wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Cubo badarok

Total questions: 170

Worksheet time: 1hrs 25mins

Name
Class
Date
1.
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, berikut ini merupakan tugas pengawas Pemilu dalam pengawasan tahapan persiapan kecuali …
a)
a. Perencanaan program dan anggaran
b)
b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan
c)
c. Perencanaan penyusunan perjalanan dinas
d)
d. Penetapan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan
2.

2. Di bawah ini tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota meliputi, kecuali ...

a)

a. Pendaftaran Pasangan calon

b)

b. Kampanye

c)

c. Politik uang

d)

d. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

3.

3. Petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) data pemilih dalam pemilihan, dilakukan oleh …

a)

a. KPU Kabupaten/Kota

b)

b. PPK

c)

c. PPDP

d)

d. Panwaslu

4.
4. Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berjumlah …… orang setiap TPS.
a)
1
b)
2
c)
3
d)
4
5.

5. Pengawasan pendaftaran bakal calon dilakukan untuk memastikan, kecuali ...

a)

a. KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal Calon Gubernur bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan

b)

b. Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

c)

c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan.

d)

d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa memperpanjang pembukaan pendaftaran calon

6.

6. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan DPS paling lama ….. hari sejak menerima rekapitulasi daftar Pemilih Pemilih dari PPK.

a)

a. 4 Hari

b)

b. 6 Hari

c)

c. 2 Hari

d)

d. 3 Hari

7.
7. Berikut adalah ketentuan mengenai pihak –pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye adalah ...
a)
a. Aparatur Sipil Negara dan Anak-anak
b)
b. Simpatisan dan Kader partai
c)
c. Tim Kampanye dan Pasangan Calon
d)
d. Anggota Partai dan Masyarakat
8.
8. Berikut adalah tempat yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam kegiatan kampanye kecuali ...
a)
a. Tempat Ibadah
b)
b. Kantor Lurah
c)
c. Sekolah
d)
d. Pasar Tradisional
9.
9. Pernyatan dibawah ini yang tidak termasuk dalam tugas dan wewenang PPK sebagai berikut:
a)
a. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan dan menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan
b)
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
c)
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan
d)
d. Melaksanakan putusan DKPP
10.
10. Berikut ini yang tidak termasuk jenis perlengkapan dalam pemungutan suara adalah ...
a)
a. Kotak suara
b)
b. Surat suara dan Tinta
c)
Bilik pemungutan suara
d)
d. Rompi petugas KPPS
11.
11. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Panwaslu kab/kota wajib memberikan laporan hasil pengawasan kepada:
a)
a. KPU Kabupaten/Kota
b)
b. Kepala Kesbangpol
c)
c. Bawaslu Provinsi
d)
d. KPU Provinsi
12.
12. Dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas pemilu menggunakan fungsi pengawasan yang disebut dengan:
a)
a. Pencegahan dan penindakan
b)
b. Pelaporan dan temuan
c)
c. Pemantauan dan pengawasan
d)
d. Sidak dan Supervisi
13.
13. Berikut ini yang tidak termasuk dalam tugas dan wewenang pengawas TPS adalah:
a)
a. Mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara
b)
b. Menerima Salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
c)
c. Menyampaikan keberatan dalam hal menemukan dugaan pelanggaran
d)
d. Bersifat diskriminatif dan berpihak kepada salah satu paslon
14.
14. Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam ...
a)
a. Daftar pemilih tambahan
b)
b. DPS
c)
c. DPK
d)
d. DPKtb
15.

15. Kampanye dapat dilakukan melalui metode, kecuali ...

a)

a. Pertemuan terbatas

b)

b. Pengumuman di Masjid-Masjid

c)

c. Pertemuan tatap muka dan dialog

d)

d. Debat publik/debat terbuka antarcalon dan Penyebaran bahan Kampanye kepada umum

16.
16. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan dalam waktu:
a)
a. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
b)
b. Paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara
c)
c. Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
d)
d. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara
17.

17. Masa tenang berlangsung dalam waktu ...

a)

a. Selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

b)

b. Selama 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara.

c)

c. Selama 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara.

d)

d. Selama 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara.

18.
18. Panitai pengawas lapangan (PPL) diangkat dan dipilih oleh:
a)
a. Panwas Kecamatan
b)
b. Panwas Kab/Kota
c)
c. Bawaslu Provinsi
d)
d. Camat dan Lurah
19.
19. Syarat usia panitia pengawas lapangan (PPL) adalah:
a)
a. 30 Tahun
b)
b. 28 Tahun
c)
c. 25 Tahun
d)
d. 20 Tahun
20.
20. Syarat minimal pendidikan seseorang menjadi PPL adalah:
a)
a. SD
b)
b. Paket C
c)
S1
d)
d. SMA
21.
21. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan KPPS memberikan undangan (C6) kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam waktu ...
a)
a. Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara
b)
b. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum tanggal pemungutan suara
c)
c. Paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara
d)
d. Paling lambat 6 (enam) hari sebelum tanggal pemungutan suara
22.
22. Syarat umur seseorang mnjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah ...
a)
a. 18 Tahun
b)
b. 20Tahun
c)
25 Tahun
d)
30 Tahun
23.
23. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan jumlah pemilih untuk setiap TPS sebanyak:
a)
a. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang
b)
b. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang
c)
c. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 700 (tujuh ratus) orang
d)
d. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang
24.
24. Pengawasan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh ...
a)
a. PPL dan Pengawas TPS
b)
b. Panwascam
c)
c. Panwas Kabupaten/Kota
d)
d. KPPS
25.
25. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan waktu pemungutan suara dilakukan dalam waktu:
a)
a. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat
b)
b. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 14.00 waktu setempat
c)
c. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat
d)
d. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 11.00 waktu setempat
26.
26. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika ...
a)
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b)
b. surat suara ditandatangani oleh anggota KPPS
c)
c. surat suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS
d)
d. surat suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi
27.
27. Sebelum penghitungan suara dimulai, PPL dan pengawas TPS harus memastikan KPPS melakukan hal-hal sebagai berikut, kecuali ...
a)
a. Menghitung jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS dan Menghitung jumlah Pemilih dari TPS lain
b)
b. Menghitung jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan penduduk
c)
c. Menghitung jumlah saksi
d)
d. Menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai dan menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai
28.
28. Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan setara dengan ...
a)
a. PPK
b)
b. Bawaslu
c)
c. Panwas Kab/Kota
d)
d. PPS
29.
29. Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon yang dilakukan PPS, PPL dan Pengawas TPS harus memastikan rapat dihadiri oleh pihak-pihak berikut ini, kecuali ...
a)
a. Saksi calon
b)
b. PPL
c)
c. Pemantau
d)
d. Wartawan
30.
30. Berikut ini antara lain adalah ketentuan mengenai PPK, yaitu:
a)
a. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
b)
b. Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang
c)
c. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 4 (empat) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota
d)
d. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Provinsi PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota
31.
31. Yang tidak termasuk asas penyelenggara pemilu adalah:
a)
a. Mandiri
b)
b. Professionalitas
c)
c. Keterbukaan
d)
d. Percaya
32.
32. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS), kecuali :
a)
a. Menindak dan mencegah pelanggaran yang terjadi di tingkat desa
b)
b. Melakukan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
c)
c. Membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilihan
d)
d. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
33.
33. Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat PPK harus dihadiri oleh :
a)
a. Camat dan Lurah
b)
b. Panitia Pengawas Lapangan (Panwascam)
c)
c. KPPS dan PPS
d)
d. Partai politik di tingkat kabupaten
34.
34. Setelah melakukan perbaikan DPS dari masukan masyarakat, selanjutnya yang dilakukan PPS adalah ...
a)
a. Mengumumkan daftar pemilih tetap
b)
b. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
c)
c. Menetapkan DPT
d)
d. Mengangkat tugas pemutakhiran data pemilih
35.
35. Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS, kecuali :
a)
a. Mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS
b)
b. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
c)
c. Menindak pelanggaran yang terjadi di TPS
d)
d. Menjaga dan mengamankan kotak suara
36.
36. Bentuk kampanye yang dibiayai oleh Negara adalah” ...
a)
a. Debat publik pasangan calon, Iklan media massa/cetak/elektronik
b)
b. Pertemuan tatap muka
c)
c. Pertemuan terbatas
d)
d. Kampanye terbuka
37.
37. Peserta pemilu adalah sebagai berikut:
a)
a. Pasangan calon, partai politik dan calon perseorangan
b)
b. DPR RI dan MPR RI
c)
c. Pemantau
d)
d. Relawan
38.
38. Partai Politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat, dapat mencalonkan:
a)
a. Dua pasangan calon
b)
b. Satu pasangan calon
c)
c. Calon perseorangan
d)
d. Wakil pasangan calon
39.
39. Apa yang disebut sebagai bakal pasangan calon:
a)
a. Pasangan calon yang telah di tetapkan oleh KPU
b)
b. Pasangan calon yang telah di dukung oleh parpol dan di tetapkan oleh KPU
c)
c. Pasangan calon perseorangan yang telah di tetapkan oleh KPU
d)
d. Pasangan calon yang belum di tetapkan oleh KPU
40.
40. Dalam pengawasan pencalonan, Panwaslu Kabupaten/kota melakukan ….
a)
a. Memverifikasi syarat pencalonan pasangan calon
b)
b. Memutakhirkan data pemilih
c)
c. Rekapitulasi data pemilih
d)
d. Mengawasi penyusunan peraturan pencalonan
41.
41. Daftar penduduk potensial pemilih (DP4) diperoleh dari :
a)
a. Dinas Tenaga Kerja
b)
b. Badan Pusat Statistik (BPS)
c)
c. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
d)
d. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
42.
42. Tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan dengan:
a)
a. Pemutakhiran daftar pemilih sementara
b)
b. Mutakhirkan hasil masukan masyarakat
c)
c. Mendatangi rumah ke rumah
d)
d. Mencocokan dengan data penduduk di tingkat RT/RW
43.
43. Penduduk yang telah terdaftar dalam DPT, selanjutnya akan menerima :
a)
a. Surat keputusan dari KPPS
b)
b. Surat pemberitahuan /undangan sebagai pemilih (C6)
c)
c. Sertifikat pemilih dari PPS
d)
d. Surat pemberitahuan sebagai pemilih (C7)
44.
44. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan:
a)
a. Kartu Keluarga
b)
b. KTP Elektronik
c)
c. Surat Keterangan Menikah
d)
d. Kartu Jaminan Kesehatan
45.
45. Berikut adalah model-model pelaksanaan kampanye dalam Pilkada, kecuali :
a)
a. Pertemuan tatap muka / dialog
b)
b. Iklan media cetak
c)
c. Penyebaran bahan kampanye secara umum
d)
d. Pawai Akbar
46.
46. Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a)
a. Aksesibilitas dan efektifitas
b)
b. Professional dan Efektif
c)
c. Aksesibilitas dan tertib
d)
d. Jujur, terbuka dan dialogis
47.
47. Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon, sejak:
a)
a. Hari penatapan pasangan calon
b)
b. 2 (dua) hari setelah penetapan calon
c)
c. 3 (tiga) hari setelah penetapan calon
d)
d. Mendapat nomor urut pasangan calon
48.
48. Gugus tugas pengawasan kampanye di media dilakukan oleh:
a)
a. KPU, Bawaslu dan DKPP
b)
b. KPI, KAI dan Bawaslu
c)
c. Dewan Pers, KAI dan KPU
d)
d. Bawaslu, KPI dan KPU
49.
49. Debat terbuka antar calon dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dilakukan oleh KPU paling banyak?
a)
a. 2 (satu) kali
b)
b. 4 (dua) kali
c)
c. 3 (tiga) kali
d)
d. 1 (satu) kali
50.
50. Dibawah ini mana yang bukan Materi dalam debat visi dan misi calon gubernur, calon bupati, calon walikota?
a)
a. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Memajukan daerah
b)
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
c)
c. Meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada partai politik
d)
d. Memperkokoh NKRI dan kebangsaan
51.
51. Dalam mengelola dan mengatur dana kampanye dalam bentuk uang harus ditempatkan?
a)
a. Rekening Khusus Dana Kampaye
b)
b. Rekening Partai Politik
c)
c. Rekening Calon
d)
d. Rekening Ketua Tim sukses
52.
52. Berapa batasan sumbangan kepada calon yang bersumber dari sumbangan perseorangan?
a)
a. Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
b)
b. Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
c)
c. Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
d)
d. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
53.
53. Berapa batasan sumbangan kepada calon yang bersumber dari sumbangan Badan hukum Swasta?
a)
a. Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
b)
b. Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
c)
c. Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
d)
d. Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
54.
54. Laporan awal dana kampanye salah satunya memuat laporan:
a)
a. Rekening timsukses dan partai politik
b)
b. Sumber saldo awal dan rekening pasangan calon
c)
c. Penerimaan dana kampanye partai
d)
d. Penerimaan dana kampanye dari masyarakat
55.
55. Laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye salah satunya memuat laporan:
a)
a. Sumbangan dalam bentuk uang
b)
b. Laporan penerimaan sumbangan dari pasangan calon
c)
c. Laporan awal dana kampanye
d)
d. Laporan sumbangan akhir dana kampanye
56.
56. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye salah satunya memuat laporan:
a)
a. Penerimaan sumbangan dan pengeluaran pasangan calon
b)
b. Penerimaan sumbangan dan pengeluaran dalam bentuk uang
c)
c. Hutang kampanye
d)
d. Iklan media massa/cetak dan elektronik
57.
57. Lembaga yang akan mengaudit laporan dana kampanye calon Gubernur, Bupati dan Walikota ialah ?
a)
a. KPU, Bawaslu dan Kantor Akuntan Publik
b)
b. Kantor Akuntan Publik
c)
c. KPU dan Kantor Akuntan Publik
d)
d. Bawaslu dan Kantor Akuntan Publik
58.
58. Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang menerima sumbangan atau bantuan lainnya untuk kampanye yang berasal dari, kecuali:
a)
a. Perusahaan asing
b)
b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas indentitisnya
c)
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Badan usaha milik negara dan Daerah
d)
d. Partai Politik dan pasangan calon
59.
59. Apa saja yang termuat dalam surat suara pemilihan Gubernur, Bupati dan Wailkota?
a)
a. Nama dan nomor urut
b)
b. Nomor urut
c)
c. Nama, foto dan nomor urut
d)
d. Foto dan Nama
60.
60. Berapa jumlah surat suara di setiap TPS?
a)
a. Sejumlah daftar pemilih tetap
b)
b. Sejumlah daftar pemilih
c)
c. Sejumlah daftar pemilih tetap dan di tambah dengan 2,5% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan
d)
d. Sejumlah daftar pemilih tetap dan di tambah dengan 10% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan
61.
61. LADK singkatan dari?
a)
a. Laporan dana kampanye
b)
b. Laporan akuntabilitas dana kampaye
c)
c. Laporan anggaran dana kampanye
d)
d. Laporan awal dana kampanye
62.
62. LPSDK singkatan dari….?
a)
a. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
b)
b. Laporan penerimaan dana kampanye
c)
c. Laporan pengeluaran sumbangan dana kampanye
d)
d. Laporan dana kampanye pasangan calon
63.
63. LPPDK singkatan dari?
a)
a. Laporan pengeluaran pasangan calon dana kampanye
b)
b. Laporan penerimaan pasangan calon dana kampanye
c)
c. Laporan dana kampanye pasangan calon
d)
d. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
64.
64. Siapa yang memberikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya?
a)
a. PPK
b)
b. Panwascam
c)
c. KPPS
d)
d. PPL
65.
65. Saksi calon dalam pemungutan suara harus menunjukkan :
a)
a. Surat mandat partai politik yang mendukung
b)
b. Surat mandat dari calon yang bersangkutan
c)
c. Surat mandat dari gabungan partai politik pendukung
d)
d. Surat pernyataan dari ketua partai politik
66.
66. Berikut ini adalah pelaksanaan yang dilakukan oleh KPPS, kecuali :
a)
a. Membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara
b)
b. Memeriksa seluruh keadaan surat suara
c)
c. Menyegel Kotak Suara pada saat pemungutan suara
d)
d. Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih
67.
67. Dalam hal terdapat surat suara yang rusak maka pemilih mendapatkan :
a)
a. Surat suara pengganti 1 (satu) kali
b)
b. Tidak dapat pegganti surat suara yang rusak
c)
c. Surat suara diberikan dengan tanda khusus
d)
d. Tidak dapat menggunakan hak pilihnya
68.
68. DP4 singkatan dari?
a)
a. Daftar potensial pemilih pemilihan pemilu
b)
b. Daftar penduduk pemilih pemilihan pemilu
c)
c. Daftar potensial penduduk pemilih pemilu
d)
d. Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan
69.
69. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi dibawah ini, kecuali :
a)
a. Rapat pemungutan suara
b)
b. Pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara
c)
c. Memantau proses pemungutan suara
d)
d. Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara
70.
70. Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi :
a)
a. Penyerahan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir
b)
b. Pembukaan TPS
c)
c. Mengeluarkan kotak suara
d)
d. Memeriksa keadaan seluruh surat suara
71.
71. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, KPPS, melakukan kegiatan :
a)
a. Penyiapan TPS
b)
b. Pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih tetap Di TPS
c)
c. Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih
d)
d. Rapat pemungutan suara
72.
72. Penyiapan TPS dilakukan, paling lambat?
a)
a. 1 hari sebelum hari pemungutan suara
b)
b. Hari pemungutan suara
c)
c. 2 hari sebelum hari pemungutan suara
d)
d. 3 hari sebelum hari pemungutan suara
73.
73. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila, pemilih melakukan :
a)
a. Mencoblos gambar pasangan calon dan gambar partai
b)
b. Membubuhkan tulisan atau catatan lain
c)
c. Mencoblos ditempat yang telah ditentukan
d)
d. Surat suara sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS
74.
74. Penghitungan surat suara dapat dilakukan, kecuali :
a)
a. Perhitungan dilakukan oleh KPPS
b)
b. Perhitungan dilakukan pada pukul 13.00
c)
c. Ditempat pemungutan suara
d)
d. Pada saat pengawas TPS dan saksi calon tidak hadir
75.
75. Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung hal-hal berikut ini, kecuali:
a)
a. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS
b)
b. Jumlah pemilih di TPS lain
c)
c. Jumlah pemilih yang menggunakan KTP atau surat keterangan penduduk
d)
d. Jumlah suara yang tidak terpakai
76.
76. Penggunaan surat suara cadangan wajib dilengkapi:
a)
a. Tandatangan ketua KPPS
b)
b. Tandatangan ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS
c)
c. Tandatangan PPL
d)
d. Tandatangan dari saksi calon
77.
77. Pengawas TPS wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada pihak-pihak berikut ini, kecuali :
a)
a. KPPS
b)
b. PPS
c)
c. PPK
d)
d. Panwascam dan PPL
78.
78. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara harus ditulis dalam :
a)
a. Format tulisan dalam model KPU
b)
b. Berita Acara PPK
c)
c. Sertifikat hasil penghitungan PPK
d)
d. Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi
79.
79. Berikut ini adalah dokumen yang harus diserahkan oleh PPS kepada PPK, kecuali :
a)
a. Daftar hadir pemilih dalam laporan pelaksanaan pemungutan suara
b)
b. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
c)
c. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
d)
d. Dokumen yang dimasukkan dalam kotak suara tersegel
80.
80. Dalam hal proses penghitungan di PPK tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka :
a)
a. PPK harus wajib menyerahkan BA dan sertifikat hasil
b)
b. Saksi harus menunjukkan surat mandat
c)
c. Saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan
d)
d. PPL membantu dalam proses perhitungan PPK
81.
81. Penyerahan Berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya pada saat di PPK wajib diawasi oleh :
a)
a. PPL
b)
b. Anggota PPK
c)
c. Panwas Kecamatan
d)
d. Panwas Kabupaten
82.
82. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon pada penghitungan di tingkat Kabupaten, maka :
a)
a. KPU Kabupaten kota langsung melaksanakan pembetulan saat itu juga
b)
b. KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten utk melakukan pembetulan
c)
c. KPU Kabupaten kota membuat BA dan selanjutnya dilakukan pembetulan
d)
d. KPU Kabupaten mengabaikan keberatan begitu saja
83.
83. Pemungutan suara dapat di ulang apabila dalam kondisi berikut ini, kecuali….
a)
a. Pembukaan kotak suara dan / atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yg ditetapkan
b)
b. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yg sudah digunakan pemilih, shingga mengakibatkan tidak sah
c)
c. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda pada kertas suara
d)
d. Masyarakat berkehendak diulang dan disetujui oleh panwas setempat
84.
84. Berikut adalah kondisi penyebab dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS, kecuali…
a)
a. Penghitungan suara dilakukan ditempat terbuka
b)
b. Penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang pencahayaan
c)
c. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas
d)
d. Saksi calon, PPL, masyarakat tidak dapat menyaksikan perhitungan suara secara jelas atau Penghitungan suara ditempat yang lain yang tidak ditentukan
85.
85. Lembaga Pemantau wajib menyerahkan laporannya kepada
a)
a. KPU
b)
b. DKPP
c)
c. Bawaslu
d)
d. Panwaslu
86.
86. Apakah pemilih disabilitas mental yang sudah 17 tahun atau sudah menikah mempunyai hak pilih
a)
a. Ya
b)
b. Tidak, jika disertakan surat dokter
c)
c. Ya, jika ganguan mentalnya ringan
d)
d. A dan B benar
87.
87. SIDALIH singkatan dari …
a)
a. Sistem data pemilih
b)
b. Sistem pendataan data pemilih
c)
c. Sistem informasi data pemilih
d)
d. Sistem informasi pendataan pemilih
88.
88. Hasil audit terhadap laporan Dana kampanye wajib diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat .... setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
a)
A. 1 ( satu ) hari
b)
B. 2 ( dua ) hari
c)
C. 3 ( tiga ) hari
d)
D. 4 ( empat ) hari
89.
89. Seluruh perlengkapan pemilihan di TPS sudah harus berada di lokasi TPS paling lambat ....
a)
A. 1 Hari sebelum pemungutan suara
b)
B. 2 Hari sebelum pemungutas suara
c)
C. Pada Hari Pemungutan suara
d)
D. 3 Hari sebelum pemungutas suara
90.
90. Berikut adalah hal yang wajib diawasi oleh Pengawas TPS dalam rangka persiapan pemungutan suara oleh KPPS, kecuali …
a)
A. KPPS telah mengumumkan dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan
b)
B. KPPSmengumumkan dengan menempelkan serta nama dan foto Calon di TPS
c)
C. KPPS menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
d)
D. KPPS menyampaikan undangan kepada calon
91.
91. Berikut ini adalah para pihak yang wajib diberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS, kecuali ...
a)
A. Masing-masing saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksi calon Walikota
b)
B. Panitia Pengawas Lapangan
c)
C. Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan melalui PPS
d)
D. Pemantau Pemilu
92.
92. Berikut ini merupakan hal-hal yang harus dipastikan oleh pengawas TPS dan Pengawas pemilu lapangan dalam Pelaksanaan pemungutan suara di TPS , kecuali ...
a)
A. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh PPS
b)
B. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
c)
C. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi calon. yang menyerahkan mandat tertulis dari calon.
d)
D. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas
93.
93. Petugas yang dibentuk oleh Panwascam yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan disebut…
a)
A. Panitia Pemilihan Kecamatan
b)
B. Pengawas Pemilu Lapangan
c)
C. Panitia Pengawas Lapangan
d)
D. Pemantau Pemilihan Lapangan
94.
94. Penyerahan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara beserta kelengkapannya oleh PPK kepada KPU Kabupaten, wajib diawasi oleh ...
a)
A. Saksi Calon dan wajib disampaikan kepada tim Kampanye Kabupaten
b)
B. Panwascam dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota.
c)
C. Pemantau pemilihan
d)
D. KPU Kabupaten
95.
95. Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati/Walikota pada proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan adalah...
a)
A. Membatalkan kepesertaan calon Bupati/ Walikota sebagai peserta pemilu yang tidak mengundurkan diri bagi yang berasal dari PNS/TNI/POLRI
b)
B. Memberikan sanksi administrasi calon Bupati/Walikota yang berkampanye diluar jadwal.
c)
C. Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten / Kota yang meloloskan persyaratan calon Bupati/ Walikota yang tak sesuai ketentuan perundang undangan
d)
D. Menerima laporan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen persyaratan calon
96.
96. Daftar Pemilih Sementara wajib diumumkan di tempat yang mudah dijangaku untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat selama …
a)
A. 7 Hari
b)
B. 8 Hari
c)
C. 9 Hari
d)
D. 10 Hari
97.
97. Larangan dan sanksi bagi partai politik / Gabungan dari partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur Bupati/Walikota adalah merupakan ....
a)
A. Upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas
b)
B. Contoh penyelenggaraan demokrasi yang efektif dan efisien
c)
C. Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya jumlah calon gubernur bupati walikota
d)
D. wujud nyata adanya transaksi politik uang dalam pemilihan kepala daerah
98.
98. Salah satu bentuk kewajiban yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota dalam tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur, Bupati/walikota adalah ...
a)
A. Menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan
b)
B. Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melakukan pemantauan kampanye
c)
C. Memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara
d)
D. Membubarkan peserta kampanye yang tidak memakai atribut calon
99.
99. Salah satu yang menjadi maksud dan tujuan kampanye dalam pemilihan gubernur , Bupati / Walikota yakni ...
a)
A. Sebagai syarat proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah
b)
B. Wujud pendidikan politik masyarakat pemilih
c)
C. untuk meyakinkan dan memaksa pemilih yang belum menentukan pilihan
d)
D. Sarana kegiatan untuk merealisasikan rencana anggaran
100.
100. Kegiatan kampanye dibawah ini yang termasuk kategori pelanggaran administrasi adalah…
a)
A. Kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU Provinsi / Kabupaten Kota
b)
B. Pemasangan Alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan
c)
C. Penggunaan Fasilitas pemerintah/tempat ibadah dan sekolah yang dilarang
d)
D. Pelibatan aparatur sipil Negara, TNI POLRI kepala desa dan perangkat desa
101.
101. Yang merupakan salah satu bentuk pengawasan tahapan kampanye adalah ...
a)
A. Melakukan kajian terhadap isi materi visi dan misi pasangan calon
b)
B. Menghentikan kegiatan kampanye yang tidak sesuai jadwal
c)
C. Membatalkan kepesertaan pemilu calon Gubernur, Bupati Walikota yang melibatkan karyawan sebagai pesrta kampanye tanpa ijin atasan.
d)
D. Memberikan sanksi administrasi terhadap penggunaan fasilitas Negara dalam kampanye
102.
102. Berikut ini merupakan sumber penerimaan dana kampanye calon, yang di larang sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali ...
a)
A. Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b)
B. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
c)
C. Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon
d)
D. Sumbangan perseorangan yang tidak jelas identitas
e)
E. Sumbangan lembaga swadaya masyarakat asing dan atau warga negara asing
103.
103. LPPDK Pasangan Calon dilaporkan paling lambat … setelah masa Kampanye berakhir.
a)
A. 1 (satu) hari
b)
B. 2 (dua) hari
c)
C. 3 (tiga) hari
d)
D. 4 (empat) hari
104.
104. Sanksi bagi calon yang tidak menyerahkan laporan pengelolaan dana kampanye kepada KPU Provinsi/Kabupaten kota adalah...
a)
A. Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
b)
B. Peringatan tertulis kepada calon perseorangan dan partai politik pengusung
c)
C. Penangkapan dan pemidanaan terhadap pelaksana kegiatan kampanye
d)
D. Sanksi administrasi berupa denda mulai dari 6.000.000.000 ( enam milyar rupiah)
e)
E. Penyetoran seluruh penerimaan dana kampanye calon ke kas negara
105.
105. Salah satu tujuan pelaksanaa audit laporan dana kampanye oleh Kantor akuntan adalah...
a)
A. Memastikan bahwa pengelolaan dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan secara transparan
b)
B. Menjamin keberlangsungan pekerjaan Kantor Akuntan publik
c)
C. Mencegah partai politik pengusung melakukan pemerasan terhadap calon
d)
D. Memberikan ruang komunikasi bagi pemberi sumbangan dana kampanye dan pasangan calon
106.
106. Berikut adalah hal yang wajib dilakukan KPPS pada saat pemungutan suara, kecuali...:
a)
A. Memandu pengucapan sumpah janji anggota KPPS petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS
b)
B. Membuka memeriksa dan melaporkan perlengkapan pemilihan di hadapan anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Calon.
c)
C. Memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara
d)
D. Menjemput dan mendatangi masyarakat pemilih untuk meberikan hak pilih
107.
107. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila berdasarkan dari hasil pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut ini kecuali...
a)
A. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
b)
B. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan
c)
C. Saksi calon tidak hadir di TPS atau telah meninggalkan TPS sebelum proses pemungutan suara selesai
d)
D. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
e)
E. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
108.
108. Dibawah ini Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali :
a)
a. merencanakan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota
b)
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
d)
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi
109.
109. Lembaga negara yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu adalah:
a)
a. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
b)
b. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia
c)
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, dan Kejaksaan
d)
d. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
110.
110. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pengaturan dana kampanye, kecuali :
a)
a. Mencegah pembelian nominasi, pencukongan calon dan pengaruh kontributor/interest group terhadap calon
b)
b. Mengikutsertakan peserta pemilu dalam pembuatan regulasi pengaturan dana kampanye
c)
c. Membebaskan pemilih dari tekanan kandidat atau partai dari iming-iming dukungan keuangan
d)
d. Mencegah donasi ilegal atau dana hasil korupsi atau kejahatan lainnya
111.
111. Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi, kecuali :
a)
a. Proses dan penetapan calon
b)
b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
c)
c. Pelaksanaan kampanye
d)
d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
112.
112. Dalam melaksanakan tugas pemberian dukungan administratif dan teknis operasional terhadap Panwas kabupaten/Kota, Sekretariat Panwas kabupaten/Kota bertugas :
a)
a. Memberhentikan anggota Panwas kabupaten/Kota
b)
b. Mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwas Kabupaten/Kota
c)
c. Menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota
d)
d. Mengangkat dan memberhentikan tim asistensi
113.
113. Salah satu persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah :
a)
a. Mendapat akreditasi dari pengawas Pemilihan
b)
b. Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
c)
c. Bersifat independen
d)
d. Memiliki kepengurusan sampai ke tingkat kecamatan
114.
114. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak pada tahun :
a)
a. 2015, 2017, dan 2018
b)
b. 2015, 2017, dan 2019
c)
c. 2015, 2020, dan 2025
d)
d. 2015, 2019, dam 2023
115.
115. Sistem pemilu digunakan untuk mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Setiap sistem pemilu setidaknya memerlukan beberapa unsur, kecuali :
a)
a. Besaran Dapil (distric magnitude) dan Ambang Batas (threshold)
b)
b. Model Penyuaraan (balloting)
c)
c. Sistem Kepartaian
d)
d. Formula Pembagian Kursi atau Penentuan Calon Terpilih
116.
116. Dibawah ini merupakan tujuan pemilihan umum secara umum, kecuali :
a)
a. Pemilu diselenggarakan untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
b)
b. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan
c)
c. Sarana dan saluran untuk mengubah sistem pemerintahan dan ketatanegaraan
d)
d. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara
117.
117. Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, maka pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari :
a)
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung
b)
b. Gubernur/Bupati/Walikota
c)
c. DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
d)
d. Menteri Dalam Negeri
118.
118. Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit dana kampanye calon paling lambat :
a)
a. 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima
b)
b. 16 (enam belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima
c)
c. 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima
d)
d. 18 (delapan belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima
119.
119. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit paling lambat:
a)
a. 1 (satu) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye
b)
b. 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye
c)
c. 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye
d)
d. 4 (empat) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye
120.
120. Surat suara cadangan sejumlah 2,5% dari DPT dipergunakan untuk :
a)
a. Mengganti surat suara Pemilih yang keliru mencoblos, mengganti surat suara yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan
b)
b. Keperluan pemilihanGubernur, Bupati dan Walikota susulan
c)
c. Cadangan pemilihan ulang Gubernur, Bupati dan Walikota
d)
d. Cadangan untuk kekurangan hitungan jumlah surat suara
121.
121. Dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menurut UU No.8 Tahun 2015, siapakah yang menjadi pemegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan :
a)
a. Bawaslu Provinsi
b)
b. Panwaslu Kabupaten/Kota
c)
c. Bawaslu RI
d)
d. Menteri Dalam Negeri
122.
122. Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat menjalankan tugasnya, pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh :
a)
a. Bawaslu
b)
b. Bawaslu Provinsi
c)
c. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
d)
d. Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
123.
123. Tugas Pengawas TPS berakhir hari setelah hari pemungutan suara :
a)
a. 7 (Tujuh) hari
b)
b. 14 (Empat Belas) hari
c)
c. 21 (Dua Puluh Satu) hari
d)
d. 23 (Dua Puluh Tiga) hari
124.
124. Pernyataan di bawah ini merupakan tujuan dibentuknya lembaga pengawas pemilu, kecuali :
a)
a. untuk melakukan pengawasan pemilu secara eksternal
b)
b. untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan intern yang dilakukan oleh KPU.
c)
c. untuk menjamin terlaksananya pemilu secara demokratis sesuai peraturan perundangundangan
d)
d. Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan pemilu
125.
125. Berdasarkan Undang-undang, dalam menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan secara periodik kepada Bawaslu Provinsi pada setiap :
a)
a. tahapan pemilihan
b)
b. bulan
c)
c. triwulan
d)
d. caturwulan
126.
126. Berikut ini adalah implikasi apabila Panwas Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak bekerja dengan baik, kecuali :
a)
a. Menghasilkan konflik kekerasan
b)
b. Pengawasan berjalan dengan maksimal
c)
c. Hilangnya kepercayaan masyarakat
d)
d. Banyaknya pelanggaran Pemilihan
127.
127. Masa tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berlangsung selama :
a)
a. 1 hari sebelum hari pemungutan suara
b)
b. 3 hari sebelum hari pemungutan suara
c)
c. 5 hari sebelum hari pemungutan suara
d)
d. 3 hari setelah hari pemungutan suara
128.
128. Pelanggaran yang sering terjadi dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebagai berikut, kecuali :
a)
a. Warga Negara yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar
b)
b. Orang yang belum berusia 17 tahun terdaftar
c)
c. Pindah domisili tapi masih terdaftar
d)
d. Orang meninggal tapi terdaftar
129.
129. Penggunaan surat suara cadangan wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh:
a)
a. Saksi pasangan calon
b)
b. Ketua KPPS
c)
c. Ketua PPK
d)
d. PPL
130.
130. Pengawas Pemilu memastikan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota Wakil walikota terpilih yang didasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh :
a)
a. Menteri Dalam Negeri
b)
b. Gubernur
c)
c. Ketua DPRD Provinsi
d)
d. Ketua Pengadilan Tinggi
131.
131. Apabila terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh anggota masyarakat atau pemantau Pemilihan maka yang bertugas melakukan penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan sesuai prosedur yang telah ditetapkan adalah:
a)
a. KPPS
b)
b. POLRI
c)
c. Panwas Lapangan
d)
d. Petugas keamanan TPS
132.
132. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi dibawah ini, kecuali :
a)
a. Pengucapan sumpah atau janji anggota PPL
b)
b. Mengawal proses pelaksanaan pemberian suara
c)
c. Pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara
d)
d. Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara
133.
133. Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS memastikan hal-hal berikut ini, kecuali :
a)
a. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS
b)
b. Jumlah pemilih yang menggunakan KTP atau surat keterangan penduduk
c)
c. Jumlah surat suara yang tidak terpakai
d)
d. Jumlah pemilih di TPS lain
134.
134. KPU Provinsi menetapkan calon Gubernur, maka KPU Provinsi melakukan hal-hal berikut, kecuali :
a)
a. Melakukan pengundian nomor urut calon Gubernur
b)
b. Membuat Berita Acara Penetapan Calon Gubernur
c)
c. Meminta calon menyampaikan rekening awal dana kampanye.
d)
d. Mengumumkan hasil penetapan calon Gubernur secara terbuka
135.
135. Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota terdapat keberatan saksi pasangan calon dan apabila keberatan saksi dapat diterima, maka :
a)
a. KPU Kabupaten mengabaikan keberatan begitu saja
b)
b. KPU Kabupaten kota langsung melaksanakan pembetulan saat itu juga
c)
c. KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten untuk melakukan pembetulan
d)
d. KPU Kabupaten kota membuat BA dan selanjutnya dilakukan pembetulan
136.
136. Larangan dan sanksi bagi partai politik/Gabungan dari partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur Bupati/Walikota adalah merupakan :
a)
a. Contoh penyelenggaraan demokrasi yang efektif dan efisien
b)
b. Upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas
c)
c. Bagian dari strategi mempermudah pengawasan tahapan pencalonan
d)
d. Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya jumlah calon gubernur bupati walikota
137.
137. Salah satu bentuk kewajiban yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota dalam tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur, Bupati/walikota adalah :
a)
a. Memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara
b)
b. Menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan
c)
c. Bersama Polres Kabupaten / Kota menyetujui jadwal pelaksanaan kampanye
d)
d. Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melakukan pemantauan kampanye
138.
138. PPL dan pengawas TPS harus memastikan jumlah surat cadangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebesar :
a)
a. 4,5 % (empat koma lima persen)
b)
b. 3,5 % (tiga koma lima persen)
c)
c. 2,5 % (dua koma lima persen)
d)
d. 1,5 % (satu koma lima persen)
139.
139. Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terdapat kondisi berikut ini, kecuali :
a)
a. Saksi calon, PPL, masyarakat tidak dapat menyaksikan perhitungan suara secara jelas
b)
b. Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang pencahayaan
c)
c. Penghitungan suara di tempat yang lain yang tidak ditentukan
d)
d. Penghitungan suara dilakukan di tempat terbuka
140.
140. Kegiatan yang dilakukan oleh PPS setelah melakukan perbaikan dan mengumukan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara, adalah :
a)
a. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
b)
b. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
c)
c. Mengangkat tugas pemutakhiran data pemilih
d)
d. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
141.
141. Ketentuan mengenai pelaksanaan debat publik/debat terbuka antar calon, pada pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota adalah sebagai berikut, kecuali :
a)
a. Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon
b)
b. Debat publik/debat terbuka antarcalon dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
c)
c. Debat publik/debat terbuka antar calon dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
d)
d. Materi debat antara lain tentang memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah
142.
142. Surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dinyatakan tidak sah, apabila pemilih tersebut melakukan :
a)
a. Membubuhkan tulisan atau catatan lain
b)
b. Mencoblos ditempat yang telah ditentukan
c)
c. Mencoblos surat suara yang sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS
d)
d. Mencoblos lebih dari 1 (satu) kali didalam 1 (satu) kolom pasangan calon
143.
143. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara harus dituangkan dalam :
a)
a. Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi
b)
b. Format tulisan dalam model KPU
c)
c. Sertifikat hasil penghitungan PPK
d)
d. Berita Acara PPK
144.
144. Materi dalam debat visi dan misi pasangan calon Gubernur, calon Bupati, calon Walikota adalah sebagai berikut, kecuali :
a)
a. Meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada partai politik
b)
b. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
c)
c. Memperkokoh NKRI dan kebangsaan
d)
d. Memajukan daerah
145.
145. Kegiatan kampanye dibawah ini yang termasuk kategori pelanggaran administrasi :
a)
a. Pemasangan Alat peraga kampanye yang tak sesuai ketentuan
b)
b. Merusak dan atau menghilangkan fasilitas / peraga Kampanye
c)
c. Kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU Provinsi / Kabupaten Kota
d)
d. Penggunaan Fasilitas pemerintah/tempat ibadah dan sekolah yang dilarang
146.
146. Metode yang digunakan oleh pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang belum cukup umur dan lainnya, kecuali :
a)
a. Sensus
b)
b. Survey
c)
c. pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP
d)
d. Klarifikasi
147.
147. Pada hari pemungutan suara Pemilu di TPS, saksi harus menyerahkan :
a)
a. Surat mandat dari gabungan partai politik pendukung
b)
b. Surat mandat partai politik peserta Pemilu
c)
c. Surat mandat dari calon yang bersangkutan
d)
d. Surat pernyataan dari ketua partai politik
148.
148. Di bawah ini adalah larangan dalam pelaksanaan kampanye, kecuali :
a)
a. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
b)
b. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c)
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik
d)
d. Penyampaian visi misi pasangan calon Gubernur, Bupati, Walikota, dan/atau Partai Politik
149.
149. Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan, diantaranya :
a)
a. Pelaksanaan pemberian suara
b)
b. Mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara
c)
c. Penyerahan daftar pemilih sementara kepada saksi yang hadir
d)
d. Penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan kepada saksi yang hadir
150.
150. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mengatur mekanisme Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan:
a)
a. Secara langsung dan demokratis
b)
b. Melalui DPRD
c)
c. Secara tidak langsung
d)
d. Melalui perwakilan
151.
151. Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali :
a)
a. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
b)
b. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
c)
c. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar
d)
d. Tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
152.
152. Lembaga pemantau yang dapat diajak bekerjasama dalam melakukan pengawasan pemilihan adalah sebagai berikut, kecuali :
a)
a. Lembaga pemantau dalam negeri yang terdaftar di pemerintah
b)
b. Lembaga pemantau bersifat independen
c)
c. Lembaga pemantau yang memiliki sumber dana yang jelas
d)
d. Lembaga pemantau yang berafiliasi dengan partai politik
153.
153. Memberi pernyataan ke Media terkait proses pengawasan pemilihan salah satu strategi yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat. Pernyataan ke media sering juga disebut :
a)
a. Tajuk Utama
b)
b. Dissenting opinion
c)
c. Legal Opinion
d)
d. Press Release
154.
154. Kelompok sasaran sosialisasi pengawasan pemilu adalah, kecuali :
a)
a. Mahasiswa
b)
b. Pelajar SMP/SMA dan sederajat
c)
c. Warga Negara asing
d)
d. Ormas/LSM
155.
155. Pengawas Pemilu dalam membangun kerjasama dengan lembaga pemantau dilarang, kecuali :
a)
a. Meminta pemantau pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan pemilihan
b)
b. Meminta pemantau pemilu mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih
c)
c. Meminta pemantau pemilu menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan
d)
d. Meminta pemantau pemilu memberikan hadiah, imbalan atau fasilitas atas kerjasama yang telah disepakati
156.
156. Menurut Pasal 131 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan dapat dilakukan dalam bentuk, kecuali :
a)
a. Sosialisasi Pemilihan dan pendidikan politik bagi Pemilih
b)
b. Survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan
c)
c. Penghitungan cepat hasil Pemilihan
d)
d. Pengumuman hasil Pemilihan
157.
157. Lembaga apakah yang melaksanakan audit laporan dana kampanye :
a)
a. KPK
b)
b. BPK
c)
c. PPATK
d)
d. Kantor Akuntan Publik
158.
158. Pengawas Pemilu dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk :
a)
a. Membubarkan kampanye di luar jadwal
b)
b. Menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye
c)
c. Mencegah mobilisasi PNS dan penyalahgunaan fasilitas daerah
d)
d. Memberantas korupsi dana pemilu
159.
159. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang berasal dari…
a)
a. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
b)
b. KPPS
c)
c. KPU Kabpaten/Kota
d)
d. PPL
160.
160. Dalam pemilihan, DP4 merupakan salah satu sumber data pemilih yang dapat dipertimbangkan dalam pemutakhiran. DP4 adalah ..
a)
a. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
b)
b. Daftar Pemilih Pemilihan potensial Penduduk
c)
c. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
d)
d. Jawaban a dan b benar
161.
161. Untuk memastikan akurasi DPS, PPL melakukan…
a)
a. Pemeriksaan daftar nama yang terdaftar dalam DPS terhadap kemungkinan adanya pemilih terdaftar yang tidak memenuhi syarat
b)
b. Melakukan pengecekan pengumuman
c)
c. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota
d)
d. Merekomendasikan temuan ke KPU Kabupaten/Kota
162.
162. Melindungi hak pemilih untuk didaftar dalam DPS/DPT, Panwas Kabupaten/kota melakukan…
a)
a. memastikan DPS/DPT diumumkan sehingga pemilih dapat mengecek namanya dalam Daftar Pemilih
b)
b. menghimbu masyarakat untuk mengecek DPS/DPT
c)
c. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan yang sama kepada pemilih untuk mengikuti kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye
d)
d. menghadiri kampanye terbuka
163.
163. Berikut adalah elemen-elemen data pemilih..
a)
a. nomor urut, nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga
b)
b. nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir
c)
c. nama orang tua dan nama anak
d)
d. jawaban a dan b benar
164.
164. berikut adalah yang bukan prinsip dalam penyusunan DPT TPS dalam pemilihan..
a)
a. Jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang
b)
b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain
c)
c. adanya kemudahan Pemilih
d)
d. sesuai petunjuk ketua KPPS
165.
165. Prinsip lainnya dalam penyusunan DPT TPS adalah ..
a)
a. Mempertimbangkan aspek geografis
b)
b. mempertimbangkan usulan peserta pemilu
c)
c. mempertimbangkan kemudahan KPPS
d)
d. dapat dibangun tidak memilki mempertimbangkan
166.
166. Dalam pelaksanaan pengawasan dana kampanye, Bawaslu dapat bekerja sama dengan PPATK. PPATK adalah ….
a)
a. Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan
b)
b. Pusat Pengendalian dan Analisis Transaksi Keuangan
c)
c. Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan
d)
d. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
167.
167. Komnas HAM adalah lembaga yang relevan untuk diajak bekerja sama dalam pengawasan:……
a)
a. Kemungkinan terjadinya konflik
b)
b. Pemenuhan hak pilih
c)
c. Persyaratan calon
d)
d. Perusakan alat peraga
168.
168. Dalam pengawasan kampanye di media elektronik, Bawaslu dapat melibatkan KPI dalam pelaksanaan pengawasan. KPI adalah ……
a)
a. Komisi Penyiaran Independen
b)
b. Komisi Pengawas Informasi
c)
c. Komisi Penyiaran dan Informasi
d)
d. Komisi Penyiaran Indonesia
169.
169. Disdukcapil adalah singkatan dari:
a)
a. Dinas Kependudukan dan Catatan Pemilih
b)
b. Dinas Kependudukan dan Catatan Pemilu
c)
c. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
d)
d. Dinas kependudukan dan Pencacahan Sipil
170.
170. Apa tagline Bawaslu periode 2017-2022?
a)
a. Dari Bawaslu kita selamatkan Pemilu Indonesia.
b)
b. Bersama Bawaslu, kita menegakkan keadilan Pemilu.
c)
c. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
d)
d. Bersama Bawaslu Menegakkan keadilan Pemilu, Bersama Rakyat Kita Awasi Pemilu.