WorksheetsSWYC QUIZ
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelangaran dan ketidaknyamanan, dan dapat (dalam beberapa situasi) berbahaya secara fisik dan mental merupakan pengertian dari
Pelecehan Seksual
Kekerasan Seksual
Pencegahan Seksual
Kekesaran Seksual
Menggoda orang yang lewat dengan sebutan tidak pantas disebut dengan
Catcalling
Catcalled
Catcalls
Catcaller
Pasal 11 UU TPKS mengatur bahwa pelaku penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama
12 Tahun Penjara
10 Tahun Penjara
15 Tahun Penjara
20 Tahun Penjara
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan kepanjangan dari
Satuan PKPS
Satuan PSKP
Satgas PPKS
Satgas PPSK
Berikut ini yang merupakan tugas dan fungsi dari SWYC adalah
Melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya lansia
Memberikan rekomendasi penamganan kasus sebagai korban kepada pihak yang berwajib
Mengumpulkan, mengolah data, menyajikan data dan informasi bidang kekerasan seksual sebagai korban
Menerima pengaduan dari masyarakat khususnya perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana
Kapan didirikannya SWYC
8 September 2021
8 September 2022
8 November 2021
8 Oktober 2021
Berikut ini bukan termasuk dalam 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang diatur dalam Permendikbud PPKS adalah
Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
Memperhatikan kontak mata dengan lawan kata
"Mewujudkan kesetaraan, pelayanan, dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan dam marginalisasi berlandaskan nilai-nilai kebudiluhuran " merupakan .... dari SWYC
Visi
Misi
Pengertian
Tanggung jawab
Apakah kepanjangan dari SWYC
Suhanah Women and Young Center
Suhanah Women and Youth Center
Suhanah Women and Youth Centre
Suhanah Women and Young Centre
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021, meru0akan peraturan yang berisi tentang
Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
