Font size
WorksheetsSOAL PELATIHAN DASAR-DASAR AMDAL
Total questions: 120
Worksheet time: 30hrs 0mins
Berdasarkan UU 32 2006 tentang PPLH maka berikut ini merupakan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kecuali
A. Amdal
B. UKL-UPL
C. SPPL
D. KLHS
E. Tata Ruang
Dokumen Lingkungan yang dibuat pada saat kegiatan masih dalam perencanaan adalah
A. Amdal
B. UKL-UPL
C. SPPL
D. Jawaban a, b dan c benar
E. DPLH atau DELH
UU 32 2009 tentang PPLH menyebutkan bahwa kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan adalah kegiatan wajib:
A. Amdal
B. UKL-UPL
C. SPPL
D. Jawaban A dan B benar
E. Jawaban A, B dan C benar
Bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka pernyataan berikut benar kecuali:
A. Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal
B. Bantuan penyusunan amdal berupa fasilitas dan/atau penyusunan amdal
C. Bantuan penyusunan amdal berupa biaya
D. Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang undangan
E. Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan UKL-UPL
Setiap rencana kegiatan harus dilakukan penapisan apakah termasuk kegiatan wajib:
A. Wajib Amdal atau UKL-UPL atau SPPL
B. Wajib Amdal atau SPPL
C. Wajib Amdal atau UKL-UPL
D. Wajib UKL-UPL atau DPLH
E. Wajib Amdal dan DELH
Penapisan kegiatan dilakukan sebelum menyusun dokumen lingkungan menggunakan:
A. Permen LHK No 4 Tahun 2021 untuk menapis kegiatan wajib Amdal
B. Pedoman penapisan kegiatan wajib UKL-UPL ditetapkan oleh menteri
C. Pedoman penapisan kegiatan wajib UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Walikota
D. Jawaban A dan C benar
E. Jawaban A dan B Benar
Untuk melakukan penapisan kegiatan wajib Amdal maka langkah pertama pemrakarsa harus mengisi dan menyerahkan (setelah diisi):
A. Dokumen K.A lalu diserahkan ke Komisi Amdal
B. Dokumen Amdal harus diserahkan ke Komisi Amdal
C. Dokumen UKL-UPL lalu diserahkan ke Penilai UKL-UPL
D. Formulir lampiran V Permen LHK No 4 Tahun 2021 lalu diserahkan ke Instansi Lingkungan Hidup
E. Formulir UKL-UPL lalu diserahkan kepada Instansi Lingkungan Hidup
Prosedur Penyusunan Dokumen Lingkungan terdiri dari :
A. Proses Pengumuman - Proses Penapisan - Proses Pelingkupan - Penyusunan dan Penilaian KA
B. Proses Penapisan – Proses Pengumuman - Proses Pelingkupan - Penyusunan dan Penilaian KA
C. Proses Penapisan – Proses Pelingkupan - Proses Pengumuman - Penyusunan dan Penilaian KA
D. Proses Pengumuman - Proses Pelingkupan - Proses Penapisan - Penyusunan dan Penilaian KA
E. Proses Pelingkupan - Proses Pengumuman - Proses Penapisan - Penyusunan dan Penilaian KA
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berada atau berbatasan dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal kecuali:
A. Eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi
B. Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan
C. Terkait kepentingan pertahanan dan keamanan Negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
D. Jawaban B dan C benar
E. Jawaban A, B, dan C benar
Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan
A. Pendekatan studi tunggal apabila Pemrakarsa merencakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, satuan kerja pemerintah provinsi atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
B. Pendekatan studi terpadu apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1(satu) kernenterian, lembaga pemerintah non kementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
C. Pendekatan studi kawasan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan
D. Jawaban A dan C benar
E. Jawaban A, B dan C benar
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikut sertakan masyarakat kecuali;
A. Masyarakat yang terkena dampak
B. Masyarakat yang tidak terkena dampak dan tinggal dalam batas wilayah studi
C. Masyarakat yang tidak tinggal dalam batas wilayah studi namun terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal
D. Masyarakal yang tinggal di dalam batas wilayah studi yang dalam hal ini ada pada batas sosial
E. Pemerhati Lingkungan
Sebelum Menyusun Kerangka Acuan (KA) pemrakarsa harus melakukan kegiatan di bawah ini kecuali:
A. Memasang papan pengumuman di lokasi kegiatan;
B. Mengumumkan kegiatan di Koran lokal dan/atau nasional;
C. Berkoordinasi dengan lnstansi Lingkungan Hidup setempat;
D. Melakukan kegiatan konsultasi publik;
E. Melakukan kegiatan pengumpulan sampel.
Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal;
A. Harus dilakukan sendiri karena penanggungjawab dokumen Amdal adalah Pemrakarsa
B. Meminta bantuan penyusun Amdal dari perguruan tinggi karena tenaga ahli banyak terdapat di Perguruan Tinggi
C. Meminta bantuan kepada lnstansi Lingkungan Hidup
D. Meminta bantuan kepada penyusun Amdal yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
E. Meminta bantuan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
Anggota tim teknis dan/atau anggota komisi penilai yang menyusun dokumen AMDAL;
A. Tidak dapat melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang disusunnya;
B. Dapat melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang disusunnya;
C. Anggota tim teknis yang merupakan PNS yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota boleh menjadi penyusun Amdal;
D. Anggota komisi penilai tidak boleh menyusun dokumen AMDAL;
E. Semua jawaban benar;
Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pernyataan yang benar adalah:
A. Setiap orang yang telah memiliki pengalaman menyusun dokumen Amdal minimal 5 kali dapat langsung mengikuti uji kompetensi
B. Untuk mengikuti uji kompetensi setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus
C. Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada huruf B diselenggarakan oleh lembaga diklat kementrian lingkungan hidup dan kehutanan
D. Uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
E. Semua jawaban benar;
Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila:
A. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
B. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota: atau
C. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
D. Usaha dan/atau Kegiatan tersebut wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan dokumen RKL-RPL kawasan atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
E. Semua jawaban BENAR
Komisi Penilai Amdal Pusat berwenang menilai dokumen AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
A. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis provinsi
B. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota:
C. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas kabupaten/kota
D. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;
E. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut kurang dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota berwenang menilai dokumen AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
A. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis nasional dan/atau menyangkut pertahanan dan keamanan negara.
B. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota;
C. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas kabupaten/kota;
D. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;
E. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan;
Manakah pernyataan tentang Komisi penilai AMDAL yang paling tepat?
A. Wajib memiliki lisensi dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
B. Dibantu oleh tim teknis dan sekretariat Komisi Penilai Amdal;
C. Dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
D. Terdiri dari Komisi Penilai Amdal Pusat, Komisi Penilai Amdal Provinsi dan Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota
E. Semua jawaban benar.
Manakah dari pernyataan tentang izin lingkungan berikut ini yang tidak benar:
A. Tidak setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal
B. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 [satu] tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
C. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
D. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 22 Tahun 2021, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai lzin Lingkungan.
E. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Untuk melakukan pelingkupan diperlukan:
A. Deskripsi kegiatan
B. Rona lingkungan hidup awal
C. Uraian kegiatan sekitar
D. Hasil keterlibatan masyarakat
E. Semua jawaban benar
Dibawah ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kecuali :
A. Pengawasan Sosial
B. Pemberian Saran
C. Pemberian Ijin
D. Pemberian Keberatan
E. Pemberian Pendapat
Mengapa dalam suatu proyek kegiatan perlu dilakukan penyusunan dokumen AMDAL?
A. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
B. Membantu proses pengambilan keputusan tentang lokasi yang sesuai untuk rencana usaha dan/atau kegiatan
C. Memberi masukan untuk penyusunan Rencana Anggaran suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
D. Memberi masukan untuk penghitungan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
E. Supaya mempunyai dokumen lingkungan
Dalam memprakirakan dampak yang akan datang dapat digunakan metode
A. Perhitungan matematis:
B. Analogi;
C. Penilaian ahli (professional judgement);
D. Model simulasi visual dan peta;
E. Semua jawaban benar
Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL mempunyai tugas menilai secara teknis Kerangka Acuan (KA), RKL, dan RPL berdasarkan permintaan komisi penilai. Penilaian secara teknis tersebut di bawah ini, KECUALI:
A. Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah;
B. Kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di bidang AMDAL;
C. Aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang berasal dari wakil masyarakat yang diduga terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
D. Ketepatan dalam penerapan metoda penelitian/analisis;
E. Kesahihan data yang digunakan;
Berikut ini adalah bagian dari Proses penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA) di Komisi Penilai AMDAL, KECUALI:
A. Sekretariat komisi penilai memeriksa kelengkapan administrasi dokumen Kerangka Acuan (KA)
B. Dokumen Kerangka Acuan (KA) wajib dilakukan penilaian oleh komisi penilai AMDAL dan pengambilan keputusan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati atas hasil penilaian paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan dokumen Kerangka Acuan (KA) diterima KPA.
C. Tim teknis melakukan penilaian Kerangka Acuan (KA) atas permintaan komisi penilai AMDAL.
D. Hasil penilaian Kerangka Acuan (KA) oleh tim teknis disampaikan kepada komisi penilai AMDAL
E. Pemrakasa wajib menanggapi hasil penilaian komisi penilai dan menyerahkan kepada ketua komisi penilai melalui sekretariat komisi penilai sebagaimana ditetapkan dalam berita acara penilaian atau paling lambat 3 tahun terhitung sejak hari dan tanggal berita acara rapat penilaian komisi diterima.
Yang harus di perhatikan dalam pelingkungan Adalaj sbb, kecuali :
A. Saran, Pendapat, Tanggapan masyarakat
B. Justifikasi Ahli
C. Kegiatan di lingkungan lokasi rencana usaha/kegiatan
D. Rona Lingkungan Awal
E. Deskrispsi rencana usaha / kegiatan
Manakah dari pernyataan di bawah ini yang tidak benar mengenai evaluasi dampak penting
A. Bersifat holistik;
B. Dampak penting hasil evaluasi harus dikelola;
C. Perlu melakukan evaluasi terhadap dampak potensial;
D. Rekomendasi pemilihan alternatif terbaik;
E. Hasil evaluasi digunakan untuk rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan.
Pemantauan lingkungan hidup dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan hidup dalam hal:
A. Penaatan;
B. Kecenderungan;
C. Efektivitas;
D. Tingkat kritis;
E. Semua benar.
Penilaian dokumen AMDAL oleh Sekretariat KPA meliputi aspek sebagaimana tercantum berikut ini:
A. Uji administrasi
B. Uji tahap proyek
C. Uji konsistensi
D. Uji kedalaman
E. Semua jawaban A s.d D benar semua
Konsultasi masyarakat adalah
A. Digunakan untuk melakukan evaluasi dampak penting;
B. Untuk menetapkan klasifikasi dan prioritas dampak penting.
C. Sosialisasi pemrakarsa tentang kegiatan/usaha yang akan dilakukan;
D. Digunakan untuk menentukan lokasi sampling;
E. Bentuk keterlibatan masyarakat dalam AMDAL
Sesuai dengan PP 22 Th 2021 tentang lzin Lingkungan, Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mengajukan perubahan lzin Lingkungan apabila
A. Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
B. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
C. Perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan
D. Perluasan lahan
E. Semua jawaban A s.d D benar
Metode yang dimaksud dalam Kerangka Acuan (KA) adalah;
A. Metode pengumpulan dan analisis data
B. Metode prakiraan besaran dampak potensial
C. Metode prakiraan tingkat kepentingan dampak potensial
D. Metode evaluasi dampak potensial
E. Semua benar
Dalam dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) memuat:
A. Metode pengumpulan data;
B. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan;
C. Metode analisis data;
D. Tolak ukur dampak;
E. Jenis data yang dikumpulkan
Pendekatan pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan seperti tersebut di bawah ini, KECUALI:
A. Pendekatan teknologi;
B. Pendekatan institusi;
C. Pendekatan sosial:
D. Pendekatan ekonomi.
E. Pendekatan masyarakat;
Apabila tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya lzin Lingkungan maka ;
A. Tidak masalah karena batas kadaluwarsa izin lingkungan S tahun
B. Wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan
C. SK Kelayakan Lingkungan batal
D. Harus membuat Amdal baru
E. Semua jawaban benar
Rencana Pemantauan Lingkungan perlu dibuat untuk
A. Mencegah dan meminimalkan dampak negatif
B. Meningkatkan dampak positif
C. Mencegah, meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif
D. Mengevaluasi efektivitas pengelolaan dampak
E. Memantau dampak
AMDAL merupakan salah satu lnstrumen Pengelolaan Lingkungan yang harus dilakukan:
A. Setelah konstruksi;
B. Setelah Survey lapangan;
C. Ketika kegiatan dilakukan;
D. Sebelum kegiatan dimulai;
E. Ketika izin sudah diterbitkan.
AMDAL merupakan lnstrumen pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat:
A. Sukarela;
B. Bila diperlukan;
C. Bagian dari UKL UPL;
D. Awal dari Audit Lingkungan;
E. Wajib bagi kegiatan yang skala memenuhi kriteria wajib AMDAL.
Berdasarkan lnstruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 tentang Penundaan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut maka
A. Pengecualian bagi kegiatan restorasi ekosistem
B. Berdasarkan Peta lndikatif Penundaan lzin Baru yang diperbaharui setiap 7 bulan sekali
C. Apabila lokasi kegiatan masuk peta hutan alam primer (warna putih dalarn peta PIPIB) maka kegiatan tidak mendapat izin.
D. Peta PIPIB tidak diperlukan dengan syarat kegiatan sudah sesuai dengan tata ruang
E. lnstruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 berlaku selama 4 tahun
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan lingkungan. Kalimat rersebut termuat dalam:
A. Undang-undang Normor 23Tahun 2009 pasal 34 ayat (1);
B. Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2022;
C. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021;
D. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2020;
E. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Persetujuan Lingkungan yang tanpa harus Menyusun dokumen baru dikarenakan :
A. Perubahan waktu / durasi operasional
B. Terjadi perubahan kebijakan pemerintah
C. Terdapat perubahan dampak/resiko lingkungan hidup
D. Penambahan kapasitas produksi
E. Semua jawaban benar
Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk di dalam Permen LHK nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan yang Wajib AMDAL, maka: Pernyataan yang PALING TEPAT adalah:
A. Rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL;
B. Wajib menyusun UKL dan UPL meskipun berdasarkan pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tarnpung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak besar dan penting terhadap lingkungan;
C. Wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
D. Wajib menyusun AMDAL apabila lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada kawasan lindung dan tidak termasuk dalam pengecualian
E. Tidak wajib menyusun AMDAL karena skala/besaran suatu jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran Per. Men. L.H. tersebut.
Seperti tercantum dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Persetujuan Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui;
A. Penyusunan Dokumen Amdal baru
B. Penvusunan Dokumen Adendum Andal, RKL, RPL
C. Penyusunan Dokumen UKL UPL baru
D. Jawaban A dan B benar
E. Jawaban A, B dan C benar
Dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL yang dialokasikan dari APBN atau APBD, antara lain
A. Biaya penyelenggaraan rapat
B. Uang harian peserta rapat tim teknis dan rapat KPA
C. Biaya pengumuman permohonan lzin Lingkungan
D. Penggandaan dokumen Amdal
E. Honorarium KPA, yang meliputi ketua, sekretaris, dan anggota
Sebelum studi AMDAL dilakukan, pemrakarsa wajib memasang pengumuman di lokasi, koran nasional dan/atau Koran lokal. Untuk melakukan hal tersebut, maka pemrakarsa:
A. Wajib koordinasi dengan Komisi AMDAL
B. Perlu memberitahukan kepada Komisi AMDAL
C. Perlu koordinasi dengan Bupati
D. Tidak perlu koordinasi dengan Bupati
E. Wajib koordinasi dengan lnstansi Pengelola Lingkungan
Konsultasi Publik wajib dilaksanakan setelah pengumurnan terpasang di lokasi selarna 10 hari. Untuk melakukan hal tersebut, maka pemrakarsa wajib sebagai berikut ini KECUALI:
A. Wajib koordinasi dengan Komisi Penilai AMDAL
B. Wajib koordinasi dengan lnstansi Pengelola Lingkungan
C. Wajib koordinasi dengan Kelurahan setempat
D. Wajib koordinasi dengan RT setempat
E. Wajib koordinasi dengan tokoh masyarakat
Saran, Masukan dan Tanggapan dari masyarakat terhadap rencana kegiatan yang diumumkan, penting untuk digunakan dalam penyusunan:
A. Kerangka Acuan (KA)
B. ANDAL
C. RKL-RPL
D. Jawaban (A), (B), dan (C) salah semua
E. Jawaban (A), (B), dan (C) benar semua
Ketika melakukan evaluasi dampak potensial dalam penyusunan Kerangka Acuan (KA), perlu memperhatikan:
A. Apakah pemrakarsa telah berencana membuat SOP?
B. Apakah pemrakarsa berencana melakukan pengelolaan dampak yang merupakan bagian dari perencanaan setelah izin lingkungan keluar?
C. Apakah beban kornponen lingkungan sudah tinggi?
D. Jawaban (A), (B), dan (C) benar sernua
E. Jawaban (A) dan (C) benar
Urutan proses pelingkupan adalah
A. ldentifikasi dampak - Evaluasi dampak
B. ldentifikasi dampak - Klasifikasi dampak
C. Identifikasi dampak - Evaluasi dampak - Klasifikasi·dampak
D. Jawaban (A), (B), dan (C) salah sernua
E. Jawaban (A), (B), dan {C) benar semua
Hasil pelingkupan adalah:
A. Dampak penting hipotetik
B. Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
C. Metode
D. Jawaban (A), dan (B) benar
E. Jawaban (Al, (B), dan (C) benar semua
Batas ekologi adalah:
A. Ruang persebaran dampak biogeofisikkirnia melalui media udara dan air
B. Ruang persebaran kornponen sosial
C. Ruang persebaran komponen biologi
D. Jawaban (Al, (B), dan (C) salah semua
E. Jawaban (A), (B), dan (C) benar semua
Urutan untuk menentukan batas wilayah studi adalah
A. Batas sosial - batas tapak proyek - batas ekologi - batas sosial
B. Batas administrasi - batas tapak proyek - batas ekologi - batas sosial
C. Batas tapak proyek - batas ekologi - batas sosial - batas administrasi
D. Jawaban (A), (B), dan (C) salah semua
E. Jawaban (A). (B), dan (C) benar semua
Batas sosial adalah
A. Areal rnasyarakat yang terkena darnpak negatip
B. Areal masyarakat yang terkena dampak positif
C. Areal masyarakat yang berinteraksi dengan kegiatan nantinya
D. Jawaban (A), (B), dan (C) benar sernua
E. Jawaban (A), (B), dan (C) salah semua
Kabupaten pemekaran yang belum memiliki KPA berlisensi maka:
A. Penilaian dokumen Amdal dilakukan oleh KPA Provinsi
B. Penilaian dokumen Amdal dilakukan oleh KPA Kabupaten induk
C. Gubernur menerbitkan SKKL dan lzin lingkungan
D. Gubernur menerbitkan SKKL namun lzin lingkungan oleh Bupati Kabupaten pemekaran
E. Semua jawaban A s.d D benar
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan:
A. Kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya
B. Disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian AndaI dan RKL-RPL
C. Harus dilengkapi dengan dokumen pendirian usaha dan/atau Kegiatan
D. Jawaban A, B, C benar
E. Jawaban A dan B benar
Penapisan mandiri adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat dilakukan dan di tetapkan instansi LH sesuai kewenangannya. Hal ini diatur dalam :
A. PERMEN LHK No 4 Tahun 2021
B. UU 11 Tahun 2021
C. PP 22 Tahun 2021
D. PP 21 Tahun 2022
E. UU 32 Tahun 2009
Penyusunan dokumen AMDAL hendaklah mengacu pada:
A. Deskripsi kegiatan
B. Deskripsi kegiatan dan metodologi
C. Draft Kerangka Acuan
D. Kerangka Acuan (KA) yang telah disetujui
E. Permintaan Komisi Penilai AMDAL
Jenis dampak penting hipotetik yang dianalisis dalam dokumen AMDAL;
A. Boleh lebih banyak dari Kerangka Acuan (KA)
B. Harus sama dengan yang ada di Kerangka Acuan (KA)
C. Boleh lebih sedikit dari Kerangka Acuan (KA)
D. Tidak bergantung pada Kerangka Acuan (KA)
E. Jawaban di atas benar semua
Untuk menghitung besar darnpak harus mengetahui:
A. Kualitas lingkungan ketika tahap operasi
B. Kualitas lingkungan sekarang
C. Kualitas lingkungan sebelum kegiatan dan pada saat ada kegiatan
D. Kualitas lingkungan tahap pra konstruksi
E. Kualitas lingkungan saat ada kegiatan
Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL SEBAB Pegawai negeri sipil yang tidak bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara adrninistrasi, Ditandai oleh Tim Teknis TUK SEBAB untuk melakukan penilaian Kerangka Acuan, TUK menugaskan sekretariat TUK untuk menilai administrasi Kerangka Acuan.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah
Proses penilaian Kerangka Acuan (KA) setelah dinilai oleh Tim Teknis dan diperbaiki oleh pemrakarsa harus diverifikasi Tim Teknis kembali SEBAB Ketua TUK harus menunggu laporan dari Ketua Tim Teknis bahwa Kerangka Acuan sudah dapat disetujui untuk dapat diterbitkan SK Persetujuan KA oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Dengan melakukan pelingkupan akan dapat dicapai suatu kedalaman studi AMDAL yang dalam SEBAB dengan hasil pelingkupan terhadap rencana kegiatan, identifikasi dampak potensial dan komponen lingkungan terkena dampak akan dapat menetapkan pakar-pakar yang mempunyai dan membidangi disiplin yang sesuai dengan komponen-komponen lingkungan yang ditelaah dalam penyusun AMDAL
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Kajian AMDAL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup SEBAB itu kajian AMDAL perlu dilakukan sesuai dengan Permen LH No. 4 tahun 2021
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multi media SEBAB pengumuman harus dilakukan selama 10 hari kerja
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan tata ruang maka tidak dapat digunakan peta rancangan RTRW yang belum disyahkan SEBAB dalam hal masih ada hambatan atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW, maka pemrakarsa dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang seperti BKPTRN atau BKPRD.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
AMDAL seharusnya dibuat sebelum pemrakarsa mengajukan permohonan izin lokasi, SEBAB kalau lokasi yang disebutkan pemrakarsa dalam kerangka acuan itu tidak sesuai dengan penataan ruang daerah/wilayah sudah pasti kerangka acuan itu ditolak oleh TUK AMDAL.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Penggunaan metode analisis data harus ada referensi baku SEBAB penggunaan metode di AMDAL harus mengacu pada Kerangka Acuan (KA)
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Batas wilayah studi dalam AMDAL bisa berubah SEBAB ketika penyusunan Kerangka Acuan (KA) penyusun sudah mengambil data primer.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Setiap dokumen AMDAL yang akan diserahkan kepada TUK AMDAL perlu Surat Pengantar dari penyusun dokumen Amdal SEBAB TUK yang bertanggung jawab terhadap dokumen penyusun
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Lokasi pengambilan sampel boleh tidak mengacu pada peta rencana pengambilan sampel dalam kerangka Acuan (KA) SEBAB yang bertanggung jawab terhadap penyusuan dokumen adalah tim penyusun
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pemegang persetujuan lingkungan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan minimal 6 bulan sekali SEBAB kalau tidak melakukan pelaporan, pelaku usaha akan dikenai sanksi perdata
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Persetujuan lingkungan merupakan syarat untuk mengajukan Perizinan Berusaha SEBAB Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Menteri / gubernur / bupati / walikota
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Dalam menyusun dokumen Amdal pemrakarsa tidak perlu melihat peraturan sektor dan peraturan daerah SEBAB dalam penyusunan dokumen Amdal hanya digunakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Untuk menyusun RKL RPL, dapat dilakukan paralel dengan ANDAL SEBAB RKL dan RPL merupakan dua dokumen yang saling terkait
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pemantauan lingkungan harus selaras dengan Pengelolaan lingkungan SEBAB Pemantauan lingkungan berfungsi untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Dampak potensial yang tidak menjadi dampak penting hipotetik karena sudah ada SOP tetap dikaji dalam Andal SEBAB pengelolaan dan pemantauannya dapat langsung dituliskan dalam dokumen RKL RPL
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pada dokumen RKL-RPL perlu ada pernyataan yang ditanda tangani oleh penyusun AMDAL SEBAB yang bertanggung jawab melaporkan pengelolaan nantinya adalah penyusun AMDAL.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Semua dokumen Amdal yang disusun dengan pendekatan kawasan (Amdal kawasan) penilaian dokumen Amdal dilakukan oleh TUK AMDAL pusat SEBAB dalam Amdal kawasan merupakan kegiatan yang bersifat strategis nasional
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan pada kawasan lindung wajib Amdal SEBAB setiap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan pada kawasan lindung menimbulkan dampak penting.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Usaha dan/atau kegiatan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan pada kawasan lindung wajib Amdal SEBAB usaha dan/atau kegiatan eksploitasi yang dilakukan pada kawasan lindung cukup membuat UKL UPL
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Konsultasi publik perlu melibatkan Pemerhati lingkungan SEBAB masyarakat pemerhati lingkungan adalah masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, maupun dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pengumpulan data untuk menentukan dampak penting harus sesuai dengan batas wilayah studi SEBAB masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal adalah masyarakat yang berada di luar dan/atau berbatasan langsung dengan batas wilayah studi amdal yang terkait dengan dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Masyarakat yang terkena dampak melalui wakilnya wajib dilibatkan dalam proses penilaian dokumen Amdal dan RKL-RPL melalui Rapat Tim Teknis SEBAB wakil masyarakat terkena dampak merupakan salah satu anggota Tim Uji Kelayakan
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL SEBAB lokasinya di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan lindung.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam merupakan kriteria kegiatan yang berdampak penting dan wajib AMDAL SEBAB merupakan kegiatan yang mempunyai risiko sedang dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Berdasarkan SPT yang telah diterima, pemrakarsa wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat SEBAB hasil pengolahan data tersebut harus dituliskan dalam dokumen KA dan bukan hanya berupa lampiran
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Konsultasi publik bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan oleh lnstansi lingkungan Hidup SEBAB apabila hanya dilakukan sosialisasi di dalam area kantor pemerintah, dokumen Amdal yang telah disetujui cacat hukum dan dapat digugat ke PTUN
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Rencana usaha dan/atau kegiatan di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung maka tidak wajib Menyusun AMDAL SEBAB berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak izin lingkungan diterbitkan SEBAB Persetujuan lingkungan harus dikeluarkan bersamaan waktunya dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Dalam hal terjadi keberatan terhadap Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan, masyarakat tidak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan Persetujuan lingkungan tersebut ke PTUN SEBAB Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan Persetujuan lingkungan mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pendekatan studi Amdal kawasan dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan SEBAB Penanggung jawab Amdal Kawasan adalah Pengelola kawasan.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat melakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain. Pihak lain meliputi penyusun Amdal perorangan; atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal SEBAB dalam tim penyusun Amdal minimal ada 3 orang yang harus telah mempunyai Sertifikat lulus dari DIKLAT penyusun AMDAL dan mempunyai sertifikat kompetensi.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatannya berada dikawasan yang telah memiliki Amdal kawasan SEBAB apabila rencana kegiatan tidak termasuk dalam Amdal kawasan maka harus mengajukan permohonan-permohonan perubahan persetujuan lingkungan.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kawasan industri yang telah memiliki Amdal, wajib menyusun UKL UPL berdasarkan dokumen RDTR dan RDTK SEBAB dokumen RDTR dan RDTK berisi pedoman pengelolaan dan pemantauan.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Tahapan penyusunan Dokumen AMDAL diawali dengan kegiatan penapisan SEBAB kegiatan Penapisan merupakan tahap awal dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun amdal baru atau addendum andal RKL RPL apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Persetujuan lingkungan direncanakan untuk dilakukan penambahan kapasitas produksi SEBAB penambahan produksi akan menyebabkan perubahan jenis dampak, besarnya dampak dan tingkat kepentingan dampak.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup ditetapkan dengan 10 kriteria SEBAB salah satu kriterianya adalah kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
a) Jika pernyataan benar, alasan benar dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat;
b) Jika pernyataan benar dan alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan sebab akibat;
c) Jika pernyataan benar dan alasan salah;
d) Jika pernyataan salah dan alasan benar;
e) Jika pernyataan dan alasan salah.
Tujuan Pelingkupan dalam studi AMDAL meliputi:
(1). Menetapkan batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
(2). Mengidentifikasikan dampak penting hipotetik terhadap lingkungan;
(3). Menetapkan tingkat kedalaman studi sesuai waktu, dana dan tenaga;
(4). Menetapkan lingkup studi dan rancangan studi secara sistematik; serta menelaah kegiatan/proyek lain yang terkait dan terletak dekat atau di wilayah studi.
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada kawasan lindung dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila:
(1). Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan
(2). Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota
(3) Usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat
(4) Usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Kelayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikaji ditentukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan antara lain sebagai berikut:
(1) Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan sating mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat.
(2) Kepentingan pertahanan keamanan
(3) Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat
(4) Proses pelingkupan yang dilakukan secara cermat
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Pengikutsertaan masyarakat dalam proses Amdal dilakukan melalui;
(1) Pengumuman rencana Usaha dan/atau kegiatan
(2) Sosialisasi
(3) Konsultasi publik
(4) Proses penilaian dokumen kerangka acuan
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Metode pengumpulan dan analisis data dalam penyusunan dokumen Amdal akan lebih baik apabila:
(1) Tenaga peneliti yang melakukan berijasah sarjana dipastikan hasilnya baik
(2) Penentuan sampel dilakukan dengan tepat sehingga hasil kajian akurat
(3) Jumlah responden yang banyak dipastikan hasilnyalebih baik
(4) Menggunakan sistem sampling benar lebih efisien (tenaga, biaya dan waktu) sehingga menjadi alternatif pencapaian hasil penelitian.
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dapat ditetapkan menjadi wajib Amdal oleh
(1) Gubernur
(2) Walikota
(3) Bupati
(4) Menteri
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Persetujuan lingkungan
(1) Permohonan ijin lingkungan diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya
(2) Permohonan Persetujuan lingkungan diajukan setelah SK kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL UPL diterbitkan
(3) Permohonan Persetujuan lingkungan harus dilengkapi dokumen amdal atau formulir UKL UPL, dokumenpendirian usaha dan/atau kegiatan
(4) Persetujuan lingkungan diterbitkan oleh menteri untuk kegiatan wajib amdal dan gubernur atau bupati/walikota untuk kegiatan wajib UKL UPL
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Metode yang digunakan untuk memprakirakan sifat penting dampak agar menggunakan pedoman penentuan dampak penting sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya PP 22 tahun 2021 yang diantaranya
(1) Jumlah manusia yang terkena dampak
(2) Komponen lain yang terkena dampak
(3) lntensitas dan lamanya dampak berlangsung
(4) Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
TUK AMDAL kabupaten/kota beranggotakan unsur dari:
(1) Masyarakat yang terkena dampak
(2) lnstansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kabupaten/kota
(3) Wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
(4) lnstansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, yaitu:
(1) Yang terkena dampak
(2) AnggotaTim Teknis TUK
(3) Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
(4) Pemerintah daerah
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
(1) Tunggal
(2) Terpadu
(3) Kawasan
(4) Sektor
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Apabila suatu usaha dan/atau kegiatan tumpang tindih dengan peta PIPIB maka kegiatan tersebut ditunda pemberian ijinnya KECUALI:
(1) Kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip dari menteri kehutanan
(2) Kegiatan ketenagalistrikan
(3) Kegiatan migas
(4) Lahan padi, sagu dan jagung
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
ANDAL berisi hal-hal yang disebutkan di bawah ini;
(1) Rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan
(2) Arahan mengenai rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan
(3) Rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif tersebut
(4) Kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh;
(1) Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal
(2) Tim penyusun terdiri atas ketua tim dan anggota tim
(3) Tim penyusun paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen Amdal yang telah memiliki sertifikat kompetensi, termasuk 1 (satu) orang dengan berkualifikasi sebagai ketua tim
(4) Tim penyusun wajib melibatkan tenaga ahli sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Penataan tata ruang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan sebab
(1) Jumlah penduduk, percepatan urbanisasi dan kebutuhan akan lingkungan kota/permukiman
(2) Pembangunan perkotaan/permukiman semakin berskala besar dan kompleks dan mempunyai dampak jangka panjang
(3) Lahan/Ruang mempunyai keterbatasan tertentu
(4) Perubahan lahan/tata ruang mempunyai dampak tidak saja fisik, melainkan juga sosial, ekonomi, dan budaya
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Proses penyusunan rencana pemanfaatan dan pengendalian ruang ditujukan untuk
(1) Efisiensi sumber daya
(2) Keadilan pemanfaatan
(3) Kelestarian lingkungan
(4) Pelestarian saat ini
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Manfaat tata ruang selain menjamin kepentingan dan pelayanan publik juga untuk
(1) Efisiensi sumber daya
(2) Konservasi lingkungan dan budaya
(3) Mengurangi konflik ruang
(4) Mengontrol pemanfaatan sumberdaya alam
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada 3 pengertian tentang etika, yaitu:
(1) Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban sosial
(2) Kumpulan azas atau nilai yang berkenan dengan akhlak
(3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
(4) Menghargai pendapat orang lain.
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika adalah
(1) Perilaku
(2) Kebiasaan Individu
(3) Akumulasi Kejengkelan
(4) Kurang koreksi diri
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut maka
(1) tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB)
(2) pengecualian bagi permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan
(3) Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) diperbaharui setiap 6 Bulan
(4) pengecualian bagi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
Jenis dampak yang dikelola dan dipantau dalam RKL RPL adalah
(1) Dampak yang diputuskan penting dalam evaluasi dampak
(2) Dampak yang penting hipotetik namun diputuskan tetap dikelola dan dipantau
(3) Dampak yang diputuskan tidak penting dalam evaluasi dampak, namun diputuskan tetap dikelola dan dipantau
(4) Dampak potensial
a) Jika (1), (2), (3) yang benar;
b) Jika (1) dan (3) yang benar;
c) Jika (2) dan (4) yang benar;
d) Jika hanya (4) yang benar;
e) Jika semuanya benar.
