Font size
WorksheetsOverview Klasifikasi dan KUMHS
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Berikut ini yang BUKAN merupakan dasar hukum BTKI adalah?
Pasal 14
UU Kepabeanan
PMK 26
Tahun 2022
Pasal 16
UU Kepabeanan
Keppres 35
Tahun 1993
Perjanjian internasional yang menjadi dasar pemberlakuan HS di dunia adalah
International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System
International Agreement on The Harmonized System and Classification Structure
International Convention on The Harmonized Classification System
International Agreement on Customs Classification Nomenclature
Yang disebut dengan Heading atau Pos di HS adalah penomoran pada tingkat
Dua digit
Empat Digit
Enam Digit
Delapan Digit
Berikut ini pos tarif di BTKI yang langsung berasal dari HS adalah
9801.40.00
7207.12.10
6309.00.00
0102.29.11
Berikut ini yang BUKAN merupakan lampiran dari Konvensi HS adalah
KUMHS
Explanatory Notes
Compendium
Catatan Subbab
Pos tarif yang ada di BTKI disusun dalam forum
HS Committee
TSWGC
TIm Tarif
WCO Secretariat
Versi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2021 adalah
AHTN 2021
AHTN 2020
AHTN 2019
AHTN 2017
Bab di BTKI yang ketentuan pengklasifikasiannya terkait dengan regulasi nasional adalah
Bab 1-86
Bab 98
Bab 77
Bab 99
Semua jenis kendaraan diklasifikasikan dalam
Bab 87
Bagian XVI
Bagian XVII
Bab 89
KUMHS 1 merupakan primary rule dari pengklasifikasian barang yang mengatur bahwa
Judul Bab hanya untuk referensi
Klasifikasi barang ditentukan berdasarkan Karakter Utama
Klasifikasi barang ditentukan berdasarkan uraian pos
Catatan Bab menjadi salah satu dasar hukum penentuan klasifikasi
Dalam hal suatu barang kondisinya masih memerlukan sedikit proses lebih lanjut, namun tidak diatur dalam uraian atau catatan yang lebih spesifik, maka diklasifikasikan dengan KUMHS
KUMHS 2 (a)
KUMHS 3 (a)
KUMHS 2 (b)
KUMHS 3 (b)
KUMHS yang berfungsi sebagai ketentuan pengaman jika ada barang baru yang klasifikasinya sama sekali belum dapat ditentukan dalam HS adalah
KUMHS 3 (c)
KUMHS 6
KUMHS 4
KUMHS 2 (a)
Faktor yang dapat digunakan untuk menentukan karakter utama dari suatu barang adalah
Kualitas
Nilai
Warna
Berat
Berikut ini yang BUKAN merupakan syarat yang diatur di KUMHS 5 (a) agar suatu kemasan diklasifikasikan bersama barangnya adalah
dapat digunakan untuk jangka panjang
dari jenis yang biasa digunakan untuk barangnya
kemasan memberikan karakter utama dari seluruh barang
diajukan bersama barangnya
Berikut ini kondisi barang yang dapat diklasifikasikan dengan KUMHS 2 (a)
Tidak lengkap
Belum rampung
Tidak dalam set
Terbongkar
Sesuai catatan 1 Bab 89, kapal laut kondisi lengkap yang belum dirakit dan tidak mempunyai karakter utama kapal dari jenis tertentu, diklasifikasikan dalam pos 89.06. Hal ini merupakan implementasi dari
KUMHS 3 (a)
KUMHS 2 (a)
KUMHS 2 (b)
KUMHS 1
Klasifikasi barang berdasarkan Catatan 2 (A) Bagian XI menggunakan KUMHS 1, namun substansi yang diatur di Catatan tersebut sama dengan substansi KUMHS
KUMHS 2 (b)
KUMHS 3 (c)
KUMHS 4
KUMHS 6
KUMHS 6 pada intinya mengatur tentang
Penggunaan KUMHS 1 s.d 5 secara berurutan
Klasifikasi pada tingkat enam digit
Penggunaan catatan pos pada tingkat empat digit
Status hukum dari Bab dan Pos HS
Barang dalam bentuk "set for retail sale" diklasifikasikan berdasarkan bagian yang memberi karakter utama sepanjang memenuhi syarat antara lain sbb
Terdiri dari minimal 2 barang dari pos yang berbeda
Terdiri dari barang yang diajukan bersama untuk satu penggunaan tertentu
Memiliki bentuk dengan ciri jelas akan dirakit menjadi satu barang
Dapat dilakukan repacking sebelum penjualan retail
Jika ada barang yang memiliki banyak fungsi maka langkah pertama dalam mengklasifikasikan barang tersebut adalah
Meneliti apakah ada catatan dan uraian barang yang terkait atau sesuai
Menggunakan KUMHS 3 (b) dan menentukan fungsi utama barang tsb
Mencari pos tarif yang terakhir sebagaimana diatur di
KUMHS 3 (c)
Mencari pos tarif yang paling menyerupai
