NEW
Font size
WorksheetsKESAI-2
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Prof. Welenski di dalam buku Sawyers Internal Auditing, menyebutkan tujuh syarat agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, antara lain :
Pekerjaan tersebut untuk melayani kepentingan profesi
Harus melalui pelatihan yang cukup dan berkelanjutan
Harus memakai pin anggota organisasi profesi
Tidak ada badan tersendiri yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat
Dorongan untuk berbuat tidak etis biasanya diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya dan rasionalisasi tersebut antara lain berupa;
Setiap orang belum tentu melakukan hal yang sama
Perbuatan yang tidak melanggar hukum tidak berarti tidak melanggar etika
Kemungkinan tindakan tidak etisnya diketahui orang lain, serta sanksi yang ditanggung tidak signifikan
Setiap orang yang melanggar hukum atau etika ada sanksi hukumnya
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa profesi harus dijaga, maka setiap profesi harus membangun dan melaksanakan:
Program Kerja
Perencanaan Kinerja
Evaluasi Kinerja
Program jaminan mutu
Auditor APIP dapat diibaratkan sebagai seorang yang kaki kanya terikat pada ketentunan-ketentuan sebagai PNS, sedangkan kaki kirinya terikat pada:
Ketentuan-ketentuan profesinya
Ketentuan-ketentuan instansinya
Ketentuan-ketentuan kepegawaian
Ketentuan-ketentuan yang berlaku umum
Kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban adalah pengertian:
Integritas
Profesional
Kompetensi
Akuntabel
Mengormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis adalah merupakan salah satu contoh:
Obyektivitas
Integritas
Kompetensi
Akuntabel
Dalam hubungan dengan sesama auditor, auditor pemerintah wajib :
Menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya
Melaksanakan tugas sesuai dengan surat tugas
Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku
Melaksanakan audit sesuai standar audit
Auditor intern pemerintah yang terbukti melanggar Kode Etik AIPI akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari :
Majelis Kode Etik
Dewan Kode Etik
Dewan Pertimbangan Etik
Komite Kode Etik
Landasan perilaku etika profesional bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terdiri atas 8 prinsip, antara lain adalah:
Keterbukaan
Peraturan perundangan
Standar teknis
Universalitas
Salah satu tujuan standar audit auditor intern pemerintah Indonesia adalah;
Menetapkan prinsip-prinsip dasar audit internal berkelanjutan
Menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit intern
Menetapkan dasar-dasar manajemen audit internal
Melakukan pemantauan seluruh anggota AAIPI
Ruang lingkup kegiatan penjaminan kualitas (Quality Assurance) audit intern, antara lain adalah:
Konsultasi
Evaluasi
Sosialisasi
Asistensi
Ruang lingkup kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas adalah kegiatan;
Coordinating
Organization
Controlling
Consulting
Bagian dari standar audit AIPI yang mengatur karakteristik umum yang meliputi tanggung jawab, sikap, dan tindakan dari penugasan audit intern serta organisasi dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit intern adalah:
Standar Perencanaan
Standar Atribut
Standar Pelaksanaan
Standar Pelaporan
Pimpinan audit APIP tidak diperkenankan menempatkan auditor dalam situasi yang membuat auditor tidak mampu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, hal ini merupakan perwujudan dari:
Prinsip obyektivitas auditor
Prinsip integritas auditor
Prinsip profesional auditor
Prinsip indenpendensi auditor
Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor adalah:
Kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan
Kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern dan kompetensi kumulatif
Kompetensi pemula dan kompetensi lanjutan
Kompetensi umum dan kompetensi substantive
Auditor dituntut untuk memiliki sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan pengujian bukti secara kritis dalam penggunaan kecermatan profesional, sikap tersebut disebut:
Pertimbangan profesional
Profesional
Skeptisme profesional
Kemahiran profesional
Komunikasi untuk membantu auditan dan mengarakan pada perbaikan yang diperlukan adalah pengertian komunikasi:
Konstruktif
Lengkap
Obyektif
Akurat
Informasi yang secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan, maka informasi tersebut disebut:
Cukup
Kompeten
Berkualitas
Relevan
Informasi yang memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan merupakan:
Informasi formal
Informasi material
Informasi yang sah
Informasi yang kompeten
Apabila dari hasil audit ditemukan sistem pengendalian intern yang tidak signifikan, maka laporan disajikan dalam bentuk:
Bab
Surat
Sederhana
Lengkap
Pada saat pelaksanaan kegiatan audit intern, auditor harus memeriksa tindak lanjut atas rekomendasi audit intern sebelumnya. Apabila terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, auditor harus memperoleh penjelasan yang cukup mengenai sebab rekomendasi belum dilaksanakan dan selanjutnya auditor wajib mempertimbangkan kejadian tersebut dalam:
Kertas kerja audit yang akan disusun
Laporan audit yang akan disusun
Temuan audit yang akan disusun
Program kerja penugasan yang akan disusun
Penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama diatur didalam standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yaitu:
Pernyataan standar Pemeriksaan Nomor 1
Pernyataan standar Pemeriksaan Nomor 2
Pernyataan standar Pemeriksaan Nomor 3
Pernyataan standar Pemeriksaan Nomor 4
Standar yang memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif diatur dalam:
Standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan
Standar umum
Standar pelaporan pemeriksaan keuangan
Standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja
Dalam laporan kegitan periodiknya, auditor internal harus memuat pernyataan bahwa aktivitasnya “dilaksanakan dengan standar profesi audit internal”. Pernyataan ini harus didukung dengan hasil penilaian program:
Manajemen resiko
Quality Assurance
Good Governance
Pengendalian manajemen
Penilaian eksternal terhadap program quality assurance harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun oleh pihak independent yang berasal dari:
Dalam manajemen
Satuan pengawas intern
Pihak luar perusahaan/organisasi
Dewan pengawas organisasi
Fungsi audit internal harus mengevaluasi rancangan, implementasi dan efektivitas dari kegiatan, program dan sasaran organisasi yang berhubungan dengan:
Tujuan organisasi
Visi organisasi
Etika organisasi
Misi organisasi
Dalam pelaksanaan audit, auditor internal harus mengindentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mendomentasikan infromasi yang memadai untuk mencapai:
Tujuan penugasan
Tujuan organisasi
Tujuan auditan
Tujuan fungsional
Proses yang menyatakan bahwa seseorang auditor yang tidak terlibat dalam audit tersebut menguji bahwa suatu fakta, angka, atau tanggal telah dilaporkan secara benar, bahwa fakta telah didukung dengan dokumentasi audit, simpulan serta rekomendasi secara logis didasarkan pada data pendukung adalah pengertian:
Proses audit
Proses evaluasi
Proses referensi
Proses verifikasi
Ketika membatu manajemen dalam membangun atau meningkatkan proses manajemen resiko, auditor harus menahan diri untuk:
Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab manajemen
Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab tim audit
Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab auditor internal
Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab auditor ekstenal
Auditor tidak harus memaksakan rekomendasinya ditindaklanjuti oleh auditan, namun harus dapat menerima:
Langkah lain yang menguntungkan auditan
Langkah lain yang ternyata lebih efektif
Langkah lain yng menguntungkan auditor
Keringanan dari auditan
