WorksheetsLATIHAN LCC PERLINDUNGAN ANAK
Total questions: 32
Worksheet time: 17mins
Undang-Undang no 35 tahun 2014, berisi tentang ...
Perlindungan Anak
Perlindungan Keluarga
Narkoba
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H Laoly
Budi Karya Sumadi
Drs. Listyo Sigit Prabowo
Bintang Puspayoga
KPAI singkatan dari
Komite Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komite Pemberdayaan Anak Indonesia
Komisi Pemberdayaan Anak Indonesia
Ketua KPAI
Dr. Susanto, MA
Seto Mulyadi
Rita Pranawati, MA
Putu Elvina
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI saat ini
I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Megawati
Puan Maharani
Sri Mulyani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI saat ini
Yasonna Laoly
Nadiem Makarim
Dr. Petrus Reinhard Golose
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
Apa yang dimaksud dengan Anak menurut Undang-Undang Perlindungan anak?
seseorang yang sudah berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
seseorang yang masih berumur 15 tahun
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
anak yang belum 21 tahun
berikut penyataan yang benar pengertian perlindungan anak?
perlindungan anak adalah upaya pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan asimilasi
upaya dalam memenuhi hak anak
berapa lama ancaman pidana jika,
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran,
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah)
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
berapa batas usia pemidanaan anak?
8 Tahun
15 Tahun
21 Tahun
18 Tahun
tujuan diversi adalah?
mencapai kedamaian antara pelaku
menyelesaikan perkara anak didalam proses peradilan
menghindari anak dari perampasan mainan
mencapai perdamaian antara korban dan anak
syarat untuk dapat dilakukan diversi?
melakukan tindak pidana ringan dibawah 7 bulan
melakukan tindak pidana berat dibawah 7 tahun
melakukan tindak pidana ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan recidivis
melakukan pencabulan
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Merupakan devenisi anak menurut?
UU no 34 tahun 2014
UU no 11 tahun 2014
UU no 23 tahun 2004
UU no 23 tahun 2012
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya yaitu.............
Hak Hidup, makan, pendidikan, kasih sayang, pengasuhan, bermain
Hak Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Hak Perlindungan, Hak Partisipasi
Bermain, belajar, persamaan hak, berpartisipasi dalam pembangunan, mendapatkan kasih sayang, dilindungi
Hak hidup, tumbuh kembang, bermain, berpartisipasi
ada berapa banyak hak anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak??
100
25
10
32
Forum Anak Nasional di bawah binaan kementrian..
Kemendagri
Kemendikbud
Kemensos
Kemenpppa
Dibawah ini yang termasuk dalam prinsip-prinsip KHA, pilihlah jawaban yang tepat (dapat memilih lebih dari satu jawaban) :
Non diskriminasi
Kepentingan terbaik untuk anak
Penghargaan terhadap pandangan anak
Amanat KHA pasal 19 menyatakan negara wajib mengambil langkah-langkah perlindungan anak. Dibawah ini adalah semua tindakan yang wajib dilakukan, kecuali:
Inisiatif
Administratif
Sosial
Pendidikan
Heirarki Perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
UUD RI, Tap MPR, UU/Perpu, , Peraturan Pemerintah, Perda, Peraturan Presiden
UUD RI, UU/Perpu, Tap MPR, , Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Perda
UUD RI, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda
UUD RI, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Perda
Berikut kasus-kasus yang terkait Peradilan Perdata yang terkait langsung dengan sistem perlindungan anak kecuali:
Kasus Perceraian orang tua
Kasus Warisan
Kasus Pengasuhan Anak
Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum
Anak yang berkonflik dengan hukum disebut juga sebagai anak
Pelaku
Korban
Saksi
Pencuri
YANG TERMASUK HAK ANAK ADALAH
HAK ATAS HIDUP TUMBUH DAN BERKEMBANG SECARA WAJAR
HAK ATAS NAMA SEBAGAI IDENTITAS DAN STATUS KEWARGANEGAWAANNYA
HAK ATAS BERIBADAH MENURUT AGAMANYA
SEMUA BENAR
JENIS JENIS PELANGGARAN PADA ANAK DIANTARANYA...
KEKERASAN PADA ANAK BAIK FISIK MAUPUN PSIKIS
PENCULIKAN, PENJUALN DAN PERDAGANGAN ANAK
PERLIBATAN DALAM NARKOTIKA
SEMUA BENAR
ANAK YANG TIDAK TERPENUHI HAKNYA SECARA WAJAR BAIK FISIK, MENTAL SPIRITUAL MAUPUN SOSIAL DISEBUT
ANAK TERLANTAR
ANAK ASUH
ANAK ANGKAT
ANAK KANDUNG
YANG WAJIB BERPERAN DALAM PERLINDUNGAN ANAK ADALAH
NEGARA, PEMERINTAH PUSAT, MASYARAKAT, KELUARGA, ORANG TUA
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH SAJA
ORANG TUA ANGAKAT, ORANG TUA ASUH DAN WALI
MASYARAKAT DAN KELUARGA
PERUBAHAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ADALAH...
UU NO 23 TAHUN 2014
UU NO 35 TAHUN 2014
UU NO 35 TAHUN 2009
UU NO 22 TAHUN 2002
PERLINDUNGAN ANAK MENURUT UU NO 23 TAHUN 2002 ADALAH
SEGALA KEGIATAN UNTUK MENJAMIN HAK HAKNYA AGAR DAPAT HIDUP DAN TUMBUH BERKEMBANG DAN BERPARTISIPASI SECARA OPTIMAL SESUAI HARKAT DAN MARTABAT SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI
SEGALA BENTUK PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN
SEGALA BENTUK PERLINDUNGAN DARI JUAL BELI ANAK DAN PERBUDAKAN
SEGALA BENTUK PERLINDUNGAN ANAK DARI NARKOTIKA
TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK ADALAH
MENJAMIN TERPENUHINYA HAK HAK ANAK AGAR DAPAT HIDUP BERKEMBANG DAN BERPARTISIPASI SECARA OPTIMAL SESUAI HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI DEMI TERWUJUDNYA ANAK INDONESIA YANG BERKUALITAS, BERAKHLAK MULIA DAN SEJAHTERA
MENJAMIN TERPENUHINYA HAK HAK ANAK AGAR DAPAT BERSEKOLAH DAN BERPAKAIAN YANG LAYAK
MENJAMIN TERPENUHINYA HAK HAK ANAK AGAR DAPAT BEBAS DARI KEKEJAMAN FISIK DAN PSIKIS
MEMBERI KEBEBASAN ANAK DALAM BEREKSPRESI DAN BERKREASI SESUAI MINAT DAN BAKATNYA
Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali, ini adalah bunyi pasal ... pada UU 35 tahun 2014
pasal 6
pasal 9
pasal 14
pasal 1
Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, bunyi pasal ...
6
10
12
20
Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat, bunyi pasal ... ayat ...
pasal 9 ayat 1
pasal 9 ayat 2
pasal 10 ayat 1
pasal 10 ayat 2
Ketua KPAI
Dr. Susanto, MA
Seto Mulyadi
Arist Merdeka Sirait
Margaret Aliyatul
