WorksheetsSanksi Administratif Perbuatan Pelanggaran pd Aktivitas Kritikal
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Updating Ketentuan Sanksi Administratif di tahun 2022 efektif berlaku sejak
30 September 2022
1 Oktober 2022
1 November 2022
1 Desember 2022
Praktik pinjam meminjam atau tidak menjaga kerahasiaan User ID dan password yang berdampak pada transaksi finansial yakni pada aplikasi ?
iCONS dan Owncloud
iCONS dan BB Online
iCONS dan Spoolsys
iCONS dan Cardlink
Yang tidak termasuk contoh aktivitas kritikal Frontliner adalah ?
Perubahan data nomor handphone nasabah simpanan dalam sistem tanpa kehadiran nasabah
Transaksi inabsentia tidak dilengkapi kelengkapan dokumen pendukung yang sah dan verifikasi yang benar
Penguasaan kunci ATM/Kluis (fascia, tombak, kombinasi) tidak dual control
Pembukaan rekening simpanan tanpa verifikasi dan/atau kehadiran nasabah (kecuali yang diatur secara khusus a.l. burekol)
Pada aktivitas kredit, yang merupakan aktivitas kritikal yang dapat dikenakan sanksi administratif yaitu?
Melakukan penarikan SLIK
Menuangkan hasil penarikan SLIK ke dalam PAK
Berkunjung ke lokasi usaha/pabrik/workshop/gudang/proyek yang akan dibiayai
Hanya berkunjung ke lokasi jaminan yang akan dibiayai
Dampak Sanksi SP Pendahuluan terhadap aktivitas kritikal antara lain ?
Diturunkan 1 grade posisi/jenjang jabatan
Tidak diberikan Cash selama 1 bulan sejak terbit SK Sanksi
Tidak diberikan promosi/pelatihan brevet selama 1 bulan sejak terbit SK Sanksi
Tidak diberikan flexloan selama 1 bulan sejak terbit SK Sanksi
Kepada pegawai pada posisi satu layer di atas pegawai yang melakukan pelanggaran pada aktivitas kritikal, manajemen wajib memberikan ?
PHK
SP
SP Pendahuluan
Konseling
Jangka waktu pemrosesan dan penerbitan Surat Pembinaan Pendahuluan untuk perbuatan pelanggaran aktivitas kritikal adalah ?
empat hari
tiga hari
dua hari
satu hari
Pejabat pemutus bagi pegawai Cabang/Sentra Non Pimpinan yang ditetapkan sebagai pelaku perbuatan pelanggaran aktivitas kritikal adalah ?
Wakil Pemimpin Cabang/Sentra
Pemimpin Wilayah
Wakil Pemimpin Wilayah
Pemimpin Cabang/Sentra
Pegawai A melakukan perbuatan pelanggaran aktivitas kritikal sebanyak tiga kali dalam tempo 1 bulan atau 30 hari, maka kepadanya dikenakan Surat Pembinaan Pendahuluan sebanyak ?
satu kali
dua kali
tiga kali
empat kali
Setelah dikenakan Sanksi Surat Pembinaan Pendahuluan dan pegawai ybs kembali melakukan perbuatan pelanggaran pada aktivitas kritikal yang sama, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa Surat Pembinaan (SP), dan apabila seterusnya kembali mengulanginya, maka akan dikenakan sanksi berupa ?
PHK
Demosi
Surat Teguran Keras (STK)
Surat Teguran (STE)
