NEW
Font size
WorksheetsKuis BPS Pengendalian Gratifikasi dan WBS
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
PERDIR yang mengatur tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan adalah
PERDIR NOMOR 18 TAHUN 2020
PERDIR NOMOR 18 TAHUN 2021
PERDIR NOMOR 8 TAHUN 2020
PERDIR NOMOR 8 TAHUN 2021
Yang diatur dalam ruang lingkup kode etik adalah
Aktivitas politik dan organisasi profesi & Hubungan Keluarga
Perilaku anti korupsi, suap, dan gratifikasi & Pengamanan data dan Informasi
Pengelolaan dan pendayagunaan aset & Prosedur Operasional
Semua benar
Sikap terhadap gratifikasi yang dianggap suap yang terpaksa diterima dan dilaporkan adalah
Gratifikasi diterima langsung
Dalam keadaan sulit menolak
Terindikasi sebagai suap
Semua salah
Pemberian dalam bentuk luas yang bukan dalam konteks gratifkasi adalah
Tiket perjalanan gratis
Fasilitas penginapan gratis
Pinjaman tanpa bunga
Honorarium kegiatan dengan SK
Dampak negatif dari Gratifikasi adalah
Memperbaiki sistem
Menaikkan reputasi
Diskriminasi layanan
Memperbagus Sistem
Azas pengelolaan WBS
Dependen
Terbuka
Perlindungan terlapor
Independen
Aplikasi SIAP adalah aplikasi
Sistem Informasi Aduan Pelanggan
Sistem Informasi Aduan Pelanggaran
Sistem Informasi Aduan Pelayanan
Sistem Informasi Aduan Penyalahgunaan
Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) diatur dalam
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 09 Tahun 2022
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di daerah adalah
Asdep dan Kabid SDMUKP
Depdirbid WASIN dan Kepala Cabang
Depdirwil dan Asdep Deputi Bidang Tata Kelola
Depdirwil dan Kepala Cabang
WBS adalah
Whistle Blower System
Whistler Blowing System
Whisstle Blowing System
Whistle Blowing System
