WorksheetsRakor 24 Nov 2022
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor ...
17/SE/M/2022
18/SE/M/2022
19/SE/M/2022
20/SE/M/2022
Kriteria pengadaan pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan penunjukan langsung permintaan berulang (repeat order) meliputi, kecuali
pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan lingkup pekerjaan yang sama dengan pekerjaan konstruksi sebelumnya
memiliki kualifikasi dan segmentasi pemaketan yang beda dengan pekerjaan konstruksi sebelumnya
nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melebihi nilai kontrak akhir pekerjaan konstruksi sebelumnya
memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi yang tidak lebih dari pekerjaan konstruksi sebelumnya
Batasan pekerjaan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung permintaan berulang (repeat order) diberikan kepada penyedia jasa paling banyak . . . sejak Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan konstruksi sebelumnya
3 (tiga) kali dalam 3 (tiga) tahun anggaran
2 (dua) kali dalam 3 (tiga) tahun anggaran
2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun anggaran
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun anggaran
Kriteria penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa permintaan berulang (repeat order) meliputi penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada pekerjaan konstruksi sebelumnya yang memiliki kinerja berdasarkan penilaian PPK dengan ketentuan, kecuali
baik atau sangat baik untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukan bagi kualifikasi usaha kecil
baik atau sangat baik untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukan bagi kualifikasi usaha menengah
sangat baik untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukan bagi kualifikasi usaha besar
baik untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukan bagi kualifikasi usaha besar
PPK melakukan penilaian kinerja setelah, kecuali
menerima hasil pekerjaan dari penyedia jasa yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Awal
menghentikan kontrak dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan
melakukan pemutusan kontrak
menyepakati bersama penyedia jasa untuk pengakhiran pelaksanaan kontrak
Batasan pekerjaan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi yang sama memiliki kriteria sebagai berikut, kecuali:
dapat dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang berbeda
segmentasi pemaketan sama dengan pekerjaan sebelumnya
paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya
Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor
21/SE/M/2021
20/SE/M/2021
18/SE/M/2021
11/SE/M/2021
Penilaian kinerja penyedia jasa dilaksanakan melalui..
SIKaP
SIMPAN
SIKI
SICAKAP
Kriteria desain berulang pada penunjukan langsung permintaan berulang (repeat order) jasa konsultansi konstruksi memiliki ketentuan teknis
pada pekerjaan konstruksi kompleks
memiliki standar secara khusus
penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk bagian fondasi/dasar bangunan
Penuangan hasil penilaian kinerja penyedia jasa pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan aspek, kecuali
kualitas dan kuantitas, dengan indikator kesesuaian keluaran/output diberikan bobot 30%
biaya, dengan indikator kemampuan pengendalian biaya diberikan bobot 20%
waktu, dengan indikator ketepatan diberikan bobot 20%
layanan, dengan indikator komunikasi dan tingkat respons diberikan bobot 20%
