NEW
Font size
WorksheetsPre-Post Test Pelatihan Relawan
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
UU yang mengatur tentang penanggulangan bencana di Indonesia adalah
UU No 24 tahun 2009
UU No 24 tahun 2011
UU No 24 tahun 2007
UU No 24 tahun 2004
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, merupakan defenisi dari:
Risiko Bencana
Bencana
Penanggulangan Bencana
Manajemen Bencana
Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu Kawasan dan dapat berupa kematian, hilangnya rasa aman, mengungsi, kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat dapat disebut sebagai :
Akibat bencana
Dampak Bencana
Kerugian Bencana
Risiko Bencana
Yang tidak termasuk bentuk Pengurangan Risiko Bencana adalah:
Mitigasi
Restorasi
Pencegahan
Kesiapsiagaan
Dari gambar disamping, yang ditunjuk oleh tanda panah merupakan salah satu dari faktor menajamen risiko bencana, pilih satu hal berikut :
Kerentanan
Kapasitas
Bahaya
Risiko
Keadaan atau kondisi yang mengurangi kemampuan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman bencana, disebut sebagai:
Risiko Bencana
Kapasitas
Kerentanan
Ketangguhan
Yang tidak termasuk tujuan penyusunan rencana evakuasi, yaitu:
Menyelamatkan nyawa
Meminimalkan jumlah korban akibat bencana
Mengurangi jumlah korban akibat kepanikan dan kecelakaan selama proses evakuasi
Menunggu bunyi sirine sebagai perintah evakuasi
Pengertian dan rencana evakuasi adalah:
Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk proses evakuasi masyarakat dari daerah rawan/ancaman bencana ke tempat aman
Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk memindahkan pemukiman masyarakat dari daerah rawan bencana ke daerah aman bencana
Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk membangun struktur atau bangunan tempat evakuasi
Kegiatan dan langkah-langkah yang disusun untuk menghitung sumber daya pendamping masyarakat pada saat evakuasi
Peraturan Kepala BNPB yang mengatur manajemen operasi tanggap darurat adalah :
Perka BNPB No. 3 Tahun 2016
Perka BNPB No. 1 Tahun 2012
Perka BNPB No. 15 Tahun 2012
Perka BNPB No. 15 Tahun 2011
Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian. Pos Lapangan PDB tersebut dapat menempati tenda atau bangunan yang masih bisa ditempati, dengan kriteria, kecuali :
Lokasi bebas dan Aman dari ancaman bencana
Harus permanen kokoh dan kuat
Berdekatan dengan akses jalan dan transportasi
Berdekatan dengan lokasi pengungsian
Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. Yang menjadi penangung jawab sekaligus manjadi pmpinan pada POSKO PDB adalah:
Komandan Posko PDB
Koordinator Posko PDB
Kepala Bagian Operasi Posko PDB
Staf Komandao Posko PDB
Yang bukan merupakan tujuan dilakukannya kaji cepat pada saat bencana adalah:
Memberikan janji bahwa akan diberikan bantuan
Mengidentifikasi dampak bencana
Mengidentifikasi kapasitas tanggap darurat
Mengidentifikasi kesenjangan antara kebutuhan dan sumber daya yang tersedia
Yang termasuk data primer dalam kaji cepat adalah:
Data demografi
Luas areal terdampak
Peta dasar dan peta ancaman
Struktur organisasi
Keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai disebut dengan :
Siaga Darurat Bencana
Tanggap Darurat Bencana
Transisi Darurat Bencana
Keadaan Darurat Bencana
Perbaikan semua aspek layanan publik/masyarakat sampai ke tingkat memadai pada wilayah bencana disebut dengan :
Mitigasi struktural
Rehabilitasi
Rekonstruksi
Mitigasi non Struktural
