NEW
Font size
WorksheetsKode Etik PPAT
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
1. Landasan filosofis diundangkannya UUPA adalah sebagai berikut, kecuali ?
a. Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
b. Hukum Agraria yang berlaku tidak sesuai dengan amanat UUD
1945
c Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d. bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin
kepastian hukum.
2. Implikasi dari orang asing yang sesudah berlakunya UUPA mempunyai Hak Milik karena pewarisan-tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan; dan seorang WNI yang kehilangan kewarganegaraannya adalah:
a. Wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu;
b. Wajib menyerahkan hak itu setelah 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu;
c. Seharusnya melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu;
d. Seyogianya menjual hak itu setelah 1 (satu) tahun sejak diperoleh
diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraannya itu;
3. Ketentuan mengenai Reklamasi diatur dalam ?
a. Perpres No. 7 Tahun 2015 dan Permen ATR/Ka. BPN No. 2 Th.
2018
b. Perpres No. 17 Tahun 2015 dan Permen ATR/Ka. BPN No. No. 20
Th. 2018
c. Perpres No. 20 Tahun 2015 dan Permen ATR/Ka. BPN No. 1 Th.
2016
d. Perpres No. 122 Tahun 2012 dan Permen ATR/Ka. BPN No. 17 Th. 2016
4. UUPA mengatur mengenai konversi hak-hak barat menjadi hak atas tanah yang sesuai dengan UUPA. Berikut ini merupakan ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA, kecuali ?
a. Hak eigendom atas tanah menjadi Hak Milik
b. Hak eigendom kepunyaan Pemerintan Negara Asing menjadi Hak
Guna Bangunan
c. Hak erffpacht menjadi Hak Guna Usaha
d. Hak Gogolan, Pekulen atau Sanggan yang bersifat tetap menjadi hak milik
5. Hukum adat masih diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Ketentuan ini merupakan bunyi UUPA dalam ?
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 5
d. Pasal 7
6. Dalam UUPA diatur macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada subyek hak yang memenuhi syarat. Di bawah ini adalah macam hak atas tanah sesuai UUPA, kecuali ?
a. Hak milik
b. Hak membuka tanah
c. Hak sewa
d. Hak memungut hasil perkebunan
7. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar mengenai hak menguasai Negara berbunyi :
a. Bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
b. Sumber daya agraria dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
c. Tubuh bumi dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
8. Dengan berlakunya UUPA, maka menghapus dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Tanah Nasional yang didasarkan pada Hukum Tanah Adat, yakni mencabut ketentuan sebagai berikut, kecuali ?
a. Seluruh Pasal 51 IS yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (Stbd. 1870:55)
b. Semua domeinverklaring dari Pemerintah Belanda baik umum maupun yang khusus
c Pengaturan mengenai Agrarische Eigendom yang dituangkan kedalam Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No.29 (Stbd.
1872:117)
d. Semua ketentuan dalam Buku Kedua KUH Perdata
9. Tujuan disusunnya UUPA sebagai dasar dari hukum tanah nasional adalah sebagai berikut, kecuali ?
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
c. Meletakkan dasar komunalistik yang religius, individual, pribadi serta mengandung unsur kebersamaan
d. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
10. Konsep Hukum Agraria atau Hukum Tanah Nasional: ditunjukkan oleh Pasal 1 ayat 2: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa yang diberikan kepada bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Bermakna bahwa Hukum Tanah Nasional adalah bersifat ?
a. Komunalistik Religius
b. Harmoni individual dan sosial
c. Individualistik
d. Nasionalistik
