WorksheetsLatsar CPNS
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya:
Mutu dari sikap patuh
Mutu dari sikap taat
Mutu dari sikap setia
Mutu dari sikap hormat
Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawai diantaranya:
Tanggung Jawab pada Pimpinan
Kemauan untuk Bekerja Sama
Rasa Percaya Diri
Hubungan Antar Organiasi
Sesungguhnya seorang pegawai yang loyal dapat dilihat dari seberapa besar dia menunjukkan integritas mereka saat bekerja. Integritas yang sesungguhnya adalah:
Melakukan hal yang masif, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Melakukan hal yang cerdas, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Melakukan hal yang benar, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Melakukan hal yang inovatif, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak.
Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus:
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Setia dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Berintegritas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Berakuntabilitas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Yang tidak termasuk panduan perilaku Loyal dalam Core Values ASN adalah:
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah
Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan integritas dan semangat juang yang tinggi
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara
Menjaga rahasia jabatan dan negara
Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa:
Setiap ASN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap penduduk Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap Aparatur Pemerintah Sipil dan Militer berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Loyalitas seorang ASN dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan dengan sebaik-baiknya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dirumuskan dengan tujuan untuk:
Meningkatkan produktivitas kerja ASN
Menjaga wibawa pemerintah
Menjaga martabat dan kehormatan ASN
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah:
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN
Sebagai wujud loyalitasnya, seorang ASN ketika melaksanakan berbagai kebijakan publik hendaknya senantiasa:
Mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat terbatas
Mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik
Berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah atasan
Mengutamakan mutu pelayana
Loyalitas seorang ASN dapat tercermin dari kemampuannya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-3 Pancasila dengan cara:
Menghargai, mentoleransi dan menseragamkan keberagaman
Memberikan pelayanan yang partisipatif, diskriminatif dan prima
Membangun rasa kebangsaan dengan membangkitkan sentimen nasionalisme
Menumbuhkkembangkan semangat gotong royong di kalangan tertentu
