WorksheetsSOAL PAS PPKN XI
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.pengertian HAM menurut
Hak Asasi Manusia
Kewajiban Asasi manusia
UU RI Nomor 39 Tahun 1999
Jan Materson
Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
Undang-unadang Republik Indonesia yang menjadi dasar pembentukan UU RI tentang HAM adalah
UU RI No.28 Tahun 1999
UU RI No.30 Tahun 1999
UU RI No.37 Tahun 1999
UU RI No.39 Tahun 1999
UU RI No.40 Tahun 1999
1. Perhatikan beberapa kriteria berikut ini !
1) Hakiki
2) Universal
3) Tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi
4) Egoisme
5) Toleran
Ciri-ciri hak asasi manusia dalam kriteria diatas di tunjukkan pada nomor
1), 2), dan 3
1),3), dan 4
2), 3), dan 4
2), 3),dan 5)
3), 4), dan 5)
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,suku bangsa,gender atau perbedaan lainnya. Merupakan salah satu ciri hak asasi manusia ,yaitu
Hakiki
universal
Tidak dapat dicabut
Tidak dapat dibagi
Egoisme
Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disebut
Hak asasi
Kewajiban
Hak dan kewajiban
Kewajiban asasi
HAM
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi
Pasal 1 ayat (2) UU RI No.39 tahun 1999
Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 1999
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 1999
Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 1999
Pasal 1 ayat (2) UU RI No. 40 Tahun 1999
Hak dan kewajiban manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan karena
Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan
Hak harus didahulukan, kewajiban tidak
Hak dan kewajiban muncul hak-hak yang lain
Keduanya memiliki hubungan kausal atau sebab akibat
Kewajiban harus dilaksanakan
Salah satu contoh kewajiban asasi seorang pelajar di sekolah adalah
Menyontek saat ulangan
Mematuhi tata tertib sekolah
Mengabaikan tugas piket kelas
Membuang sampah sembarangan
Datang terlambat ke sekolah
Sikap positif yang ditunjukkan berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa adalah
Mencintai sesama manusia
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
Cinta tanah air dan bangsa
Menghormati hak-hak orang lainHormat
Hormat menghormati dan bekerjasama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
Sikap positif yang ditunjukkan berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
Tidak sewena –wena kepada orang lain
Rela berkorban
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
Cinta tanah air dan bangsa
Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggaran HAM disebut sebagai faktor
Eksternal
Internal
Langsung
Tidak langsung
sumber
Berikut yang bukan faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, yaitu
Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Kurang tegasnya aparat penegak hukum
Terjadinya penyalahgunaan teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Tegasnya aparat penegak hukum
Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah
Sikap egois yang tinggi
Penyalahgunaan teknologi
Minimnya kesenjangan sosial dan teknolog
Pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas
Tegasnya aparat penegak hukum
Salah satu hak alamiah manusia menurut John Locke adalah hak untuk
Mendaoatkan bantuan dari pemerintah
Mendapat tempat tinggal
Mendapatkan pekerjaan yang layak
Hidup
Mendapatkan pendidikan
Berikut yang bukan merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara adalah
Hak untuk meneruskan keturunan
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk mendapatkan kesehatan
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Melindungi hak asasi orang lain
Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah
Kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan
Memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
A. Membunuh anggota kelompok
Dalam kasus tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa
Pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa
Perbudakan ke negeri asing
Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
Kelalaian pemberian layanan kesehatan
Pencemaran tanah dan udara
Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk pengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu
Menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM
Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
Peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbgai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah
Penegakan supremasi hukum dan demokrasi
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat disebut
rakyat
bangsa
liberal
demokrasi
tirani
Dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia yaitu
Pembukaan UUD 1945
Pancasila
Tap MPR
Keputusan Presiden
Batang Tubuh UUD 1945
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat , demokrasi dapat dibedakan kedalam dua bentuk, yaitu
Demokrasi formal
Demokrasi material
Demokrasi gabungan
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung dan tidak langsung
Paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negara nya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung, yaitu
Demokrasi langsung
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi formal
Demokrasi gabungan
Demokrasi rakyat atau proletar
Yang bukan termasuk perilaku demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah
Memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan
Menjunjung tinggi persamaan
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Membudayakan sikap baik dan adi
Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Berikut yang bukan merupakan upaya untuk menjalankan kehidupan yang demokratis adalah
Mengadakan perubahan secara damai
Memberikan kritik yang bersifat membangun
Menyelesaikan segala permasalan dengan musyawarah
Bertindak sesuai hukum yang berlaku
Memaksakan kehendak kepada orang lain
Demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Karakter utama Demokrasi pancasila, yaitu
Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan beradab
Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia
Sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa
Sila Kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari...
UUD 1945
PAncasila
Pemerintah
Bhinneka Tunggal Ika
Masyarakat
Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai moral
Tuhan
Rakyat
Pimpinan
Pemerintah
Pancasila
Keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikamanusiaan,persatuan, permusyawaratan, dan keadilan merupakan cita-cita ...
Ketuhanan
Kerakyatan
Permusyawaratan
Hikmat kebijaksanaan
Keadilan
Gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto
Lengser dari jabatannya terjadi pada periode...
Sebelum 1945
1945 – 1949
1949 – 1959
1959 - 1965
1965 – 1998 (Orde Baru)
Sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi negara Indonesia adalah sistem politik
Demokrasi ...
Memaksakan pendapat dalam pengambilan keputusan
Menjunjung tinggi persamaan
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Membudayakan sikap baik dan adil
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan ...Demokrasi
Asas-asas
Bentuk-bentuk
Tujuan-tujuan
Kendala-kendala
Prinsip-prinsip
Dalam negara demokrasi, ada empat kebebasan yang sangat penting, yaitu
Mengeluarkan pendapat, bertindak, beribadah dan berkumpul
Berperang, pers, mengeluarkan pendapat dan berkumpul
Berperang, pers, beribadah dan berkumpul
Beragama,pers, mengeluarkan pendapat dan berperang
Beragama, pers, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul
Berdasarkan sumbernya, hukum terdiri dari
Hukum Undang-undang, dan hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan, dan hukum traktat
Hukum traktat, dan hukum adat
Hukum yurisprudensi
Hukum Undang-undang, hukum kebiasaan,hukum traktat, dan hukum yurisprudensi
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, disebut
Hukum kebiasaan
Hukum undang-undang
Hukum traktat
Hukum yurisprudensi
Hukum nasional
Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu, yaitu
Hukum adat
Hukum asing
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum gereja
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua yaitu
Hukum tertulis , dan hukum tidak tertulis
Hukum material dan hukum formal
Hukum obyektif
Hukum subyektif
Hukum publik dan hukum privat
Hukum yang disusun secara lengkap,sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang., yaitu
Hukum tertulis
Hukum tidak tertulis
Hukum terulis yang dikodifikasikan
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Hukum privat
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larang), adalah
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Hukum
Norma Adat
Berikut adalah ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya, yaitu
Mengabaikan perintah orang tua
Melanggar peraturan sekolah dan yakin tidak akan dihukum,karena orang tuamu seorang pejabat
Tidak membayar pajak pada negara
Disenangi oleh masyarakat pada umumnya,tidak menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan orang lain, mencerminkan sikap sadar hukum,dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Membuang sampah sembarangan
Contoh sikap perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, yaitu
Memalsukan tanda tangan orang tua
Datang terlambat ke sekolah
Memperhatikan penjelasan guru
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
Mematuhi perintah orang tua
Berikut ini contoh perilaku yang yang sesuai dengan hukum yang berlaku dalam lingkungan Sekolah, yaitu
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
Tidak mencontek ketika sedang ulangan
Tidak mematuhi peraturan lalu lintas
Datang terlambat ke sekolah
Datang terlambat ke sekolah
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan sekolah, adalah
Ibadah tidak tepat waktu
Datang ke sekolah terlambat
Main hakim sendiri
Tidak memiliki KTP
Membuang sampah sembarangan
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti, melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat, merupakan sikap perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan...
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
Bangsa dan negara
RT
Bersikap tertib ketika berlalu litas di jalan raya, membayar pajak , menjaga dan memelihara fasilitas negara, membayar retribusi parkir, membuang sampah pada tempatnya, merupakan sikap perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan ...
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
Bangsa dan negara
Rukun Warga
Tidak memiliki KTP, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilu. Adalah contoh
Perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan...
Masyarakat
Bangsa dan negara
Sekolah
Keluarga
RT/RW
Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di antaranya adalah..
Tentara nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian
Kejaksaan
Lembaga Peradilan (Pemegang kekuasaan kehakiman), Advokat, KPK
Kepolisian, kejaksaan,Lembaga Peradilan,advokat, dan KPK
Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh...
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
Sikap egois dan fanatik
Penyalahan kekuasaan
Rajin beribadah
Tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum, adalah...
Pengadilan
Peradilan
Kepolisian
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPU
.Proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan, adalah
Peradilan
Pengadilan
Kepolisian
KPK
KPU
Kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara,yaitu
Kompetensi relatif
Kompetensi absolut
Pengadilan Tinggi
Pengadilan umum
Peradilan Tinggi
