NEW
Font size
WorksheetsKuis Disem
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pada proses Perencanaan terdapat beberapa pengaturan yang belum diatur oleh Juklak PDTT 2009 namun diatur oleh Juklak Pemeriksaan Kepatuhan 2018, kecuali:
Identifikasi pengguna LHP
Uji petik
Penilaian risiko
Materialitas
Penentuan hal pokok harus memperhatikan hal-hal berikut, kecuali:
berbentuk kuantitatif
dapat diidentifikasi dan dinilai dengan kriteria
strategis
berbentuk kualitatif
Berikut adalah tahapan dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan kecuali:
Pemerolehan dan analisis bukti
Pemerolehan tanggapan atas temuan pemeriksaan
Pengembangan temuan
Penyusunan LHP
Karakteristik kriteria pemeriksaan yang baik antara lain kecuali:
Relevan
Realistis
Andal
Keterbandingan
Faktor-faktor yang memengaruhi pemilihan metode uji petik (statistika dan nonstatistika), kecuali:
biaya dan manfaat
kondisi entitas/risiko entitas
risiko pemeriksaan
populasi besar
Prinsip laporan yang baik, kecuali:
Akurat
Ringkas
Rumit
Tepat Waktu
Berikut adalah kerangka LHP Kepatuhan
LPTJE
Hasil pemeriksaan
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan
Semua benar
Pernyataan keyakinan hasil analisis logis untuk menjawab tujuan pemeriksaan dengan didukung bukti yang tepat/sesuai, adalah definisi dari:
Kriteria
Kesimpulan
Lingkup
LHP
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam penyajian rekomendasi antara lain:
dapat meminimalkan akibat serta melakukan tindakan pencegahan
menghilangkan sebab
menggunakan kalimat yang jelas dan tidak bias
Semua benar
Berikut adalah bentuk kesimpulan pemeriksaan kepatuhan, kecuali
Tidak sesuai dengan kriteria
Sesuai dengan kriteria
Belum sepenuhnya sesuai kriteria
Sesuai kriteria dengan pengecualian
