NEW
Font size
WorksheetsLATIHAN NARKOTIKA
Total questions: 44
Worksheet time: 22mins
Berikut ini yang tidak termasuk ke dalam golongan Narkotika adalah...
Kokain
Opium
Morfin
Dekstrometorfan
Caffeine termasuk ke dalam golongan Zat Adiktif
Benar
Salah
suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika adalah
pemulihan kesehatan
rehabilitasi medis
pengobatan medis
recovery
siapakah yang mengawasi proses produksi narkotika
Menteri
industri farmasi
BPOM
dinas kesehatan
zat kimia yang berkhiasiat menstimulasi susunan saraf pusat pada kopi dan teh adalah
tar
morfin
kafein
nikotin
kEPANJANGAN DARI NARKOBA ADALAH
NARKOTIKA, OBAT, KERAS
NARKOTIK, MORFIN, KERAS
NARKOTIKA,OBAT, BERBAHAYA
NARKOTIKA,OBAT, BEREAKSI
NARKOTIKA,OBAT, BERSAMA
rehabilitasi bagi pengguna narkoba bertujuan untuk ....
memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi
memberikan proses pemulihan jiwa dan raga
memberikan penyuluhan bahaya narkoba
mengedukasi agar tidak terjerumus memakai narkoba
NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Benar
Salah
Psikotropika merupakan zat psikoaktif yang dapat mempengaruhi susunan saraf.
Benar
Salah
Zat adiktif adalah sebuah istilah untuk zat-zat yang dapat menimbulkan rasa ketagihan kepada si pemakainya.
Benar
Salah
Regulasi yang mengatur tentang Narkotika
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008
Apa kepanjangan dari NARKOBA?
Narkoba psikotropika dan zat adiktif
Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif
narkotika psikitria
bahan kimia
narkotika psikotropika dan bahan pengawet
Upaya penghilangan obat pada pecandu disebut . ….
detoksifikasi
otopsi
operasi
verifikasi
Memakai obat tanpa indikasi medis/tanpa petunjuk dokter karena penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter, disebut . .
minum obat
penyalahgunaan obat
kelebihan dosis
pemakaian obat
Apa saja Dampak Psikologi pengguna narkoba?
LAMBAN KERJA,
CEROBOH KERJA, SERING TEGANG DAN GELISAH
APATIS, PENGKHAYAL, PENUH CURIGA
AGRESIF
SULIT BERKONSENTRASI,
TIDAK PUNYA JODOH MAUPUN TEMAN
BANYAK TEMAN MAUPUN RELASI
MEREPOTKAN DAN MENJADI BEBAN KELUARGA
MENJADI GANAS DAN TINGKAH LAKU YANG BRUTAL
MENJADI PINTAR
NARKOTIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
BENAR
SALAH
Psikotropika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan
BENAR
SALAH
Zat adiktif lainnya/obat berbahaya adalah bahan lain dan obat bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus menerus. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat, di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa.
BENAR
SALAH
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan adalah
narkoba
narkotika
psikotropika
obat terlarang
kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean adalah
Import
eksport
eksploitasi
produksi
kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika
reproduksi
produksi
koneksi
prekursor
perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan adalah
pedagang
produksi farmasi
pedagang besar farmasi
perusahaan farmasi
perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika adalah
pedagang farmasi
produksi farmasi
kantor farmasi
industri farmasi
orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis adlah
pembuat narkotika
penjual narkotika
pecandu narkotika
pengedar narkotika
kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agarmenghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas adalah
sakit jiwa
ketergantungan narkotika
pecandu narkotika
cacat mental
suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika adalah
pemulihan kesehatan
rehabilitasi medis
pengobatan medis
recovery
suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat adalah
rehabilitasi medis
rehabilitasi sosial
rehabilitasi kesehatan
rehabilitasi
kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya adalah
penyidikan
penyadapan
penyitaan
penggerebekan
Siapakah yang mengawasi proses produksi narkotika
Menteri
industri farmasi
BPOM
dinas kesehatan
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk
BPOM
BNN
BNK
BPN
BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada ?
Menteri kesehatan
Presiden
kapolri
panglima TNI
Apa yang harus kita lakukan jika teman kita seorang pecandu?
Mengikutinya menjadi pecandu
Lapor pada pihak kebersihan
Membujuk agar mengikuti rehabilitas
Menyebarkan berita tersebut
Kegiatan pencegahan ini
dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan,
penerangan dan pendidikan.
Merupakan pengertian dari pencegahan...
Pencegahan sekunder
Pencegahan terier
Pencegahan primer
Pencegahan masal
Amfetamin, metamfetamin, dan metakualon merupakan psikotropika golongan ....
I
II
III
IV
Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:
1) Ekstasi
2) Ganja
3) Shabu
4) Alcohol
5) Obat penenang
6) Kokain
7) Lem kambing/ aibon
8) Zat halusinasi
9) Heroin
Yang merupakan golongan narkoba jenis psikotropika adalah…
1,2,3
1,3,5
2,6,9
4,6,9
4,7,8
Perhatikan jenis jenis narkoba dibawah ini:
1) Ekstasi
2) Ganja
3) Shabu
4) Alcohol
5) Obat penenang
6) Kokain
7) Lem kambing/ aibon
8) Zat halusinasi
9) Heroin
Yang merupakan golongan narkoba jenis zat adiftif adalah…
1,2,3
1,3,5
2,6,9
4,6,9
4,7,8
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum,
· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum, Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (1)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 81 ayat (2)
UURI no 22 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika,Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan. jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 88 ayat (2)
Dalam undang undang Republik Indonesia jika, Barang siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). jika seseorang melakukan pelanggaran diatas maka melanggar undang-undang nomor…
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 37 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (1)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 46 ayat (2)
UURI no 5 tahun 1997 pasal 64 ayat (2)
Apa yang harus kita lakukan jika teman kita seorang pecandu?
Mengikutinya menjadi pecandu
Lapor pada pihak kebersihan
Membujuk agar mengikuti rehabilitas
Menyebarkan berita tersebut
Efek jangka panjang yang dapat terjadi akibat perilaku seseorang yang sering konsumsi minuman beralkohol adalah
Mabuk/hilang kesadaran
Badan menjadi gemuk
Kerusakan fungsi otak dan organ tubuh lainya
Halusinasi
