wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz PSIAP_September

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Mengapa harus ada perubahan format NPWP menjadi format baru?

a)

Sebagai Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 120/PMK.03/2022

b)

Menjadikan NPWP sebagai nomor identitas tunggal Indonesia

c)

Meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran Pajak

d)

Interkoneksi berbagai core system di Kementerian dan Lembaga menggunakan primary key yang sama

2.

Berikut alasan Pegawai DJP melakukan validasi dan pemutakhiran data mandiri kecuali?

a)

Mendukung Reformasi Perpajakan DJP khususnya terkait dengan kepatuhan Perpajakan

b)

Sesuai dengan arahan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor ND-3612/PJ.01/2022 tanggal 10 Agustus 2022

c)

Membantu memperkaya database kita dengan NPWP dan NIK yang Valid dan Padan

d)

mendukung proses Pelayanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum yang lebih optimal

3.

Validasi dapat dilakukan secara mandiri atas elemen data, kecuali..

a)

Data NIK

b)

Data Penghasilan

c)

Data alamat surat elektronik (email)

d)

Data anggota keluarga

4.

Kapan NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada Layanan Administrasi Perpajakan?

a)

14 Juli 2022

b)

31 Desember 2023

c)

1 Januari 2024

d)

31 Desember 2024

5.

Penggunaan NIK menjadi NPWP akan membawa dampak atas jumlah digit NPWP dari yang sebelumnya 15 digit angka menjadi 16 digit angka. Selain itu PMK-112 Tahun 2022 ini juga mengatur mengenai penghapusan NPWP cabang. Adapun pokok perubahannya adalah sebagai berikut, kecuali..

a)

NPWP Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia (Warga Negara Indonesia) menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b)

NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi yang bukan penduduk Indonesia (Warga Negara Asing) menggunakan 16 digit NPWP baru

c)

Untuk seluruh Wajib Pajak, tidak dikenal lagi adanya NPWP Cabang. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (atau disebut NI-TKU) akan menggantikan NPWP Cabang

d)

NPWP Orang Pribadi Usahawan yang merupakan penduduk Indonesia (Warga Negara Indonesia) menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Izin usaha

6.

NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan tanggal..

a)

31 Desember 2022

b)

31 Desember 2023

c)

1 Januari 2025

d)

1 Januari 2024

7.

Berikut yang termasuk tempat penyampaian permintaan klarifikasi apabila terdapat perbedaann data yang perlu dimutakhirkan dan validasi adalah?

a)

Kantor Pos

b)

Akun Google drive

c)

contact center

d)

Whatsapp

8.

Jika terdapat perbedaan saat melakukan pemutakhiran dan validasi, Saluran apakah yang tepat untuk melakukan klarifikasi?

a)

Laman DJP online

b)

Zoom

c)

Telegram

d)

Whatsapp

9.

Untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk Indonesia, maka..

a)

Akan diberikan NPWP dengan format 15 digit angka

b)

Akan diberikan NPWP dengan format 15 digit angka dan 1 digit huruf

c)

Akan diberikan NPWP dengan format 16 digit angka dan 1 digit huruf

d)

Akan diberikan NPWP dengan format 16 digit angka

10.

Bagaimana Ketentuan WP Cabang untuk Wajib Pajak Baru atau WP yang terdaftar setelah PMK- 112 Tahun 2022 berlaku s.d.31 Desember 2023?

a)

Diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NI-TKU). NI-TKU baru akan digunakan mulai tanggal 1 Januari 2024, WP Cabang tetap menggunakan NPWP Cabang sampai dengan 31 Desember 2023

b)

Diberikan NPWP Format 15 digit

c)

Diberikan NPWP Format 16 digit

d)

Diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NI-TKU). NI-TKU baru akan digunakan mulai tanggal 1 Januari 2025, WP Cabang tetap menggunakan NPWP Cabang sampai dengan 31 Desember 2024