WorksheetsPBB, BPHTB dan BM
Total questions: 25
Worksheet time: 26mins
Siapakah Subjek Pajak PBB?
orang pribadi
badan
perusahaan
orang pribadi dan badan
Dasar Hukum Pengenaan PBB oleh Pemerintah Daerah adalah ...
UU No. 12 Tahun 1985
UU No 28 Tahun 2009
UU No 12 tahun 1994
PMK 186 tahun 2019
Tarif PBB sektor P5L adalah ...
0.1%
0.2%
0,3%
0,5%
Saat yang menentukan pajak bumi dan bangunan yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak per tanggal?
per 31 Desember
per 1 Januari
per 2 Januari
Saat dikuasainya objek pajak
Kantor Pengadministrasi PBB Perkebunan adalah....
KPP Lokasi Subjek Pajak
KPP Lokasi Objek Pajak
KPP Lokasi Wajib Pajak
KPP Lokasi Pusat Perusahaan
Jangka Waktu Pengembalian SPOP adalah ...... setelah diterima Wajib Pajak
15 Hari
30 Hari
60 Hari
3 Bulan
Berikut bukan merupakan objek PBB, kecuali
hutan lindung
kuburan
organisasi internasional
perumahan
Pemenuhan kewajiban PBB menggunakan sistem
Self-assesment
Official aseesment
Withholding system
Domicile system
NJKP untuk NJOP apabila NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00 adalah...
40% dari NJOP
30% dari NJOP
20% dari NJOP
10% dari NJOP
Perhatikan objek berikut :
(1) Pagar
(2) gereja
(3) Kantor BKD
(4) Tempat Futasl
(5) Pondok pesantren
(6)Kebun teh
Objek tidak kena pajak PBB ditunjukkan oleh nomor .
(1), (2), dan, (3)
(2), (3) dan (5)
(2), (3) dan (4)
(3), (4) dan (5)
Pak Hanafi memiliki perusahaan kebuh karet di Kalimantan. Luas tanah kebun tersebut 3.500 m2 dengan NJOP Rp 15.000.000 per m2. di atas tanah tersebut terdapat kantor seluas 250 m2 dengan NJOP Rp 8.000.000 per m2. Nilai jual tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 12.000.000. Pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar Pak Hanafi dalam satu tahun sebesar
98.976.000
99.940.000
108.976.000
110.870.000
Dalam penghitungan BPHTB, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang akan digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas transaksi jual-beli adalah:
Nilai Pasar
Harga Transaksi
Harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Berikut adalah jenis perolehan ha katas tanah dan/atau bangunan yang untuk penentuan NPOP nya digunakan Nilai Pasar:
Perolehan hak karena waris
Perolehan hak karena jual-beli
Perolehan hak karena hibah
Perolehan hak karena tukar-menukar
Tidak termasuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah:
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Faktur Pajak
Berapakah tarif Bea Materai saat ini?
Rp. 6.000,-
Rp. 3.000,-
Rp.10.000,-
a dan b benar
Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan yang merupakan pemindahan hak, kecuali :
Jual beli
Hibah
Hadiah
Kelanjutan Pelepasan Hak
Tarif BPHTB yang diatur dalam UU PDRD adalah :
Paling tinggi 5%
Paling rendah 5%
Paling tinggi 3%
Paling rendah 3%
Saat terhutang pajak BPHTB atas lelang adalah :
Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang
Sejak tanggal pendaftaran hak
Sejak tanggal pendaftaran hak
Besarnya NPOPTKP BPHTB yang diatur dalam UU PDRD UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah :
Paling tinggi Rp.60.000.000,-
Paling rendah Rp.60.000.000,-
Paling tinggi Rp.10.000.000,-
Paling rendah Rp.10.000.000,-
Besarnya NPOPTKP BPHTB yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah :
Paling tinggi Rp.60.000.000,-
Paling sedikit Rp.80.000.000,-
Paling tinggi Rp.10.000.000,-
Paling rendah Rp.10.000.000,-
Undang-Undang yang mengatur tentang Bea Meterai adalah
UU Nomor 8 Tahun 2020
UU Nomor 9 Tahun 2020
UU Nomor 10 Tahun 2020
UU Nomor 11 Tahun 2020
Bea Meterai adalah pajak atas
Penjualan
Dokumen
Penghasilan
Pembelian
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari
Rp5.000.000
Rp1.000.000
Rp500.000
Rp250.000
Sanksi kepada setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan dan mempunyai persediaan Meterai palsu untuk dijual adalah dipidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun
8 (delapan) tahun
3 (tiga) tahun
2 (dua) tahun
Yang bukan merupakan saat terutangnya Bea Meterai adalah
Dokumen dibubuhi untuk tandatangan
Dokumen selesai dibuat
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
Dokumen dibuat di Luar Negeri,tidak untuk dipergunakan di Indonesia
