Font size
WorksheetsBABAK 3 - LOMBA CERDAS CERMAT UPGRK
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 13mins
Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat-syarat K3 serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya. Pernyataan ini terdapat didalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal :
Pasal 8
Pasal 12
Pasal 3
Pasal 14
Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian risiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
Identifikasi, monitoring, pengendalian
Monitoring, evaluasi, pengendalian
Identifikasi, evaluasi, pengendalian, monitoring
Identifikasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian
NAB kebisingan yang diijinkan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 adalah, kecuali :
97 dBA selama 2 jam
94 dBA selama 1 jam
88 dBA selama 4 jam
85 dBA selama 8 jam
Jika hasil pengukuran kebisingan menunjukkan 88 dB, berapa lama pekerja boleh
bekerja tanpa mengunakan pelindung telinga?
8 jam
4 jam
2 jam
1 jam
Manajemen K3 merupakan integral dari manajemen perusahaan adalah mutlak diperlukan untuk pengaman masalah K3 :
Sejak dibentuk P2K3
Sejak perusahaan berdiri
Dari awal perencanaan sampai pengoperasian perusahaan
Pada pelaksanaan proses produksi
Sebagai dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
Permenaker No. Per-04/Men/1987
Permenaker No. Per-02/Men/1992
Permenaker No. Per-02/Men/1988
Permenaker No. Per-01/Men/1988
Salah satu kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundang-undangan adalah :
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya
Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja
Membuat surat teguran terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan K3 di tempat kerja
Semua jawaban benar
Ahli K3 yang bekerja di perusahaan jasa K3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk :
Setiap 3 (tiga) bulan sekali
Setiap 1 (satu) tahun sekali
Setiap saat setelah selesai melakukan kegiatan
Setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan masa berlakunya surat keputusan penunjukan
Untuk mendorong gerakan nasional membudayakan K3, dilakukan kegiatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 sesuai aturan :
Permenaker No. 135 Tahun 2022
Permenaker No. 115 Tahun 2022
Permenaker No. 129 Tahun 2022
Permenaker No. 6 Tahun 2022
Pelaksanaan bulan K3 Nasional diperingati setiap tahun pada bulan :
1 - 12 Januari
12 - 31 Januari
12 Januari - 12 Februari
1 - 12 Februari
P2K3 yang dibentuk disuatu perusahaan terdiri dari unsur :
Bipartit
Tripartit
Organisasi pekerja
Pimpinan perusahaan
"Pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja" terdapat dalam salah satu pasal pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 35
Pasal 186
Pasal 86
Pasal 15
Berikut yang termasuk ciri-ciri berbudaya K3 adalah, kecuali :
Mempunyai keinginan kuat untuk selalu melaksanakan K3
Mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk beraktivitas/bekerja secara selamat dan sehat
Bertanggungjawab atas K3
Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
Berikut yang termasuk dalam prinsip-prinsip K3 adalah, kecuali :
K3 adalah bagian integral dari budaya, nilai, dan operasi perusahaan
K3 adalah bagian integral dari perilaku, tanggungjawab dan peran setiap tenaga kerja
Semua potensi bahaya harus diidentifikasi dan tidak dikendalikan
Setiap tenaga kerja harus mempunyai rasa memiliki dalam pelaksanaan operasi perusahaan
Berikut yang termasuk Misi Indonesia berbudaya K3, kecuali :
Meningkatkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Meningkatkan Peran Serta Pengusaha, Tenaga Kerja dan Masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Meningkatkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
Meningkatkan Peran Serta Pemerintah, Tenaga Kerja dan Masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut yang termasuk sebagai strategi pemerintah, kecuali :
Meningkatkan Sumber Daya Manusia di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Meningkatkan Jejaring kerja dan peran serta instansi, lembaga, personil dan pihak-pihak terkait
Menyusun dan meningkatkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manajemen harus menetapkan arahan, menyiapkan dan menjamin sepenuhnya penerapan K3
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib diberikan oleh Pengusaha kepada :
Tenaga Kerja dan Orang lain
Orang lain yang memasuki tempat kerja dan Tenaga Kerja
Orang lain
Tenaga Kerja
Sistem Manajemen K3 saat ini diperlukan untuk diterapkan di Indonesia karena :
Kecelakaan kerja disebabkan kesalahan faktor manajemen, manusia dan teknis masih tinggi
Dengan penerapan SMK3 dapat mengantisipasi hambatan non-teknis dalam era perdagangan bebas
Belum terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
Jawaban a dan b adalah benar
Pelaksanaan 5 langkah penerapan Sistem Manajemen K3 meliputi :
Perencanaan K3, penetapan kebijakan K3, pelaksanaan rencana K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, pemantauan dan evaluasi kinerja
Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Semua jawaban benar
Tujuan penerapan Sistem Manajemen K3 adalah :
Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 di perusahaan
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien
Semua jawaban benar
Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan yaitu :
Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan
Penggalian, pembetonan
Pemasangan tiang-tiang bangunan
Semua jawaban benar
Semua instalasi dari tahapan kegiatan pembangunan konstruksi bangunan mulai dari kegiatan pelaksanaan, serah terima pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan/perawatan
Semua peralatan dari tahapan kegiatan pembangunan konstruksi bangunan mulai dari kegiatan pelaksanaan, serah terima pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan/perawatan
Semua sarana pendukung mulai dari kegiatan pelaksanaan, serah terima pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan/perawatan
Semua jawaban benar
Persyaratan K3 Listrik dilaksanakan pada obyek berikut yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) volt arus searah, kecuali :
Pembangkit listrik
Distribusi listrik
Peralatan listrik
Transmisi listrik
Perusahaan yang wajib memiliki Ahli K3 Listrik adalah :
Perusahaan dengan risiko bahaya sedang
Perusahaan dengan risiko bahaya besar
Perusahaan yang memiliki pembangkit listrik lebih dari 200 KVA
Semua jawaban benar
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan pada saat, kecuali :
Sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna
Setelah ada perubahan/perbaikan
Secara berkala
Setelah digunakan selama 1 tahun
Kebakaran Ringan, Kebakaran Sedang, Kebakaran Berat
Kebakaran Cair, Kebakaran Bahan Padat, Kebakaran Listrik
Kebakaran Ringan, Kebakaran Sedang I, II dan III dan Kebakaran Berat
Semua Benar
Metode pemadaman kebakaran diantaranya :
Cooling dan Smothering
Cooling, Smothering, Starvation, Breaking Chain Reaction
Pakai APAR dan Hydrant
Semua benar
Kemampuan dan Pengetahuan
Kompetensi dan Kewenangan
Lisensi dan Kewenangan
Keterampilan dan Keahlian
Menurut Permenaker No. 38/Men/2016, ada 4 jenis pemeriksaan dan/ atau pengujian, yaitu :
Pertama, kedua, khusus, umum
Pertama, khusus, ulang, akhir
Pertama, berkala, khusus, ulang
Pertama, kedua, berkala, ulang
Macam-macam alat kelengkapan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 adalah :
Shackle, turnbuckle, eyebolt, master link, clamp
Carabiner, turnbuckle, eyebolt, master link, clamp
Shackle, turnbuckle, carabiner, master link, clamp
Shackle, turnbuckle, eyebolt, master link, carabiner
Crane berkapasitas 120 ton harus dioperasikan oleh operator yang berlisensi :
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Kelas IV
Pekerjaan yang membeda-bedakan barang kecil secara sepintas membutuhkan intensitas cahaya minimal :
100 Lux
200 Lux
300 Lux
350 Lux
Penerapan ergonomi di perusahaan merupakan tanggungjawab :
Pengusaha
Tenaga kerja
P2K3
Dokter Perusahaan
Prinsip teknologi pengendalian bahaya di tempat kerja adalah :
Pengendalian pada sumber
Pengendalian lingkungan kerja
Pengendalian pada titik paparan pada pekerja
Semua jawaban benar
Terdapat beberapa cara perpindahan panas pada kejadian kebakaran seperti dibawah ini, kecuali :
Radiation
Reduction
Convection
Conduction
Pastikan sistem grounding telah dilakukan jika pemutusan tegangan telah dilakukan, merupakan prinsip pelaksanaan :
Confined space work
Hot work
Vicinity work
Radiation work
Pada pekerjaan Near & Under Water, ketika personil bekerja di atas/ di dekat/ di tepi barge, life ring harus disediakan pada interval tidak lebih dari :
5 meter
10 meter
15 meter
20 meter
Penggunaan peralatan scuba diijinkan dengan batas kedalaman :
15 meter
30 meter
45 meter
60 meter
Jika kedalaman air mencapai 50 meter, maka penyelam harus menggunakan peralatan :
SSBA (Surface Supplied Breathing Apparatus)
SCBA (Self Contained Breathing Apparatus)
Thermal Radiation Fire Suit
Safety Coverall Hazmat
Pastikan excavator sudah ditempatkan pada posisi yang tepat dan aman ketika digunakan, merupakan prinsip pada :
Pekerjaan angkat angkut
Pekerjaan di ketinggian
Pekerjaan isolasi
Pekerjaan penggalian
Dalam pekerjaan penggalian, dinding tanah harus ditahan menggunakan penahan galian tanah/ turap agar tidak longsor jika galian mencapai kedalaman :
1 meter
1,5 meter
2 meter
2,5 meter
Pada pengendalian Pekerjaan Panas (Hot Work), tugas Fire Watcher melakukan pengawasan terhadap bahaya api setelah pekerjaan selesai yaitu :
Secara kontinyu minimal 20 menit dan secara periodik 3 jam
Secara kontinyu minimal 25 menit dan secara periodik 2 jam
Secara kontinyu minimal 20 menit dan secara periodik 2 jam
Secara kontinyu minimal 30 menit dan secara periodik 3 jam
Mengetahui jenis material combustible yang ada di lokasi kerja adalah merupakan assesment JSA pada pekerjaan :
Vicinity Work
Hot Work
Lifting Work
Excavation Work
Dalam pekerjaan panas (hot work), berapa jarak minimum yang aman dari barang yang dapat terbakar?
15,2 meter
11,04 meter
8,3 meter
20,5 meter
Boxing pada pekerjaan panas (hot work) berfungsi untuk :
Impairment system
Mencatat pada form Fire Watch Log
Menyimpan material yang mudah terbakar
Mengisolasi lokasi kerja hot work dari area sekitar
Untuk melakukan pengujian gas atmosfir berbahaya yang meliputi konsentrasi bahan kimia, flammable gas, gas/ uap beracun dan oksigen pada ruang terbatas, menggunakan alat :
Lux meter
Flame detector
Gas detector
Thermal Environment Monitor
APD yang tidak sesuai untuk pekerjaan di ketinggian adalah :
Full body harness
Tali ganda dengan pengait dan peredam kejut (double lanyard with hook and absorber)
Self Contained Breathing Aparathus (SCBA)
Tali ulur tarik otomatis (retractable lanyard)
Memastikan stored energy sudah tidak ada, pemasangan tanda rantai, tagging dan lock pada sistem adalah prinsip pada pekerjaan :
Isolation work
Chemical Handling
Work at Height
Near & Under Water Work
Ketentuan tentang P2K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pada pasal :
Pasal 3
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 15
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal :
Pasal 3
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 15
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 salah satu kewajiban pengurus perusahaan adalah :
Menyediakan alat pelindung diri
Memasang gambar poster K3 di tempat kerja
Menempatkan semua syarat-syarat K3 dan lembaran Undang-Undang No. 1 tahun 1970 di tempat kerja
Semua jawaban benar
Peraturan yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen K3 adalah :
Permenaker No.Per-05/Men/1995
Permenaker No.Per-05/Men/1996
Permenaker No.Per-04/Men/1997
PP RI No. 50/2012
Dokter yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Kesehatan Kerja di perusahaan (dokter perusahaan) wajib mendapatkan pelatihan Hyperkes. Hal ini tersebut diatur dalam :
Permenaker No. Per-01/Men/1976
Permenaker No. Per-03/Men/1982
Permenaker No. Per-05/Men/1985
Permenaker No. Per-02/Men/1992
Peraturan perundangan mengenai keselamatan kerja yang berkaitan dengan kesehatan kerja adalah :
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pasal 3
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pasal 8
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pasal 9
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pasal 15
Salah satu syarat perusahaan wajib memiliki ruang P3K di tempat kerja adalah :
Tempat kerja dengan tenaga kerja 50 orang atau lebih tetapi dengan potensi bahaya rendah
Tempat kerja dengan tenaga kerja 75 orang dengan potensi bahaya tinggi
Tempat kerja dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih dengan bahaya tinggi
Tempat kerja dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, atau tenaga kerja kurang dari 100 tetapi dengan potensi bahaya tinggi
Jumlah petugas P3K di tempat kerja yang dibutuhkan dengan jumlah pekerja 1.500 orang di suatu perusahaan yang memiliki risiko rendah adalah :
5
10
15
20
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men/1999 mengatur tentang :
Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja
Bahan kimia berbahaya
Bahan kimia berbahaya di tempat kerja
Jawaban a, b dan c salah
