wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

quis uf1_42

Total questions: 31

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

Definisi dari

a)

Ushul Fiqh

b)

Fiqh

c)

Syariah

d)

Hukum Syara'

2.

Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah umum yang membantu kepada usaha merumuskan hukum syara' dari dalil yang terperinci merupakan definisi...

a)

Ilmu Fiqih

b)

Ilmu Ushul Fiqih

c)

Ijtihad

d)

Ilmu Syari’ah

3.

Dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali adalah merupakan…

a)

Objek ilmu Fiqih

b)

Objek Ilmu Ushul Fiqih

c)

Tujuan ilmu Ushul Fiqih

d)

Definisi Ilmu Ushul Fiqih

4.

Menurut sejarah, kapan ilmu Ushul Fiqih secara keilmuan mulai muncul…

a)

Sejak zaman Nabi

b)

Di awal abad satu Hijriyah

c)

Di akhir abad kedua Hijriyah

d)

Di antara abad ke 5 - 6 Hijriyah

5.

Ketika kita ingin mengetahui hukum dari perbuatan mukalllaf, maka kita masuk dalam ranah mempelajari ilmu…

a)

Ilmu Fiqih

b)

Ilmu Ushul Fiqih

c)

Ijtihad

d)

Ilmu Riyawah

6.

Ketika Rasul Mengutus Mua’dz sebagai seorang qadhi ke Yaman, Rasulullah menanyai Mu’adz dalam sebuah hadits tentang cara berijtihad ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum. Manakah cara yang tepat menurut hadits tersebut dalam berijtihad ketika kita dihadapkan dengan permasalahan hukum ….

a)

Al-Quran, Hadits, Ro’yu

b)

Wahyu, Al-Quran, Hadits

c)

Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas

d)

Al-Qur’an, Hadits, ijma’

7.

Seorang Mukallaf yang bertindak sebagai pelaku perbuatan yang berkaitan dengan hukum…

a)

Hakim

b)

Mahkum Fiih

c)

Hukum

d)

Mahkum ‘Alaih

8.

Perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara disebut …

a)

Hakim

b)

Mahkum Fiih

c)

Hukum

d)

Mahkum ‘Alaih

9.

Hukum yang menghendaki melaksanakan suatu perbuatan oleh mukalaf atau melarang mengerjakan atau menyuruh memilih antara melakukan atau meninggalkan disebut hukum

a)

Hukum Syar’i

b)

Hukum Taklifi

c)

Hukum Wadh’i

d)

Hukum Takhyiri

10.

Berikut adalah pembagian Hukum Wadh’I kecuali

a)

Sabab, syarat

b)

Azimah, Rukhshoh

c)

Takhyiri

d)

Mani’

11.

1.      Surat al-Maidah : 1 yang berbunyi

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ 

Merupakan contoh dari hukum…

a)

Wajib

b)

Sunah

c)

Makruh

d)

Haram

12.

Ayat di bawah ini yang termasuk dalam dasar larangan Riba adalah

a)

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ

b)

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا – ١٦١

c)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ – ١٣٠

d)

Semua Benar

13.

Berikut merupakan contoh ayat yang menunjukkan hukum?

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ - ١٠

a)

Wajib

b)

Sunah

c)

Mubah

d)

Makruh

14.

ليس للقاتل ميراث merupakan contoh dari hukum

a)

Syarat

b)

Sabab

c)

MAni'

d)

Azimah

15.

Orang yang pertama kali menghimpun kaidah ushul Fiqih yang tersebar ke dalam satu kitab tersendiri adalah… .

a)

Imam syafi’i

b)

Al Ghozali

c)

Imam Abu Hanifah

d)

Imam Abu Yusuf

e)

Imam Malik

16.

Ketetapan hukum yang bersifat tauqifi adalah ...

a)

Melalui nalar logis dengan metodologi yang shahih

b)

Ditetapkan oleh Allah dan Rasul secara langsung

c)

Dipahami ulama dan masyarakat awam

d)

Berubah sesuai kondisi waktu dan tempat

17.

1.      Selain kesimpulan hukum yang muttafaq ‘alai, ada juga kesimpulan hukum yang mukhtalaf fiih. Maksud dari mukhtalaf fiih adalah....

a)

Diperselisihkan

b)

Disepakati

c)

Dipertentangkan

d)

Dijadikan referensi

18.

Salah satu manfaat Ushul Fiqh adalah mengetahui dasar pemikiran ketetapan hukum yakni kesimpulan hukum yang muttafaq ‘alaih.  Makna muttafaq ‘alaih adalah.....

a)

Dipertentangkan

b)

Dijadikan referensi

c)

Diperselisihkan

d)

Disepakati

19.

      Ulama Irak pada masa tabi’in yang banyak menggunakan ra’y dalam mengambil kesimpulan hukum adalah …

a)

Muhammad Idris al-Syafi’i

b)

Sa’id Ibnu al-Musayyab

c)

Abu Hanifah

d)

Ibrahim al-Nakha’i

20.

Pada masa tabi’in, salah satu ulama yang termasuk pengusung aliran Madinah yang menggunakan hadis dan perbuatan penduduk Madinah sebagai dalil hukum adalah  

a)

Sa’id Ibnu al-Musayyab

b)

brahim al-Nakha’i

c)

Muhammad Idris al-Syafi’i

d)

Abu Hanifah

21.

Seorang Mukallaf yang bertindak sebagai pelaku perbuatan yang berkaitan dengan hukum…

a)

Hakim

b)

Mahkum Fiih

c)

Hukum

d)

Mahkum ‘Alaih

22.

Secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah....

a)

dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah

23.

Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya niscaya diberikan kepadanya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.” Dari Hadits tersebut, maka bisa kita ketahui bahwa Fiqih itu memiliki arti?

a)

Mengetahui

b)

Memahami

c)

Mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan

d)

Menerima ilmu

24.

Ilmu ushul fiqih tumbuh pada abad …. hijriah?

a)

kedua

b)

pertama

c)

kesepuluh

d)

keempat

25.

Ushul Fiqh di definisikan sebagai?

a)

Studi tentang sejarah dan budaya Islam.

b)

Studi tentang prinsip dan metodologi yang digunakan dalam hukum Islam.

c)

Studi tentang ritual dan praktik Islam.

d)

Studi tentang teologi dan kepercayaan Islam.

26.

Berikut merupakan sumber Hukum Islam, kecuali :

a)

Al-Quran, Hadis, Sunnah, Ijma, Istihsan

b)

Al-Quran, Hadis, Syariah, Qiyas, Istishab

c)

Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas, ishtisna

d)

Al-Quran, Hadis, Fiqh, Ijma

27.

Jelaskan metode-metode penalaran hukum dalam Ushul Fiqh.

a)

Metode-metode penalaran hukum dalam Ushul Fiqh meliputi Qiyas, Ijma, Istihsan, Maslahah Mursalah, dan Urf.

b)

Metode-metode penalaran hukum dalam Ushul Fiqh meliputi Zakat, Hajj, dan Sawm.

c)

Metode-metode penalaran hukum dalam Ushul Fiqh meliputi Ijtihad, Fatwa, dan Shahada.

d)

Metode-metode penalaran hukum dalam Ushul Fiqh meliputi Tafsir, Tawil, dan Taqlid.

28.

Apa beberapa isu kontemporer dalam Ushul Fiqh?

a)

Kontroversi seputar penggunaan teknologi dalam hukum Islam

b)

Penerapan hukum Islam dalam masyarakat modern, interpretasi teks agama dalam konteks yang berubah, peran wanita dalam ilmu ushul fiqh Islam

c)

Tantangan dalam menerapkan Ushul Fiqh pada masyarakat non-Muslim

d)

Pengaruh sistem hukum Barat terhadap Ushul Fiqh

29.

Jelaskan perbedaan antara metode penalaran deduktif dan induktif dalam hukum.

a)

Penalaran deduktif dimulai dengan kasus khusus dan menerapkannya pada prinsip atau aturan umum.

b)

Penalaran deduktif dimulai dengan prinsip atau aturan umum dan menerapkannya pada kasus khusus, sedangkan penalaran induktif dimulai dengan pengamatan atau bukti khusus dan menggunakannya untuk membentuk prinsip atau aturan umum.

c)

Penalaran induktif dimulai dengan prinsip atau aturan umum dan menerapkannya pada kasus khusus.

d)

Penalaran deduktif hanya mengandalkan bukti empiris untuk membentuk kesimpulan.

30.

Pilih satu isu kontemporer dalam Ushul Fiqh dan jelaskan dampaknya pada Hukum Islam.

a)

Dampak globalisasi pada Hukum Islam.

b)

Dampak teknologi pada Hukum Islam.

c)

Dampak sekularisme pada Hukum Islam.

d)

Dampak media sosial pada Hukum Islam.

31.

Secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah....

a)

dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf

b)

Memahami keterkaitan antara hukum dan dalil yang membangun hukum tersebut

c)

Mempelajari dan memahami perbedaan cara penetapan hukum pada setiap madzhab

d)

Menilai setiap tindakan manusia, baik ucpan maupun perbuatan dari sisi hukum syar’i

e)

Memahami hikmah tersembunyi di dalam setiap hukum Allah