WorksheetsKONSOLIDASI FORM A
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Apakah Dasar Hukum Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
PERBAWASLU 3 Tahun 2022
PERBAWASLU 4 Tahun 2022
PERBAWASLU 5 Tahun 2022
PERBAWASLU 6 Tahun 2022
Apakah Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2022?
UU 10 Tahun 2016
PERBAWASLU 5 Tahun 2022
UU 7 Tahun 2017
PKPU 5 Tahun 2022
Yang Merupakan Jenis Pelanggaran Pemilu adalah :
Pelanggaran Etik, Pidana Pemilu, Hukum Lainnya
Pelanggaran Administrasi, Kode Etik, Pidana Pemilu
Pelanggaran Administrasi, Pidana Pemilu, Sengketa
Sengketa Proses & Sengketa Hasil Pemilihan
Setiap melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu Wajib menuangkan hasil pengawasannya kedalam :
Formulir Pengawasan
Formulir A
Form Hasil Pengawasan
Formulir Model A Hasil Pengawasan
Yang berhak melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Tahapan Pemilu ditingkat Kecamatan :
BAWASLU, KPU, DKPP
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN, Pengawas TPS
Panwaslu Kecamatan : Komisioner, Kepala Sekretariat, Staff Pelaksana Teknis
Panwaslu Kecamatan : Komisioner, Kepala Sekretariat, Staff Pelaksana Teknis, Staff Pendukung
Yang dimaksud dengan TUJUAN dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan adalah :
Tahapan Pemilu
Dasar Hukum Penyelenggaraan Tahapan
Objek Pengawasan
Uraian Pengawasan
Yang dimaksud dengan SASARAN dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan adalah :
Objek Pengawasan
Subjek Pengawasan
Dasar Hukum Tahapan
Uraian Hasil Pengawasan
Yang menjadi Objek Pengawasan dari Pengawas Pemilu adalah :
KPU, PPK, PPS
Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Netralitas Para Pihak, Masyarakat
Partai Politik, KPU, ASN
Caleg, KPU, ASN, TNI/POLRI
Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu Wajib dibekali :
SPPD
Formulir Model A Hasil Pengawasan
PerDin
Surat Tugas
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran dalam pengawasan, maka wajib dicantumkan kedalam :
Uraian Hasil Pengawasan
Uraian Hasil Pengawasan & Informasi Dugaan Pelanggaran
Kolom Dugaan Pelanggaran & Kolom Informasi Potensi Sengketa
Lampiran Hasil Pengawasan
