wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

C2 KUP

Total questions: 11

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan bentuk badan lainnya.
a)
Badan Usaha/Entitas
b)
Orang Pribadi
c)
Badan Layanan
d)
Badan Manusia
e)
Badan Legislatif
2.
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
a)
Badan Usaha/Entitas
b)
Orang Pribadi
c)
Pengusaha
d)
Pengusaha Kena Pajak
e)
Pengusaha Sukses
3.
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a)
Badan Usaha/Entitas
b)
Orang Pribadi
c)
Pengusaha
d)
Pengusaha Kena Pajak
e)
Pajak
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
a)
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b)
Nomor Pokok Wajib Palak
c)
Nomor Pajak Wajib Pokok
d)
Nomor Pokok Wajib Piknik
e)
semua jawaban benar
5.
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah
a)
Surat Pemberitahuan Hutang Pajak
b)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
c)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
d)
Surat Pajak Terhutuang
e)
Surat Tegora nPajak
6.
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
a)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
b)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
c)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
d)
Surat Pajak Terhutuang
e)
Surat Tegora nPajak
7.
Sanksi Administrasi STP
a)
• Jumlah kekurangan pajak yang terutang dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
b)
Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan pajak
c)
• Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
d)
Surat Pajak Terhutuang
e)
Surat Tegora nPajak
8.
Fungsi SPT
a)
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b)
Laporan pembayaran dari pemotong/atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c)
Merupakan sarana penelitian atas kebenaran perhitungan pajak yang terutang yang dilaporkan oleh para wajib pajak.
d)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
e)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
9.
Yang wajib mengisi SPT
a)
Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan yang jumlahnya melebih batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
b)
Setiap badan yang didirikan di Indonesia (berkedudukan) yang terdiri atas perseroan terbatas, CV, persekutuan, koperasi, yayasan, BUMN, dan bentuk usaha tetap.
c)
Merupakan sarana penelitian atas kebenaran perhitungan pajak yang terutang yang dilaporkan oleh para wajib pajak.
d)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
e)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
10.
Batas waktu penyampaian SPT
a)
Untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20(dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Khusus untuk surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
b)
Untuk surat pemberitahuan tahunan PajakPenghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak
c)
Untuk surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak
d)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
e)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
11.
Penerbitan STP dikeluarkan apabila:
a)
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,
b)
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,
c)
Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
d)
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tanda tangan),
e)
Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atau Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.