WorksheetsQUIZ KAIDAH FIQH EKONOMI KEL. 5
Total questions: 15
Worksheet time: 14mins
Apa makna kata ظن menurut penafsiran Q. S Yunus : 36?
berarti dugaan baik yang sangat kuat sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
berarti dugaan kuat yang sangat buruk sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
berarti dugaan buruk yang sangat lemah sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
berarti dugaan baik yang sangat lemah sehingga mendekat, keyakinan maupun yang rapuh.
Yakin secara terminologis memiliki beberapa definisi menurut pendapat para ulama', pendapat manakah menurut Imam Abu Al- Baqa'?
Yaqin adalah meyakini sesuatu bahwasanya "begini" dengan berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada kecuali dengan "begini" cocok dengan realita yang ada, tanpa ada kemungkinan untuk menghilangkannya.
Yaqin adalah tercapainya kemantapan atau dugaan kuat atas terjadinya sesuatu atau atas tidak terjadinya.
Yaqin adalah pengetahuan yang bersifat tetap dan pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak bersifat pasti.
Yaqin adalah sesuatu yang tetap dan pasti yang dapat dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya.
Kondisi hati dibagi menjadi 5 bagian, berapa pembagian hati pada tahap syak?
70 yakin : 30 ragu
30 yakin : 70 ragu
0 yakin : 100 ragu
50 yakin : 50 ragu
Hadist mana yang menafsirkan "ketika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu pada perutnya, sedangkan ia masih ragu terhadap apa yang ia rasakan (sudah kentut/belum), maka jangan ia membatalkan shalatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau kentut"?
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِكُمْ صَلَى ثَلَاثًا أمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أنْ يُسَلِّمَ فإنْ كان صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وإن كان صَلَّى إتْمَامًا لِأَرْبَعِ كَانَتَا تَرْغِيْمًا للشَّيْطَان
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا
يَٰاأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ
Apa arti dari اليقين لا يزال بالشك ?
Keyakinan dapat dihilangkan dengan keraguan.
Keraguan dapat dihilangkan oleh keyakinan.
Keraguan dan keyakinan sama sama tidak dapat dihilangkan.
Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
Dalam Q. S Al - Hujurat : 12 memiliki penafsiran. . . .
Sebagian dosa besar adalah bersuudzon terhadap diri sendiri.
Sebagian dugaan adalah dosa yakni dugaan yang tidak berdasar. Biasanya dugaan yang tidak berdasar dan mengakibatkan dosa adalah dugaan buruk terhadap pihak lain.
Dugaan tidak mendasar kepada orang lain merupakan fitnah yang kejam.
Sering menghibah orang lain merupakan bentuk rasa insecure terhadap diri sendiri.
Pada penerapan kaidah dalam permasalahan jual beli. Beberapa saat setelah si pembeli membeli barang, ia melakukan complain bahwa barang yg ia beli terdapat kecacatan namun, hal tersebut tidak dibenarkan oleh si penjual. Maka, hal tersebut tidak dapat membatalkan akad jual beli karena. . .
Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali.
Pembeli tidak lagi memilki hak khiyar aibi , sebab ketika terjadi proses jual beli telah diyakini bahwa barang tersebut telah dijual tanpa kecacatan dan akad telah berjalan dengan sah.
Kecacatan belum tentu terjadi ditangan di penjual.
Penjual memilki hak khiyar aibi oleh karenanya complain pembeli tidak dapat diterima. dan proses jual beli telah disertai akad yang sah.
Berikut adalah contoh penerapan kaidah لأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ kecuali?
Rehan baik
membeli barang secara online, tetapi ia tidak menyertakan bukti transfer pembayarannya sedangkan si penjual tidak membenarkan hal tsb. maka dari itu proses transaksinya tidak dihitung. Karena hukum asal yang pasti akan dihukumi
sebagaimana sebelumnya
Ketika waktu sholat tiba, Ahmad ingin melaksanakan sholat karena ia masih mempunyai wudhu' tetapi, dia ragu2 bahwa wudhu' yang sebelumnya sudah batal atau belum. Maka, yang diambil adalah kembali ke hukum asalnya yakni ia masih memiliki wudhu'.
Seseorang membangun gudang yang
teralu menjorok ke tanah milik orang lain. Dan tidak seorangpun tahu sejak kapan gudang itu ada, maka pemilik tanah tidak berhak membongkar gudang tsb tanpa seizin dari pemilik gudang.
Seseorang berhutang mengaku telah membayar hutangnya tapi tidak menyertakan kuitansi pelunasan, sedangkan hal tsb tidak dibenarkan oleh si pemberi hutang, maka yg dahulukan adalah ingkarnya si memberi hutang.
Arti kaidah مَا ثَبَتَ بِذَمَانٍ يُحْكَمُا بَبَقَاءِهِ مَالَمْ يُوْخَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ adalah?
seorang muslim
harus memilki rasa husnudzan (berprasangka baik) dalam menanggapi sesuatu meski terdapat 2 kemungkinan, baik dan buruk. Sebelum akhirnya terdapat bukti yang bisa meyakinkan antara keduanya.
Segala sesuatu
yang ditetapkan berdasarkan waktu, akan dihukumi tetapnya selama tidak ada dalil yang menujukkan pada sebaliknya.
apabila terjadi
sebuah kebimbangan di antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan tidak bisa menguatkan salah satunya, namun apabila bisa menguatkan salah satunya maka hal itu tidak dinamakan dengan syakk
Yang lama dibiarkan sesuai aslinya (sifat lama).
Salah satu contoh penerapan, akad jual beli dengan khiyar syarat (tiga hari, setelah berlalu pembeli datang ke penjual unuk membatalkan dan mengembalikan barang yang telah dibeli, maka pembatalan itu tidak diterima karena sudah beralunya masa khiyar. Kaidah manakah yang cocok dengan penerapan ekonomi tersebut?
اَلْاَصْلُ فِى الْكَلَامِ الْحَقِيْقَة
لَا حُخَّةَ مَعَ الْاِحْتِمَالِ
لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ
اَلْاَصْلُ اِضَافَةُ الْحَادِثِ اُلَى اقْرَبِ اَوْقَاتِهِ
Contoh penerapan kaidah مَنْ شَكَّ اَفَعَلَ شَيْءً اَمْ لَا فَالْاَصْلُ انَّهُ لَمْ يَفعَل adalah . . .
Barangsiapa ragu-ragu tentang apakah ia telah melakukan sesuatu ataukah belum, maka hukum yang diambil ialah dia belum melakukan sesuatu.
Seseorang ragu-ragu apakah ia telah wudlu atau belum, maka yang dimenangkan adalah belum wudhu, karena belum wudhu merupakan hukum asal yakni manusia itu pada dasarnya lepas dan bebas, sedangkan wudhu salah satu bentuk beban.
Ketika seseorang sudah punya wudhu' tetapi dia ragu apakah wudhu' ini sudah batal atau belum maka jawabannya adalah belum.
Keyakinan terjadi apabila suatu perbuatan telah diyakini sudah dilakukan tanpa disertai keraguan sedikitpun.
Seseorang yakin telah berhutang dan belum membayarnya. Namun ia lupa berapa jumlahnya, maka ia wajib membayar sejumlah uang yang meyakinkan bahwa hutangnya telah terlunasi dan yang yakin adalah jumlah yang terbesar kecuali jika diikhlaskan dengan jumlah yang lebih kecil adalah contoh penerapan kaidah?
اِنَّ مَا ثَبَتَ بِيَقِيْنٍ لَا يَرْ تَفِعُ اِلَّابِيَقِيْن
مَنْ تَيَقَّنَ الْقَلِيْلِ اَوِ الْكَثِيِرِ حُمِلَ عَلَى الْقَلِيْلِ لِاَنَّهُ مُتَيَقِّنٌ
اَلْاَصْلُ فِى الْكَلَامِ الْحَقِيْقَة
لَا حُخَّةَ مَعَ الْاِحْتِمَالِ
Sewaktu barang yang dititipkan itu mengalami kerusakan di tangan orang yang menerima titipan itu namun ada keraguan apakah kerusakan terjadi disebabkan karena kecerobohan/ kelalaian penerima titipan ataukah dikarenakan musibah yang tidak terduga, maka menurut kaidah بالشك يزال لا اليقين ini penerima barang titipan tidak berkewajiban mengganti rugi kerusakan barang tersebut. Dalam kasus ini, sifat amanah dalam menjaga barang titipan secara baik yang ada pada diri penerima titipan adalah sesuatu yang diyakini, sementara kecerobohan dan kelalaiannya adalah sesuatu yang masih diragukan. Merupakan contoh ?
wadi'ah
musyarakah
rahn
mudharabah
Ketika seseorang yang menjalankan modal melaporkan tentang perkembangannya kepada pemilik modal, sudah mendapatkan keuntungan tetapi sedikit, maka laporannya itu dibenarkan. Karena dari awal adanya ikatan mudharabah memang belum diperoleh laba dan keadaan ini yang sudah nyata, sedangkan keuntungan yang diharap-harapkan itu hal yang belum terjadi (belum ada). merupakan contoh penerapan?
wakalah
wadi'ah
mudharabah
ijarah
Bagaimana analisis singkat kaidah اليقين لا يزال بالشك . . .
Suatu perkara yang diyakini sudah belum terjadi, dapat dihilangkan hanya dengan dalil yang meragukan,
Perkara yang diyakini sudah terjadi, tidak dapat dihilangkan hanya dengan dalil yang meragukan, sehingga harus disertai kebohongan.
Perkara yang tidak terjadi bisa diyakini terjadi dengan cara dimanipulasi.
Sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi, tidak dapat dihilangkan kecuali dengan dalil yang meyakinkan juga, dalam artian tidak bisa dihilangkan hanya karena sekedar dengan sebuah keraguan.
