NEW
Font size
WorksheetsLatihan 1 - Cerdas Cermat UPGRK
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara filosofis adalah :
Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat digunakan secara efisien
Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan khususnya tenaga kerja baik jasmani maupun rohani, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera
Semua jawaban benar
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara etimologis adalah :
Suatu upaya perlindungan kerja
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Suatu upaya agar tenaga kerja bekerja sehat dan selamat
Upaya agar produksi tidak terganggu
Penerapan ilmu teknik (engineering) secara sistematik dan manajerial untuk mencegah kejadian berbahaya (incident) yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sosial maupun ekonomi yang harus dibayar mahal (cidera, cacat, kematian dan kerusakan, hilangnya waktu kerja dan berbagai kerugian) disebut :
Keselamatan Kerja
Kesehatan Kerja
Kecelakaan Kerja
Keamanan Kerja
Kesehatan kerja adalah :
Penerapan ilmu teknik (engineering) secara sistematik dan manajerial untuk mencegah kejadian berbahaya (incident) yang berpotensi menimbulkan konsekuensi : Hukum, Sosial maupun Ekonomi yang harus dibayar mahal (Cidera, Cacat, Kematian dan Kerusakan, Hilangnya waktu kerja dan berbagai kerugian)
Penerapan ilmu teknis medis, sistematik dan manajerial untuk mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif (ramah lingkungan) sehingga tercipta tenaga kerja yang sehat dan produktif terhindar terjadinya penyakit akibat kerja
Suatu obyek dimana terdapat energi, zat atau kondisi kerja yang potensial dapat mengancam keselamatan
Semua jawaban benar
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan tenaga kerja adalah :
Beban kerja (fisik dan mental)
Kapasitas kerja (keterampilan, kesegaran jasmani & rohani, status kesehatan/ gizi, usia, jenis kelamin, ukuran tubuh)
Lingkungan kerja (fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikologi)
Semua jawaban benar
Dibawah ini hirarki pengendalian bahaya yang benar adalah :
Subtitusi – Eliminasi – Enjinering – Administrasi - APD
Eliminasi – Administrasi – Subtitusi – Enjinering - APD
Eliminasi – Subtitusi – Enjinering – Administrasi – APD
Enjinering – Eliminasi – Subtitusi – Administrasi - APD
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan safety patrol, untuk mempermudah pelaksanaannya digunakan :
Penjadwalan manual
Aplikasi iZAT
Sarana komunikasi HT
Checklist pelaksanaan patrol
Temuan ketidaksesuaian hasil safety patrol dibahas dalam forum :
Rapat tahunan
Rapat anggaran
Rapat rutin
Rapat P2K3
Ketidaksesuaian adalah kondisi dimana terdapat potensi bahaya di lokasi kerja, berupa :
Unsafe Action
Unsafe Condition
Near miss
Semua jawaban benar
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh yang bertujuan untuk :
Penambahan personil bila diperlukan
Biaya santunan bila terjadi kecelakaan
Pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri
Memajukan perusahaan dalam bidang K3
Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja di pimpinnya. Kecelakaan yang dimaksud merupakan kecelakaan yang terdiri dari :
Kecelakaan kerja
Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah
Kejadian berbahaya lainnya
Semua jawaban benar
Jenis pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) meliputi :
Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Semua jawaban benar
Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat :
Wajib bagi setiap perusahaan
Sukarela bagi perusahaan yang berorientasi eksport
Wajib bagi perusahaan besar dan beresiko tinggi
Semua a, b dan c benar
Berikut adalah pernyataan yang sesuai dengan PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 adalah :
12 Elemen
64 Klausul
166 Kriteria
Semua jawaban benar
Dalam tingkat penerapan SMK3 pada level transisi harus memenuhi berapa kriteria :
64
122
112
166
Menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja diatur dalam :
Permenaker No. 08 tahun 2009
Permenaker No. 08 tahun 2010
Permenaker No. 08 tahun 2011
Permenaker No. 08 tahun 2012
Peraturan perundangan mengenai kesehatan kerja yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja :
UU No. 1 Tahun 1970 pasal 8
UU No. 1 Tahun 1970 pasal 9 ayat 3
UU No. 1 Tahun 1970 pasal 9 ayat 1
UU No. 1 Tahun 1970 pasal 9 ayat 2
Upaya kesehatan kerja merupakan upaya yang komperensif meliputi :
Upaya preventif dan promotif
Upaya kuratif saja
Upaya promotif dan rehabilitatif saja
Upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif
Upaya pelaksanaan kesehatan kerja di perusahaan dititikberatkan pada :
Upaya kuratif
Upaya preventif
Upaya promotif
Upaya Rehabilitatif
Upaya pencegahan merupakan upaya yang lebih penting daripada upaya penyembuhan terhadap terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja, alternative terakhir dari pencegahan tersebut adalah :
Eliminasi
Subtitusi
Administrasi
APD (Alat Pelindung Diri)
Jalan terakhir untuk menghindari keracunan akibat polusi udara ruangan kerja adalah :
Mengganti bahan tersebut dengan bahan yang lebih baik
Memakai respirator
Memasang ventilasi lebih banyak
Menyediakan air purifier di ruangan
Standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/ intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam per minggu dinamakan :
Nilai Ambang Kualitas (NAK)
Nilai Ambang Batas (NAB)
Nilai Baku Mutu Lingkungan
Semua jawaban benar
Yang tidak termasuk isi LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) / MSDS (Material Safety Data Sheet) adalah :
Identitas bahan
Komposisi bahan
Harga bahan
Tindakan P3K
Peraturan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian terdapat dalam :
Permenaker No. 9 tahun 2016
Permenaker No. 9 tahun 2017
Permenaker No. 9 tahun 2018
Permenaker No. 9 tahun 2019
Yang masuk dalam ruang lingkup obyek pengawasan K3 berdasarkan UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah :
Perusahaan Swasta
Perusahaan Negara
Tempat kerja
Tempat usaha
Kondisi tempat kerja yang berbahaya sangat erat kaitannya dengan :
Cara kerja
Mesin, Pesawat dan Alat
Proses Produksi
Semua jawaban benar
Faktor penyebab kecelakaan kerja :
a. Perbuatan manusia yang tidak aman
b. Kondisi yang berbahaya
c. Kombinasi a dan b
d. Jawaban a, b dan c benar
Kejadian kecelakaan yang disebabkan perbuatan tidak aman dari pekerja merupakan :
Sebab dasar
Sebab tidak langsung
Sebab langsung
Insiden
Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat bekerja atau pulang kembali kerumah di jalan yang biasa dilewati pada waktu jam berangkat atau pulang, masuk dalam kategori :
a. Kecelakaan dalam hubungan kerja
b. Kecelakaan di luar hubungan kerja
c. Kecelakaan lalu lintas
d. Jawaban a dan c benar
Sikap perbuatan manusia dalam bekerja antara lain dilatarbelakangi oleh :
Usia
Sifat seseorang
Pendidikan dan pengalaman
Kondisi fisik
Kondisi berbahaya yaitu antara lain kondisi yang tidak aman dari :
Kondisi pekerja
Kondisi pengusaha
Kondisi lingkungan
Jawaban a, b dan c benar
Apa yang dimaksud dengan Ahli K3 :
Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Tenaga teknis yang sengaja disewa oleh perusahaan untuk memantau SOP yang berlaku.
Pegawai Ahli dari Departemen Tenaga Kerja dalam lingkup area perusahaan otoritas.
Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 berlaku untuk jangka waktu :
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Kementrian Tenaga Kerja menentukan susunan P2K3, tugas dan lain-lainya, hal ini adalah bukti dari peraturan :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Pasal 8
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Pasal 10
Permenaker No. 02/Men/1992, Pasal 16
Permenaker No. 02/Men/1992, Pasal 14
Apa yang dimaksud dengan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) :
Lembaga audit tentang diterapkannya SOP dalam produksi pada suatu perusahaan
Lembaga kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam lingkup tempat kerja
Lembaga yang terdiri dari pegawai pengawas tenaga kerja setempat yang bertanggung jawab untuk mengawasi suatu kebijakan perusahaan
Lembaga Serikat Pekerja yang bertujuan untuk menjembatani aspirasi pekerja kepada Perusahaan
Segitiga pembentuk api meliputi :
Oksigen, panas, plastik
Panas, bahan bakar, kayu
Bahan bakar, panas, dan oksigen
Bahan bakar, oksigen, air
Klasifikasi kebakaran bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar adalah masuk dalam kategori klasifikasi kelas :
Kelas A
Kelas B
Kelas C
Kelas D
Berapa ketinggian pemasangan tanda APAR yang diatur dalam Peraturan menteri tenaga kerja No. 04 Tahun 1980 :
1 Meter
1,25 Meter
2 meter
2,5 meter
Dibawah ini merupakan metode pemadaman pada kebakaran, kecuali :
Starvation
Cooling
Smoothering
Heating
Apakah yang dimaksud dengan smothering :
Pendinginan api
Mengisolasi oksigen
Memberhentikan suplai bahan bakar
Memutus rantai kimia
Sarana proteksi kebakaran dalam bentuk Fire Alarm diatur dalam :
Permenaker No. 02 Tahun 1983
Permenaker No. 04 Tahun 1980
Kepmenaker No. 186 Tahun 1999
Permenaker No. 06 Tahun 2000
Yang termasuk jenis media pemadam api gas adalah :
Busa
Dry chemical
Karbondioksida
Selimut api atau karung basah
Peraturan menteri tenaga kerja No. 04 tahun 1980 mengatur tentang :
Kepengurusan anggota kebakaran
Alat pemadam api ringan (APAR)
Standar bangunan indonesia
Instalasi fire alarm protection
“Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja” merupakan bunyi dari :
Pasal 7 Permenaker No. 04 Tahun 1980
Pasal 2 Kepmenaker No. 186 Tahun 1999
Pasal 2 Permenaker No. 04 Tahun 1980 Pasal 2 Permenaker No. 04 Tahun 1980 Pasal 2 Permenaker No. 04 Tahun 1980
Pasal 14 Permenaker No. 04 Tahun 1980
Apa yang harus dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan :
Identifikasi data kecelakaan
Identifikasi fakta kecelakaan
Analisis kecelakaan
Survei lokasi kecelakaan
Yang termasuk isi dalam pelaporan kecelakaan kerja meliputi :
Data umum, data korban dan fakta yang dibuat
Data korban, sumber kecelakaan dan data kerugian
Data umum, sumber kecelakaan dan uraian sebelum terjadi kecelakaan
Data umum, data korban dan dokumentasi kegiatan
Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ketempat kerja atau sebaliknya dan penyakit akibat kerja merupakan definisi kecelakaan kerja menurut :
PP No. 24 tahun 2005
PP No. 44 tahun 2005
PP No. 24 tahun 2015
PP No. 44 tahun 2015
Yang tidak termasuk isi dalam dokumen pengendalian potensi bahaya besar adalah :
Identitas bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
Kegiatan pembinaan tenaga kerja
Prosedur kerja
Work instruction
Seorang Ahli K3 bekerja sama dengan teknisi dan tenaga operator melakukan aktifitas mengamati tahapan proses kerja peralatan dan menganalisa kemungkinan-kemungkinan faktor penyebab kecelakaan untuk dijadikan sebagai pedoman prosedur kerja. Aktivitas itu disebut :
Job Safety Analysis
Job Safety Observation
Analisa Kecelakaan
Safety Audit
Upaya kesehatan yang termasuk dalam upaya kesehatan preventif, misalnya :
Penyebarluasan informasi kesehatan kerja melalui penyuluhan dan media
Melakukan penilaian terhadap faktor risiko kesehatan di tempat kerja
Program olahraga di tempat kerja
Pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kerja
