NEW
Font size
WorksheetsKelas Pajak Kewajiban Bendahara Depok
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% berlaku sejak ....
1 Januari 2022
1 April 2022
1 Juli 2022
1 September 2022
Batas waktu pelaporan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah paling lama ....
10 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
akhir bulan berikutnya
Berikut ini merupakan kewajiban Subunit Organisasi Instansi Pemerintah, kecuali ....
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak
membuat kode billing dan menyetorkan pajak
melaporkan SPT Masa
menerbitkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak
Pemerintah Daerah Kota Depok mengadakan acara jalan sehat dalam rangka memperingati HUT Kota Depok Tahun 2022, dan menyediakan hadiah undian berupa uang tunai senilai Rp1.000.000,00 bagi peserta yang beruntung. Atas pemberian hadiah tersebut, Pemerintah Daerah Kota Depok harus memotong ....
PPh Pasal 4 ayat (2) disetor atas nama instansi
PPh Pasal 21 disetor atas nama peserta
PPh Pasal 4 ayat (2) disetor atas nama peserta
PPh Pasal 21 disetor atas nama instansi
Berikut ini yang bukan termasuk instansi pemerintah menurut PMK Nomor 59/PMK.03/2022 adalah ....
Instansi pemerintah daerah
Instansi pemerintah desa
Instansi pemerintah pusat
Instansi pemerintah kota
e-Bupot Instansi Pemerintah berlaku secara nasional sejak ....
April 2021
Juli 2021
September 2021
Desember 2021
Apa saja kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemungut/pemotong pajak?
Membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan menyerahkan bukti pemotongan/ pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut
Menyetorkan PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut dan PPN/PPnBM yang dipungut
Melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah
Semua benar
Jenis pajak yang tidak termasuk dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah ....
PPN dan PPnBM
PPh Pasal 21
PPh Pasal 23
PPh Pasal 15
Dinas Kesehatan Kota Depok membeli alat kesehatan senilai Rp10.000.000,- melalui marketplace Buka Pengadaan yang merupakan mitra Toko Daring. Bagaimana pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Dinas Kesehatan memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
Buka Pengadaan memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5%
Dinas Kesehatan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
Buka Pengadaan memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
Pembetulan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan lebih setor dapat diajukan ....
Kompensasi
Restitusi
Pengembalian Pendahuluan
Pemindahbukuan
Berikut yang harus dipersiapkan untuk dapat menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah, kecuali
EFIN
Sertifikat Elektronik
e-SPT
Koneksi Internet
Badan Keuangan Daerah Kota Depok memesan jasa perbaikan mesin fotokopi kepada Tuan Rahmat senilai Rp2.000.000,-. Bagaimana pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
Dilakukan pemungutan PPh Pasal 22
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 23
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 26
Berikut ini perbedaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan e-SPT, kecuali ....
e-Bupot menggunakan web base, sedangkan e-SPT menggunakan desktop base
e-Bupot memerlukan sertifikat elektronik, e-SPT tidak
bukti potong di e-Bupot dibuat secara online, sedangkan bukti potong di e-SPT dibuat secara offline
pelaporan SPT dalam e-Bupot secara offline, sedangkan pelaporan SPT dalam e-SPT secara online
SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPN dan/atau PPnBM yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar ....
Rp50.000,-
Rp100.000,-
Rp500.000,-
Rp1.000.000,-
Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan pembelian alat tulis kantor dari Pak Yono sebesar Rp4.000.000,-. Bagaimana pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi tersebut apabila Pak Yono mempunyai Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018?
tidak memotong/memungut PPh
memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% x Rp4.000.000,- = Rp20.000,-
memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp4.000.000,- = Rp60.000,-
memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp4.000.000,- = Rp200.000,-
