wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA)

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Apa saja kriteria bagi Wajib Pajak agar dapat mengikuti Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Jawa Timur I

a)

A. Pokok Pajak dan sanksi yang diajukan pengurangan atau penghapusan telah dilunasi

b)

B. Pokok Pajak belum dilunasi, sedangkan sanksi yang diajukan pengurangan atau penghapusan telah dilunasi

c)

C. Telah dilakukan Pemeriksaan bukti permulaan

d)

D. Semua Jawaban Salah

2.

Dalam Kebijakan Pengurangan Sanksi Adminitrasi Kanwil DJP Jatim I, kapan jatuh tempo pengajuan permohonan untuk STP Pengawasan yang terbit 01 Januari 2023 s.d 28 Februari 2023

a)

A. 31 Maret 2023

b)

B. 31 Desember 2022

c)

C. 31 Januari 2023

d)

D. 28 Februari 2023

3.

Dalam Kebijakan Pengurangan Sanksi Adminitrasi Kanwil DJP Jatim I, kapan jatuh tempo pengajuan permohonan untuk STP/SKP yang terbit 01 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022

a)

A. 31 Maret 2023

b)

B. 31 Desember 2022

c)

C. 31 Januari 2023

d)

D. 28 Februari 2023

4.
Dimanakah disampaikannya Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi
a)

A. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

b)

B. Kantor Wilayah KPP Terdaftar

c)

C. Kantor Pusat

d)

D. Jawaban A dan B benar

5.

Apa saja dokumen pendukung yang wajib disiapkan untuk Wajib Pajak yang mengikuti Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Jawa Timur I

a)

A. Pakta Integritas

b)

B. Surat Keterangan PP 23

c)

C. Surat pernyataan khilaf dan Kesediaan pelunasan sisa sanksi administrasi sebelum 30 hari

d)

D. Jawaban A dan C benar

6.

Berapa persen pengurangan sanksi administrasi yang diberikan untuk STP Kegiatan Pengawasan yang terbit 01 Januari 2023 - 28 Februari 2023

a)

A. 40 %

b)

B. 50 %

c)

C. 100 %

d)

D. 75 %

7.

Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Jawa Timur I tidak berlaku bagi Wajib Pajak

a)

A. Peserta PPS Kebijakan II untuk SKP/STP Tahun Pajak 2015 s.d. 2020

b)

B. Peserta PPS Kebijakan II untuk SKP/STP Tahun Pajak 2016 s.d. 2020

c)

C. Peserta PPS Kebijakan II untuk SKP/STP Tahun Pajak 2015 s.d. 2021

d)

D. Peserta PPS Kebijakan II untuk SKP/STP Tahun Pajak 2016 s.d. 2021

8.
Bagaimana perlakuannya dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak
a)

A. Surat permohonan tidak perlu dilampiri surat kuasa

b)

B. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

c)

C. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa biasa

d)

D. Semua Jawaban salah

9.
Berapa Jangka Waktu DJP memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak pengurangan sanksi administrasi
a)

A. 3 (bulan) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak

b)

B. 5 (lima) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak

c)

C. 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak

d)

D. 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak

10.

Berapa persen pengurangan sanksi administrasi untuk STP Kegiatan Pengawasan dengan jumlah pajak yang kurang dibayar yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi s.d Rp500juta

a)

A. 50 %

b)

B. 40 %

c)

C. 100 %

d)

D. 55 %