NEW
Font size
WorksheetsLatihan 2 - Cerdas Cermat UPGRK
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Pelaksanaan budaya Total Patrol pada lingkup PT PJB Gresik sesuai dengan Instruksi kerja adalah
Pengurusan Ijin Kerja WPO Plus
Pengecekan Infrastruktur.
IZAT Total Patrol
Jawaban a, b dan c benar.
Peraturan yang mengatur tentang bendera K3 adalah
Kepmenaker No KEP 135 / MEN / 1970. .
Kepmenaker No KEP 134 / MEN / 2003
Kombinasi dari a dan b.
Kepmenaker No. KEP 1135/MEN/1987
Lambang K3 sesuai dengan Kepmenaker No KEP 1135 / MEN / 1987 berbentuk
Oval berwarna hijau bertuliskan saya pilih selamat
Huruf K dan angka 3 berwarna hijau.
Palang warna hijau dilingkari dengan roda bergerigi dengan jumlah sebelas berwarna hijau
Tulisan Utamakan Keselematan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau
Seorang Ahli K3 bekerjasama dengan teknisi dan tenaga operator melakukan aktifitas mengamati tahapan proses kerja peralatan dan menganalisa kemungkinan-kemungkinan faktor penyebab kecelakaan untuk dijadikan sebagai pedoman prosedur kerja. Aktifitas tersebut disebut
JSA
JSO
Analisa kecelakaan
Safety audit
Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian risiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
Identifikasi, monitoring, pengendalian
Identifikasi, evaluasi, pengendalian, monitoring
Monitoring, evaluasi, pengendalian
Identifikasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian
Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat
Wajib bagi tenaga kerja
Wajib bagi setiap perusahaan.
Suka rela bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
Wajib bagi perusahaan besar dan beresiko bahaya tinggi.
Badan atau lembaga di tingkat perusahaan yang bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan serta dapat memberikan penerangan yang efektif kepada para pekerja adalah :
Forum bipartite
Forum tripartite
Forum komunikasi serikat pekerja perusahaan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Audit SMK3 bertujuan untuk :
Memiliki administrasi K3
Mengetahui pelaksanaan K3 di perusahaan besar dan beresiko tinggi
Membuktikan kesesuaian penerapan sistem manajemen K3.
Membuktikan pelaksanaan K3 sesuai peraturan perundangan K3.
Manajemen K3 merupakan integral dari manajemen perusahaan adalah mutlak diperlukan untuk pengaman masalah K3 :
Sejak dibentuk P2K3
Sejak perusahaan berdiri.
Dari awal perencanaan sampai pengoperasian perusahaan
Pada pelaksanaan proses produksi.
Perusahaan jasa K3 yang mendapatkan penunjukan dibidang Pesawat Angkat dan Angkut, didalam kegiatannya memeriksa dan menguji pesawat uap dan bejana tekan. Bagaimana pendapat saudara tentang hal tersebut :
Boleh.
Boleh kalau tidak ada yang lain.
Tidak tahu.
Tidak boleh.
Ketentuan tentang P2K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pada pasal
Pasal 3
Pasal 9
Pasal 15
Pasal 10
Menurut ketentuan, bahwa sekretaris P2K3 adalah
Petugas K3
Ahli K3
Supervisor senior
Manajer HRD
Sesuai dengan Permenaker No. Per. 04/Men/1987 pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3 di :
Setiap perusahaan.
Kantor pusat suatu grup perusahaan.
Setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih.
Setiap unit kerja di perusahaan besar.
Ketentuan dari pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja berlaku untuk:
Tamu yang akan memasuki tempat kerja.
Karyawan yang akan memasuki ruang kerja tertentu.
Siapapun yang akan memasuki tempat kerja.
Khusus bagi orang yang melakukan PKL..
Kapan P2K3 melaporkan kegiatannya ke kantor Disnaker setempat ?
2 (dua) bulan sekali
3 (tiga) bulan sekali
4 (empat) bulan sekali
5 (lima) bulan sekali
Tempat kerja yang diawasi berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah seba- gaimana disebutkan dibawah ini kecuali :
Adanya tempat kerja
Adanya tenaga kerja yang bekerja terus menerus
Adanya sumber bahaya
Adanya tenaga kerja
Audit SMK3 dapat dilakukan oleh :
Auditor internal.
Anggota P2K3.
Auditor eksternal.
Jawaban a dan c benar.
Kegiatan inspeksi di tempat kerja terdiri dari beberapa kegiatan dibawah ini, kecuali :
Upaya mencari ketidaksesuaian didalam sistem.
Upaya menemukan sumber bahaya.
Tempat kerja/bagian tertentu.
Penekanan terhadap hasil akhir.
Yang dimaksud dengan "pengurus" berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah :
Pengusaha.
Pemegang saham.
Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
Setingkat manajemen perusahaan.
Undang - undang yang mengatur tentang Napza dan Minuman Beralkohol adalah
UU No. 35 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2003
Permenaker No 35 Tahun 2008
UU No. 34 Tahun 2008
24. Yang dimaksud dengan pengertian "pengurus" menurut undang-undang Keselamatan Kerja :
Orang atau badan hukum yang menjalankan usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tenaga kerja
Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja
Orang secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya
Orang yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum yang ada di luar negeri
Yang dimaksud dengan tempat kerja menurut undang-undang Keselamatan Kerja adalah tiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
Dimana ada tenaga kerja yang bekerja
Untuk keperluan usaha
Terdapat sumber bahaya
Jawaban a,b,c adalah benar
Berdasarkan pasal 10 UU No 01. Tahun 1970 yang berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Pengusaha
Pengurus tempat kerja
Menteri Tenaga kerja
Pengusaha dan tenaga kerja
K3 merupakan salah satu bagian perlindungan tenaga kerja yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat K3 bertujuan agar :
Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara arnan dan efisien.
Proses produksi berjalan lancar.
Jawaban (a), (b), dan (c) adalah benar
Suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Pernyataan diatas dikenal dengan istilah:
Tingkat bahaya (Danger)
Risiko (Risk)
Potensi Bahaya (Hazard)
Jawaban (a), (b), dan (c) adalah benar
Perbuatan tidak aman (Unsafe Action), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dalam
beberapa hal dapat dilatar belakangi antara lain faktor-faktor sebagai berikut:
Sikap dan tingkah laku yang tidak aman.
Keletihan dan kelesuan (Fatigue and boredom)
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan (Lack of knowledge and skill)
Semua jawaban benar
Peraturan Menteri yang mengatur tentang Perusahaan Jasa K3 (PJK3) adalah :
Permenaker No. Per. 04/men/1995
Permenaker No. Per. 04/men/1994
Permenaker No. Per. 05/men/1994
Permenaker No. Per. 05/men/1995
Yang merupakan lingkup bidang jasa dari PJK3, kecuali :
Jasa Konsultasi K3
Jasa Pengawasan K3
Jasa Audit K3
Jasa Pembinaan K3
Tugas pokok P2K3 sebagai suatu bahan pertimbangan di tempat kerja, adalah :
Menghimpun dan mengolah data dan permasalahan K3 di tempat kerja
Melakukan inspeksi/pemeriksaan mengenai kondisi K3 di tempat kerja
Memberi pembinaan mengenai K3 kepada tenaga kerja
Memberikan pertimbangan kepada pengusaha balk diminta maupun tidak mengenai
permasalahan K3
Peranan Ahli K3 adalah :
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang No.1 tahun 1970
Sebagai sekretaris pada lini fungsional
Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural
Jawaban (a), (b) dan (c) adalah benar
Wewenang Ahli K3 antara lain adalah :
Melaksanakan inspeksi K3 secara periodik
Memberikan sanksi terhadap pekerja yang tidak mentaati aturan K3 yang telah ditetapkan
Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuknya
Yang membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang No. 1 tahun 1970 di tempat kerja adalah :
Pegawai pengawas
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja
Petugas P2K3 dari perusahaan
Pengurus
lklim kerja yang tidak aman seperti suhu udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah adalah merupakan bagian dari :
Tindakan yang berbahaya
Type kecelakaan
Kondisi yang berbahaya
Sumber kecelakaan
Pasal 11 undang-undang No. 1 tahun 1970 mewajibkan setiap pengurus/pengusaha suatu perusahaan untuk :
Membawa korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat atau rujukan
Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada Menteri
Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya
Jawaban (a), (b), dan (c) adalah benar
Yang harus diperhatikan dalam usaha pembangunan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3 adalah :
Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
Komitmen yang kuat dari pimpinan perusahaan
Jawaban a dan b adalah benar
Bukan Salah Satu Di atas (BSSD)
Pelaksanaan 5 Iangkah penerapan Sistem Manajemen K3 meliputi :
Perencanaan K3, Penetapan kebijakan K3, pelaksanaan rencana K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Jawaban a,b,c adalah benar
Pelaksanaan Sistem Manajemen K3 berkaitan dengan :
12 kriteria, 166 elemen, 5 prinsip
12 elemen, 5 kriteria, 166 prinsip
5 Iangkah, 166 kriteria, 12 elemen
Jawaban a,b,c adalah benar
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa penerapan Sistem Manajemen K3 adalah wajib bagi setiap perusahaan yaitu :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 86
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 4
PP Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 5
Jawaban a,b,c adalah benar
Tujuan penerapan Sistem Manajemen K3 adalah :
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 di perusahaan
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien
Jawaban a,b,c adalah benar
Audit Sistem Manajemen K3 merupakan :
Kegiatan yang dilakukan secara sistematis, independent oleh Auditor yang berkompeten
Penilaian suatu kegiatan yang telah direncanakan dan dibandingkan dengan kenyataan di lapangan
Pemeriksaan secara sistematik dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
Jawaban a,b,c adalah benar
Penerapan Sistem Manajemen K3 wajib diterapkan disemua perusahaan dengan kriteria
Jumlah tenaga kerja sebanyak 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Jumlah tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih
Kegiatannya mempunyai tingkat potensi bahaya sedang
Jawaban a dan c adalah benar
Sesuai dengan Lampiran 1 PP 50 tahun 2012, Pelaksanaan Audit internal Sistem Manajemen K3 dilakukan :
1 tahun sekali
Tergantung waktu yang disediakan perusahaan
Berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya
Paling tidak 3 tahun sekali
Sesuai PP No.50 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya, jika hasil pelaksanaan Audit Eksternal Sistem Manajemen K3 Tingkat transisi di suatu perusahaan mencapai 84,9% maka :
Perusahaan mendapat tindakan hukum
Perusahaan mendapat sertifikat dan bendera perak
Perusahaan mendapat tingkat penilaian baik
Perusahaan mendapat tingkat penilaian memuaskan
Yang wajib dilaksanakan pada saat pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dalam penerapan SMK3 adalah :
Pengusaha menunjukan komitmen dan mewujudkan dalam kebijakan
Audit Eksternal Sistem Manajemen K3
Pemerikasaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3
Jawaban b dan c adalah benar
Penilaian penerapan SMK3 atau audit eksternal SMK3 dilakukan terhadap :
Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3
Jawaban a,c dan d adalah benar
Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi
Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi
Yang tidak termasuk dalam Elemen Audit Sistem Manajemen K3 adalah :
Standar pelayanan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa
Pengumpulan dan penggunaan data
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Jawaban b dan c adalah benar
Dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Permen No. 02/Men/1992
Permen No. 01/Men/1988
Permen No. 04/Men/1987
Permen No. 05/Men/1987
Penerapan norma-norma ergonami ditempat kerja, meliputi norma-norma :
Pembebanan kerja fisik, sikap tubuh dalam bekerja, mengangkut dan mengangkat
Olah raga dan kesegaran jasmani, musik dan dekorasi, lingkungan kerja
Semuanya benar
Beban kerja lebih
Upaya pencegahan merupakan upaya yang lebih penting dari pada upaya penyembuhan terhadap terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja,alternative terakhir daripada pencegahan tersebut adalah
Eliminasi
Subtansi
Ventilasi
APD (Alat Pelindung Diri)
Yang termasuk kategori bahan berbahaya adalah jenis bahan yang mempunyai sifat :
Oksidator, mudah meledak, mudah menyala atau terbakar
Memacarkan radiasi, racun,korosif, iritasi
Karsinogenik, sensitisasi, teratogenik, miutagenik
Mudah mencair
