wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Posttest kelas pajak Instansi Pemerintah

Total questions: 5

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Apakah kewajiban PPN dan PPnBM  bagi Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah?

a)

A. Memungut PPN dan PPnBM

b)

B. Melaporkan  PPN dan PPnBM ke dalam SPT Masa PPN 1107 PUT

c)

C. Melaporkan pemungutan PPN dan PPnBM dalam SPT Masa PPN 1111 pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN

d)

D. Membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang

2.

Invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) PIHAK LAIN diperlakukan sebagai...

a)

A. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

b)

B. Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh

c)

C. A dan B benar

d)

D. A dan B salah

3.

Mengacu pada PMK 58 tahun 2022, jenis pajak apakah yang dipungut oleh Pihak Lain, dalam hal ini Marketplace pengadaan dan Toko Daring?

a)

A. PPh Pasal 22 dan PPN

b)

B. PPh Pasal 22  PPN, PPnBM dan PPh Pasal 15

c)

C. PPh Pasal 22  PPN, PPnBM , PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 15

d)

D. PPh Pasal 22  PPN, PPnBM

4.

Syarat  dan ruang lingkup pemungutan Pajak oleh pihak lain dalam hal  transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah adalah, kecuali.....

a)

a.    transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan

b)

b. pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme kartu kredit pribadi

c)

c. pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui  marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan

d)

d. transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

5.

Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah menurut PMK 59 tahun 2022 adalah, kecuali....

a)

a. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

b)

b. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fc Surat Keterangan WP Peredaran Bruto Tertentu

c)

c. pembayaran dengan mekanisme lump sum atas pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp.2.000.000 dalam 1 transaksi

d)

d. Pembayaran untuk pembelian barang dengan dana BOS, BOP PAUD, atau lainnya