
Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih
Stiker tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian
Stiker tanda bukti telah memilih
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut, kecuali :
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun atau lebih;
belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas, kecuali :
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
Sesuai dengan Peraturan KPU RI nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jumlah pemilih per TPS paling banyak.
800 (delapan ratus) orang
600 (enam ratus) orang
500 (lima ratus) orang
300 (tiga ratus) orang
400 (empat ratus) orang
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi, kecuali:
Penduduk yang telah memiliki hak pilih;
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
Pemilik kartu tanda penduduk non elektronik yang menyertakan Kartu Keluarga;
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
Siapakah Ketua KPU RI periode Anggota KPU RI 2022-2027
Juri Ardiantoro
Hadar Nafis Gumay
Husni Kamil Manik
Arief Budiman
Hasyim Asyári
Kapan secara kelembagaan DKPP secara resmi dibentuk?
11 Juni 2012
12 Juni 2012
12 Juli 2012
11 Juli 2012
14 Juli 2012
Jumlah anggota DKPP adalah 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari?
7 orang yang dipilih oleh DPR RI dan ditetapkan oleh Presiden RI
7 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh DPR RI
1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU, dan 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu
2 (dua) orang tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang tokoh masyarakat diusulkan oleh DPR
Jawaban c dan d benar
Kode etik penyelenggara pemilu berlandaskan pada, kecuali?
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang;
Sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu;
Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggara Pemilu
Wewenang DKPP dalam menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah, kecuali:
Peringatan
Peringatan keras
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap
Pemberhentian secara tidak hormat
Manakah peryataan di bawah ini yang tidak sesuai dengan prinsip dari Profesionalitas penyelenggara Pemilu?
aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Jujur, adil, mandiri, dan akuntabel
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka;
tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
tidak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu;
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
Tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Lembaga Pemantau Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sentra Gakkumdu
Semua benar
Menjadikan Bawaslu sebagai penjaga dan pengawal Penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil.
Menjadikan Bawaslu sebagai pengawal demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Menjadikan Bawaslu sebagai mata dan telinga rakyat Indonesia untuk menjada gan mengawal Penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia
Tugas pencegahan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu mencakup hal:
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Pelanggaran pemilu
Sengketa proses pemilu
Jawaban b dan c benar
Jawaban a, b, dan c benar
Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan:
Putusan DKPP
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab./Kota
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas apartur sipil negara
Semua jawaban benar
Bentuk pelanggaran pemilu yang menjadi objek investigasi Bawaslu adalah:
Pelanggaran ajudikasi
Pelanggaran administrasi
Pelanggaran kode etik penyelenggara
Tindak pidana pemilu
Jawaban b, c, dan d benar
Apa definisi pelanggaran administrasi pemilu yang paling tepat?
Pelanggaran terhadap batas waktu penyerahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pelanggaran terhadap persyaratan minimal jumlah anggota partai politik di setiap kepengurusan kabupanten/kota partai politik
Pelanggaran terhadap pemenuhan syarat administrasi pencalonan dalam pelaksaan Pemilu
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Tugas Bawaslu dalam penindakan sengketa proses Pemilu, kecuali:
Memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa
Melakukan mediasi antar pihak yang bersengkata
Melakukan kompromi politik dengan pihak yang bersengkata
Melakukan proses ajudikasi sengketa proses pemilu
Memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu
Yang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu adalah:
KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi
Bawaslu
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bawaslu dan Gakkumdu
Jawaban b dan c benar
Perselisihan hasil pemilu dalam pelaksanaan pemilu 2019 adalah?
Perselisihan antar peserta pemilu tentang peroleh suara
Perselisihan antar partai politik sebagai sesame peserta pemilu
Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu
Perselisihan antara saksi partai dan pengawas pemilu yang terakreditasi
Perselisihan keabsahan rekapitulasi perolehan suara
Apa tujuan dibentuknya sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)?
Untuk menangani pelanggaran pemilu, yang dilakukan secara terpadu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Untuk menangani pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terpadu antara Bawaslu, KPU, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu;
Sekretariat Gakkumdu melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Laporan dugaan tindak pidana pemilu harus disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat, kecuali:
Nama dan alamat pelapor;
b. Pihak terlapor;
Waktu dan tempat kejadian perkara;
Alat bukti;
Uraian kejadian
Di bawah ini adalah jenis Formulir Pemutahiran Daftar Pemilih, Kecuali:
Model A.6 – KWK
Model A.Tb-KWK
Model A.A-KWK
Model A.1-KWK
Model A.3-KWK
Hasil rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tingkat PPK dicatat pada model form:
DB-KWK.KPU
DA-KWK.KPU
DA1-KWK.KPU
BB-KWK.KPU
DD-KWK.KPU
Dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan:
Anggota dan pengurus partai
Pelajar/mahasiswa
Penyandang disabilitas
Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Prinsip manakah yg bukan termasuk dalam prinsip penyelengaraan Pemilu?
Mandiri
Jujur
Adil
Demokrasi
Tertib
Yang tidak termasuk dalam tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah:
Memperkuat Sistem Ketatanegaraan yang demokratis
Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas
Memperkuat Persatuan dan kesatuan bangsa
Menjamin Konsistensi pengaturan Sistem Pemilu
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu
Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagaimana berikut, kecuali:
Bersatus badan hukum sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum
Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama Ketua Partai politik
Memiliki Kepengurusan di 50% (limapuluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
Menyertakan paling sedikit 30% (tiga pulu persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat
Pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019 dilakukan secara:
Dilaksanakan secara bergantian antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sebelum Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah Kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Dilaksanakan secara terpisah antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Kampanye Pemilu tahun 2019 bisa dilakukan melalui metode, kecuali:
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Media sosial
Rapat umum
Rapat tertutup dan Rapat pleno terbuka
Materi kampanye dalam dalam pelaksanna Pemilu serentak tahun 2019, kecuali:
Visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden;
Program pasangan calon presiden dan wakil presiden
Visi, misi, dan program partai politik peserta pemilu;
Visi, misi, dan program calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
Visi, misi, dan program calon anggota DPD
Larangan dalam kampanye adalah sebagai berikut:
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
Di bawah ini adalah tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye, kecuali:
Kantor desa;
Halaman Masjid, Gereja dan Pura;
Rumah sakit umum daerah;
Jalan Raya Pendidikan
Sekolah;
Peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari, kecuali:
Pemerintah asing
Warga Negara asing
Perusahaan Indonesia yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh asing
Penyumbang yang menggunakan identitas orang lain
Penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memilliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye
Manakah penyataan tentang pengaturan dana kampanye di bawah ini yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomer 7 Tahun 2017?
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab pasangan calon
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp. 25.000.000.000 (dua lima milyar rupiah)
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha, tidak boleh melebihi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)
Kampanye pemilu yang dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari berakhir sampai dimulainya masa tenang, adalah:
Pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
Rapat umum
Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban b dan c benar
Berapa jumlah anggota KPPS yang bertugas menerima, memeriksa dan mencatat kehadiran pemilih di TPS?
2 (satu) orang yaitu KPPS ke-2 dan ke-3
2 (satu) orang yaitu KPPS ke-3 dan ke-4
2 (satu) orang yaitu KPPS ke-4 dan ke-5
1 (satu) orang yaitu KPPS ke-3
1 (satu) orang yaitu KPPS ke-5
Berapakah jumlah kursi anggota DPR RI untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 ?
565 kursi
757 kursi
675 kursi
575 kursi
560 kursi
Berapakah jumlah kursi anggota DPD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan penduduk lebih dari 10 Juta orang?
8 (delapan) kursi
7 (tujuh) kursi
6 (enam) kursi
5 (lima) kursi
4 (empat) kursi
Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota adalah:
Calon Anggota DPR secara perorangan
Calon Anggota DPRD secara perorangan
Calon Legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi
Calon Anggota Partai Politik
Partai Politik
Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip, kecuali….
Kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
Kesamaan geografis, etnis dan budaya.
Kesinambungan.
Integralitas wilaya.
Kohesivitas
Daerah Pemilihan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi disusun dan ditetapkan oleh:
KPU RI dan KPU Provinsi
DPR RI
Persetujuan bersama DPR dan Presiden
DPR RI dan Mendagri
DPR RI, Mendagri, dan Menkumham
Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan:
Paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi
Paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 125 (seratus dua puluh lima)
Paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh)
Paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi
Paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi
Berapa jumlah keseluruhan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu anggota DPR dalam pemilu 2019?
75 Dapil
77 Dapil
79 Dapil
80 Dapil
85 Dapil
Pada Pemilu 2019 kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan di … kecuali:
KPU RI
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
PPK
PPS
Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, yang dihitung oleh KPPS adalah sebagai berikut, kecuali:
Jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT
Jumlah Pemilih yang berasal dari TPS lain
Jumlah Surat Suara yang tidak terpakai
Jumlah Surat Suara yang rusak atau yang dikembalikan oleh pemilih karena keliru dicoblos
Jumlah Surat Suara yang Sah dan Tidak Sah
Surat Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab./Kota, dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila….
Surat Suara berhologram/berpengaman dan ditandatangani oleh Ketua dan minimal 2 (dua) orang anggota KPPS
Surat Suara dicap dan ditandatangani oleh Ketua KPPS
Surat Suara ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS
Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
Surat Suara tersegel dan tidak rusak
Surat Suara Pemilu Anggota DPD berupa….
Nomor Urut dan Gambar calon Anggota DPD
Nomor dan nama Calon Anggota DPD
Nomor partai, nomor urut dan Gambar Calon Anggota DPD
Nomor, Nama calon dan Gambar Partai
Nomor, gambar, dan nama Calon Anggota DPD
Kewajiban KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara, kecuali:
Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melakukan penghitungan, pengesetan dan pengepakan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan TPS nya masing-masing
Dalam menyusun daftar pemilih, dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS dengan memperhatikan, kecuali….
Tidak menggabungkan Desa/Kelurahan atau sebutan lain
Memudahkan pemilih
Hal-hal yang berkenaan dengan geografis
Biaya yang dikeluarkan Pemilih untuk datang ke TPS
Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara
Manakah alur pemutakhiran pemilih yang sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yaitu….
DP4 – DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan – DPT
DPT Pemilu terakhir – DPT – Pemilih Pindahan
Daftar Pemilih – DPS – DPT
DAK2 – DP4 – DPS
a dan b benar
Pemantau Pemilu pada Pemilu 2019 diakreditasi oleh:
KPU (sesuai tingkatannya)
KPU, dan Bawaslu sesuai tingkatannya
Bawaslu (sesuai tingkatannya)
Pemerintah dan Bawaslu(sesuai tingkatannya)
KPU, Bawaslu, dan Polri (sesuai tingkatannya)
Pemantau Pemilu pada Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah:
Organisasi Kemasyarakatan kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah
Lembaga pemilihan dan lembaga pemantau Pemilihan dari Luar Negeri
Perwakilan Negara sahabat di Indonesia
Orang perorangan Warga Negar Indonesia
Jawaban a, b, dan c benar
Pembentukan dan Tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2019 diatur dalam…
Peraturan KPU nomor 1 tahun 2018
Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2018
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017
Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017
Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 diatur dalam:
Peraturan KPU nomor 1 tahun 2018
Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018
Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017
Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018
Jawaban c dan d benar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang:
Penyelenggara Pemilu
Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
a, b, dan c benar
Jumlah partai politik lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019 adalah 4 (empat) partai, kecuali:
Partai Aceh (PA)
Partai SIRA
Partai Daerah Aceh (PDA)
Partai Nasional Aceh
Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Apa definisi yang kurang tepat tentang partisipasi dalam pemilu?
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara
Keterlibatan masyarakat secara aktif, sukarela dan penuh rasa tanggungjawab untuk memastikan setiap tahapan pemilu terkelola dengan baik.
Menyaksikan debat calon untuk mengetahui visi, misi dan program calon
Jumlah surat suara yang tidak sah atau keliru coblos
Tingkat partisipasi yang rendah membuat calon terpilih tidak legitimate
Berapa angka partisipasi dalam Pemilu anggota DPR RI tahun 2014?
73 %
75 %
75,11 %
75,50 %
76 %
Apa maskot Pemilu tahun 2014?
Sitara, Si Kotak Suara
b Sikura, Si Kotak Untuk Suara Rakyat
Sikora, Si Kotak Suara
Sikora, Si Kotak Aspirasi Rakyat
Sikora, Si Kotak Suara Rakyat
Di bawah ini adalah sebagian syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota, kecuali:
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
Terdaftar sebagai pemilih;
Menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Di bawah ini adalah persyaratan usia/umur dalam pencalonan di Pemilu tahun 2019, kecuali:
Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon Presiden dan Wakil Presiden
Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota DPR RI
Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota DPD RI
Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota DPRD Provinsi
Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota DPRD Kab./Kota
Calon anggota DPD adalah calon perseorangan yang mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 6.000 (lima ribu) pemilih;
Syarat sebaran dukungan minimal dari pemilih untuk calon anggota DPD adalah:
Tersebar di paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dan 50% (lima puluh persen) kecamatan di provinsi yang bersangkutan
Tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dan 50% (lima puluh persen) kecamatan di provinsi yang bersangkutan
Tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) kecamatan di provinsi yang bersangkutan
Tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
Tersebar di paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika:
Memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya
Memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya
Memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya
Memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya
Memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya
Penyusunan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik peserta pemilu memuat:
Paling sedikit 75% dan paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
Paling sedikit 80% dan paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, dan memenuhi representasi 30% perempuan dalam setiap daftar
Paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
Paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
Paling banyak 120% untuk DPR dan 100% untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam bentuk, kecuali:
Survey atau jajak pendapat tentang pemilu;
Penghitungan cepat hasil pemilu
Quick count
Exit poll
Real Count
Tanggal penetapan Daftar Calon dan pasangan calon dalam tahapan pemilu 2019 adalah sebagai berikut, kecuali:
21 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD
22 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
22 September 2018 adalah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
20 September 2018 adalah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil presiden, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Jawaban a, b, dan c benar
Penetapan nomor urut calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai berikut:
21 September 2018 adalah penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
21 September 2018 adalah penetapan nomor urut calon anggota DPD
21 September 2018 adalah penetapan nomor urut calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Jawaban a dan b benar
Jawaban a, b, dan c benar
Tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah:
15 Agustus s.d. 21 Agustus 2018
15 September s.d. 21 September 2018
22 Agustus s.d. 28 Agustus 2018
22 September s.d. 28 September 2018
22 Oktober s.d. 28 Oktober 2018
Daftar Pemilih Tambahan adalah:
Pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi menunjukkan KTP Elektronik pada saat pemungutan suara;
Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menggunakan hak suaranya dengan cara menunjukkan KTP Elektronik di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP;
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilh di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dengan cara menunjukkan bukti KTP Elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal;
Daftar pemilih khusus yang ditetapkan oleh PPK karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara menunjukkan KTP Elektronik;
Daftar pemilih khusus yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara menunjukkan KTP Elektronik;
Jika ada pemilih yang beralamat sesuai KTP elektronik di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi terdaftar dalam Pemilih Tambahan, maka yang bersangkutan dapat menggunakan haknya untuk memilih, kecuali:
calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain di provinsi Jambi dan di daerah pemilihannya;
calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain di provinsi Jambi;
Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain di provinsi Jambi dan di daerah pemilihannya;
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota manapun yang berada di daerah administratif Provinsi Jambi.
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, dapat menggunakan hak pilihnya jika:
Menggunakan atau menunjukkan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Memilih di TPS yang terdekat dari rumah, walaupun tidak sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;
Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat;
Dapat menggunakan hak pilihnya kapanpun, selagi tidak mengantri dan tidak lewat dari batas waktu jam 13:00;
Dapat menggunakan hak pilihnya jika mendapatkan rekomendasi dari pengawas TPS yang hadir dan disetujui oleh para saksi.
Pernyataan tentang sekretariat PPS di bawah ini adalah benar, kecuali:
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai kelurahan/desa atau sebutan lainnya
Sekretaris dan staf Sekretariat PPS dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya
Sekretaris PPS dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS
Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; independen dan tidak berpihak; dan sehat jasmani dan rohani
Mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b
Apa dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal?
UU No. 8 Tahun 2015
Putusan MK atas pemohonan Judicial Review terhadap UU No. 8 Tahun 2015 yang tertuang dalam Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015 yang ditetapkan tanggal 29 September 2015.
UU No. 10 Tahun 2016
Jawaban a dan b benar
Jawaban b dan c benar
Syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, menurut UU No. 10 Tahun 2016 adalah sebagai berikut, kecuali:
jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan
jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi bersangkutan
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen)
provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10 % (sepuluh persen)
Jika calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilu, maka yang bersangkutan:
Mengundurkan diri
Penetapan calon terpilihnya ditunda
Otomatis didiskualifikasi
Diganti oleh calon urutan berikutnya
Tetap ditetapkan sebagai calon terpilih sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Anggota KPU secara berjenjang dapat diberhentikan antarwaktu apabila:
Tidak diketahui keberadaannya
Tidak menghadiri rapat pleno tertutup yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Tidak menghadiri rapat pleno terbuka yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
Tidak menghadiri rapat pleno terbuka yang menjadi tugas dan kewajibannya
Diadukan oleh peserta pemilu ke Bawaslu dan DKPP lebih dari 2 (dua) kali
Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan atas penghitungan dengan rumus?
Jumlah pemilih ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah wilayah administratif pemerintahan;
Jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota;
Jumlah penduduk dibagi dengan hasil perkalian antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota;
Jumlah penduduk; luas wilayah administratif pemerintahan; dan indeks kerawanan daerah;
Jumlah penduduk; luas wilayah administratif pemerintahan; dan tingkat partisipasi di pemilu terakhir.
Kebijakan affirmative action tentang pemenuhan representasi 30% perempuan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu adalah, kecuali:
Kepengurusan partai politik di tingkat pusat
Komposisi penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan
Penyusunan daftar calon anggota DPR RI
Penyusunan daftar calon anggota DPD RI
Penyusunan daftar calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Apa pengertian mutatis mutandis dalam konstuksi Undang-Undang?
Berlaku juga dengan perubahan-perubahan yang diperlukan
Berlaku sama dengan beberapa pengecualian
Tidak bisa berlaku sama
Tidak bisa dipersamakan
Secara otomatis
Yang dimaksud dengan kedudukan hukum seseorang/kelompok yang memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi, adalah:
Legal drafting
Legal opinion
Legal standing
Yurisprudensi
Nebis in idem
Objectum litis yang ditangani oleh DKPP adalah:
Perilaku pribadi dan kelompok yang menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu.
Prilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara pemilu.
Seluruh peserta pemilu, baik calon secara perorangan ataupun partai politik.
Seluruh unsur stakeholder pemilu, terutama penyelenggara pemilu.
Setiap orang yang merasa dirugikan oleh perilaku dan tindakan penyelenggara pemilu.
Yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” dalam persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
2 (dua) kali masa jabatan yang sama dan secara berturut-turut.
2 (dua) kali masa jabatan yang sama secara berturut-turut untuk jabatan presiden, sedangkan untuk jabatan wakil presiden secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dengan masa jabatan yang penuh selama 5 (lima) tahun pada periode sebelumnya.
Yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
Yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan secara berturut-turut melalui pemilihan umum yang dipilih secara langsung.
Persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini, kecuali:
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lalin yang sederajat.
Terdaftar sebagai pemilih.
Menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan 1 (satu) daerah pemilihan.
Tidak pernah terpilih sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama, secara berturut-turut.
Pilihlah pernyataan yang tidak tepat di bawah ini:
Pelaksanaan pemilu dilakukan secara siklus
Pemilu dilaksanakan secara terbuka
Pemilu itu berbiaya tinggi
Pemilu itu arena kompetisi kepemimpinan yang demokratis
Pemilu itu bersifat khusus
Negara yang menganut compulsory vote (kewajiban untuk memilih) dalam pemilu adalah:
Amerika serikat
Inggris
Jerman
Indonesia
Australia
Lampiran UU No. 7 Tahun 2017 yang tepat adalah sebagai berikut?
Lampiran I (satu) berisi tentang jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Lampiran II (dua) berisi tentang jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
Lampiran III (tiga) berisi tentang Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Lampiran IV (empat) berisi tentang Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Lampiran V (lima) berisi tentang Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Apa unsur quadru politika menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie?
Eksekutif – Legislatif – Yudikatif – Mahkamah Konstitusi
Eksekutif – Legislatif – Yudikatif – Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Eksekutif – Legislatif – Yudikatif – Lembaga Penyelenggara Pemilu
Eksekutif – Legislatif – Yudikatif – Civil Society
Eksekutif – Legislatif – Yudikatif – Civil Society
Asas Perundang-Undangan di bawah ini adalah benar, kecuali
Asas hirarki
Asas Legalitas
Asas undang-undang yang berlaku kemudian (baru) membatalkan undang-undang yang terdahulu (lama).
Undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (Lex generalis)
Rule of law
Pemilu di indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun…….
1998.
1955.
1971.
1982.
1977
Dibawah ini adalah ciri-ciri sebuah negara dikatakan demokrasi kecuali…………
Kebebasan individu.
Pemimpin otoriter.
Kebebasan Pers.
Kebebasan beragama.
Persamaan di depan hukum
Bagaimanakan metode memberikan suara pemilu anggota DPD pada saat berada di bilik suara…………
Mencontreng dengan ballpoint
Mencoblos satu kali pada nomor, nama,atau foto calon
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik , dan/atau nama calon
Mencoblos satu kali pada pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.
c dan d benar
Salah satu elemen penting dalam pemilu/pemilihan adalah pemilih, apa yang dimaksud dengan pemilih…
Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun sudah memiliki KTP el
Warga Negara Indonesia yang sudah kawin atau pernah kawin
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, memiliki KTP el atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan
Semua Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia berusia 16 tahun
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama ….
1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00
3 tahun dan denda maksimal Rp36.000.000,00
5 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000,00
10 tahun dan denda maksimal Rp120.000.000,00
4 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00
