wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Posttest Kelas Pajak PER-11/2022

Total questions: 6

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Batas waktu unggah (upload) e faktur pada aplikasi tax invoice adalah..

a)

A. . Tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur

b)

B. Tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur

c)

C. Tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur

d)

D. Akhir bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur

2.

PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 18 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.

Dari studi kasus diatas, Faktur Pajak tersebut merupakan.........

a)

A. Faktur Pajak Lengkap

b)

B. Faktur Pajak Sah

c)

C. Bukan Faktur Pajak

d)

D. Faktur Pajak Tidak Sah

3.

Faktur Pajak  yang dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat disebut…

a)

A. Faktur Pajak Tidak Lengkap

b)

B. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat

c)

C. Faktur Pajak terlambat dibuat

d)

D. Faktur Pajak tidak sah

4.

Pokok perubahan pada PER-11/PJ/2022 adalah pasal sebagai berikut ….

a)

A. Pasal 6, pasal 37 dan pasal 38

b)

B. Pasal 6, pasal 7, dan pasal 37

c)

C. Pasal 6, pasal 7, dan pasal 38

d)

D. Pasal 6, pasal 7, dan pasal 8

5.

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat dibawah ini, kecuali......

a)

A. Saat Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP

b)

B. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan

c)

C. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP

d)

D. Saat belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

6.

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain dibawah ini kecuali…..

a)

A. Alamat

b)

B. Nama

c)

C. Kartu Keluarga

d)

D. NPWP atau NIK