WorksheetsGerakan, Kerjasama dan Instrumen Nasional
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Dibawah ini adalah gerakan atau program-program antikorupsi yang diinisiasi oleh lembaga Publik/Pemerintah Indonesia...KECUALI
GNPF
GIT
GIM
GNRM
Dibawah ini adalah fokus dari kegiatan GIM (Gerakan Indonesia Melayani)....KECUALI :
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia ASN
Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government)
Pelayanan birokrasi yang bertahap dan bertingkat
Peningkatan pelayanan publik yang tepat, transparan, akuntabel, dan responsif
Dibawah ini adalah kegiatan dari program GIT (Gerakan Indonesia Tertib)...KECUALI :
Pembuatan UU untuk mengatur perilaku tertib
Penyederhanaan pelayanan birokrasi
Peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan
Peningkatan perilaku tertib berlalu lintas
Dibawah ini adalah 3 nilai strategis instrumental Revolusi Mental, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia....KECUALI :
Integritas
Akuntabilitas
Etos Kerja
Gotong Royong
Etos kerja yang baik ditunjukkan dengan indikator-indikator di bawah ini, KECUALI :
Kreatif
Kemandirian
Imperatif
Inovatif-Produktif
Dibawah ini adalah beberapa model gerakan dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat, KECUALI
Komunitas-komunitas Antikorupsi
Lembaga Pendidikan dan Pusat Studi Antikorupsi
LSM Antikorupsi
Pusat Studi-Pusat Studi berkorupsi
Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK), FLAC (Future Leader for Anti Corruption), Ikatan Guru Indonesia Sagupegtas (Satu Guru Penggerak Integritas), Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi (ADPAKI), adalah contoh contoh gerakan antikorupsi model :
Komunitas
Lembaga Pendidikan
Pusat Kajian
LSM
Instrumen pencegahan korupsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi yang dapat berupa ..............KECUALI
PPATK
Undang Undang
Peraturan Pemerintah
Lembaga Pemasyarakatan
Diantara instrumen pencegahan antikorupsi adalah terbitnya Undang-undang No. 8 tahun 2010 yang mengatur tentang :
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pelayanan Publik
Dibawah ini adalah pengaturan perilaku pegawai yang dimuat dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.....KECUALI
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
Membuka informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya.
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
