wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MATERI PERADILAN

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Pengadilan yang menangani perkara pada tingkat pertama dalam peradilan umum adalah....

a)

Pengadilan tata usaha negara

b)

Pengadilan tinggi

c)

Pengadilan utama

d)

Pengadilan negeri

2.

Peradilan Militer terdiri dari empat pengadilan, sebutkan...

a)

Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi

b)

PTUN dan PT-TUN

c)

Pengadilan militer, militer tinggi, militer utama, militer pertempuran

d)

Pengadilan agama tingkat kota/kab dan pengadilan tinggi agama tingkat provinsi

3.

Perbedaan perangkat pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terletak pada...

a)

Sekertaris

b)

Jurusita

c)

Panitera

d)

Hakim anggota

4.

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi adalah....

a)

Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009

b)

Undang-Undang RINomor 3 tahun 2006

c)

UUD pasal 24 C bab IX

d)

UU RI nomor 31 Tahun 1997

5.

Wewenang dari pengadilan tinggi adalah...

a)

Mengadili dan memutus perkara pada tingkat pertama

b)

mengadili pada tingkat banding

c)

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

d)

mengadili di medan pertempuran

6.

pengadilan agama menangani kasus berikut, kecuali ....

a)

Infaq

b)

Ekonomi Syariah

c)

Haji

d)

wakaf

7.

Pengadilan militer menangani perkara tingkat pertama untuk pangkat....

a)

kolonel

b)

Kapten kebawah

c)

Mayor Keatas

d)

Jendral besar

8.

letak pengadilan militer pertempuran adalah ....

a)

di tingkat kabupaten

b)

ditingkat kota

c)

ditingkat provinsi

d)

melekat pada medan pertempuran

9.

berikut ini yang bukan merupakan fungsi dari pengadilan negeri adalah....

a)

fungsi pengawasan

b)

fungsi pembinaan

c)

fungsi mengadili

d)

fungsi pemberdayaan

10.

Yang buka merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah.....

a)

Menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

b)

Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara

c)

Memutus pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden berdasarkan pendapat MPR

d)

memutus pembubaran partai politik