wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre-Post Test Pelatihan Relawan

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

UU yang mengatur tentang penanggulangan bencana di Indonesia adalah

a)

UU No 24 tahun 2009

b)

UU No 24 tahun 2011

c)

UU No 24 tahun 2007

d)

UU No 24 tahun 2004

2.

Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, merupakan defenisi dari:

a)

Risiko Bencana

b)

Bencana

c)

Penanggulangan Bencana

d)

Manajemen Bencana

3.

Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu Kawasan dan dapat berupa kematian, hilangnya rasa aman, mengungsi, kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat dapat disebut sebagai :

a)

Akibat bencana

b)

Dampak Bencana

c)

Kerugian Bencana

d)

Risiko Bencana

4.

Yang tidak termasuk bentuk Pengurangan Risiko Bencana adalah:

a)

Mitigasi

b)

Restorasi

c)

Pencegahan

d)

Kesiapsiagaan

5.

Dari gambar disamping, yang ditunjuk oleh tanda panah merupakan salah satu dari faktor menajamen risiko bencana, pilih satu hal berikut :

a)

Kerentanan

b)

Kapasitas

c)

Bahaya

d)

Risiko

6.

Keadaan atau kondisi yang mengurangi kemampuan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman bencana, disebut sebagai:

a)

Risiko Bencana

b)

Kapasitas

c)

Kerentanan

d)

Ketangguhan

7.

Yang tidak termasuk tujuan penyusunan rencana evakuasi, yaitu:

a)

Menyelamatkan nyawa

b)

Meminimalkan jumlah korban akibat bencana

c)

Mengurangi jumlah korban akibat kepanikan dan kecelakaan selama proses evakuasi

d)

Menunggu bunyi sirine sebagai perintah evakuasi

8.

Pengertian dan rencana evakuasi adalah:

a)

Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk proses evakuasi masyarakat dari daerah rawan/ancaman bencana ke tempat aman

b)

Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk memindahkan pemukiman masyarakat dari daerah rawan bencana ke daerah aman bencana

c)

Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk membangun struktur atau bangunan tempat evakuasi

d)

Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk menghitung sumber daya pendamping masyarakat pada saat evakuasi

9.

Peraturan Kepala BNPB yang mengatur manajemen operasi tanggap darurat adalah :

a)

Perka BNPB No. 3 Tahun 2016

b)

Perka BNPB No. 1 Tahun 2012

c)

Perka BNPB No. 15 Tahun 2012

d)

Perka BNPB No. 15 Tahun 2011

10.

Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian. Pos Lapangan PDB tersebut dapat menempati  tenda atau bangunan  yang masih bisa ditempati, dengan kriteria, kecuali :

a)

Lokasi bebas dan Aman dari ancaman bencana

b)

Harus permanen kokoh dan kuat

c)

Berdekatan dengan akses jalan dan transportasi

d)

Berdekatan dengan lokasi pengungsian

11.

Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. Yang menjadi penangung jawab sekaligus manjadi pmpinan pada POSKO PDB adalah:

a)

Komandan Posko PDB

b)

Koordinator Posko PDB

c)

Kepala Bagian Operasi Posko PDB

d)

Staf Komandao Posko PDB

12.

Yang bukan merupakan tujuan dilakukannya kaji cepat pada saat bencana adalah:

a)

Memberikan janji bahwa akan diberikan bantuan

b)

Mengidentifikasi dampak bencana

c)

Mengidentifikasi kapasitas tanggap darurat

d)

Mengidentifikasi kesenjangan antara kebutuhan dan sumber daya yang tersedia

13.

Yang termasuk data primer dalam kaji cepat adalah:

a)

Data demografi

b)

Luas areal terdampak

c)

Peta dasar dan peta ancaman

d)

Struktur organisasi

14.

Keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai disebut dengan :

a)

Siaga Darurat Bencana

b)

Tanggap Darurat Bencana

c)

Transisi Darurat Bencana

d)

Keadaan Darurat Bencana

15.

Perbaikan semua aspek layanan publik/masyarakat sampai ke tingkat memadai pada wilayah bencana disebut dengan :

a)

Mitigasi struktural

b)

Rehabilitasi

c)

Rekonstruksi

d)

Mitigasi non Struktural