WorksheetsPO - Priamanaya - Lahat
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Sebagai seorang pengawas di lapangan Saudara ditunjuk sebagai Pengawas Operasional. Tugas dan Tanggungjawab seorang Pengawas Operasional yang diatur dalam KepMen ESDM No.1827.K/30/MEM/2018 adalah seperti disebutkan dibawah ini. Manakah yang tidak termasuk?
Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian
Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya
Menyediakan APD secara cuma-cuma
Bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya
Berikut ini adalah klasifikasi cidera akibat kecelakaan tambang sesuai dengan Kepmen ESDM No.1827.K/30/MEM/2018. Manakah yang tidak termasuk ?
Mati, kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut
Mati, kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam
Cidera Berat
Cidera Ringan
Yang tidak termasuk Kriteria Kecelakaan Tambang adalah:
Menimpa masyarakat yang sedang melintas di jalan hauling
Menimpa pekerja Tambang atau orang yang diberi izin
Akibat kegiatan usaha pertambangan
terjadi didalam WIUP atau Wilayah Proyek
KTT dapat mengubah tempat terjadinya kecelakaan sebelum dilakukan proses investigasi hanya dengan alasan:
Supaya tempat kerja selalu rapih
Tidak membuat takut pekerja lain
Tidak menghalangi pemandangan
Memberi pertolongan pada korban
Siapa yang paling bertanggungjawab melaksanakan inspeksi?
Pengawas Operasional
Pengawas Teknis
Bagian Keselamatan
Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten
Tujuan utama dari Investigasi adalah:
Meminta pertanggung jawaban pengawas
Mencari penyebab kecelakaan dan merencanakan perbaikan
Membuat laporan kecelakaan
Memberi tindakan disiplin
Tujuan utama dari Inspeksi adalah:
Interaksi dengan anak buah
Memberi sanksi disiplin
Melaksanakan kewajiban pengawas
Mengidentifikasi Bahaya dan memperbaikinya
Apa akibat jika tidak melaksanakan Inspeksi?
Tidak bisa menilai kinerja anak buah
Tidak ada pemberian sanksi
Anak buah bekerja lebih leluasa
Bahaya tidak teridentifikasi
Apa akibatnya jika investigasi kecelakaan tidak dilakukan?
Tidak ada pemberian sanksi bagi yang salah
Tidak ada informasi yang dapat dipelajari untuk mencegah kecelakaan
IUP dicabut
Produksi tetap berjalan karena tidak ada waktu hilang akibat penyelidikan kecelakaan
Apa yang harus dilakukan apabila saat Inspeksi Pengawas menemukan Tindakan Tidak Aman/Kondisi Tidak Aman?
Lapor ke Departemen Safety untuk dicatat sebagai temuan
Lapor ke KTT untuk update informasi
Hentikan kegiatan dan perbaikan segera apabila memungkinkan
Hentikan kegiatan dan berikan sanksi
Siapa saja yang boleh memasuki wilayah kegiatan usaha pertambangan?
Inspektur Tambang dan masyarakat
Pekerja Tambang dan masyarakat
Orang yang diijinkan memasuki wilayah kegiatan usaha pertambangan Tambang dan masyarakat
Pekerja Tambang dan orang yang diijinkan memasuki wilayah kegiatan usaha pertambangan
Apabila terjadi kecelakaan, apa yang harus segera dilakukan oleh Pengawas Operasional?
Mengidentifikasi saksi langsung dan saksi tidak langsung
Memberi pertolongan pada korban
Mengumpulkan fakta dan data
Melakukan investigasi
Kapan kecelakaan tambang perlu dilaporkan oleh KTT ke Kepala Inspektur Tambang (KaIT)?
Sesaat setelah terjadi kecelakaan
Bersamaan dengan laporan tahunan
Bersamaan dengan laporan triwulan
Apabila diminta oleh KaIT
Dibawah ini adalah merupakan biaya langsung kecelakaan, kecuali :
Biaya perbaikan peralatan
Biaya pengobatan
Biaya pelatihan ulang dan hilangnya jam kerja
Biaya investigasi
Kejadian berbahaya adalah:
Kejadian yang dapat menimbulkan kecelakaan
Kejadian yang dapat menimbulkan kerugian
Kejadian yang tidak disengaja/tidak direncanakan, yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi
Kejadian yang dapat menimbulkan korban atau terhalangnya produksi
Yang bukan Tindakan Tidak Aman, adalah:
Melampaui batas kecepatan maksimum
Kompresor tidak dipasang safety guard
Bekerja tidak sesuai prosedur
Mengoperasikan alat tanpa Simper
Contoh Kondisi Tidak Aman (KTA) adalah, kecuali:
Peralatan rusak
Tidak memakai seatbelt saat berkendara
Peralatan tidak lengkap
Tidak ada rambu jalan
Tahapan Inspeksi adalah:
Persiapan, Pelaksanaan, Laporan, dan monitoring
Pelaksanaan, laporan, perbaikan, dan monitoring
Persiapan, Pelaksanaan, Laporan, tindak lanjut, monitoring
Pelaksanaan, Laporan, tindak lanjut
Rekonstruksi terjadinya kecelakaan perlu dilakukan:
Apabila data yang diperoleh tidak lengkap, dan tempat terjadinya kecelakaan sudah diubah
untuk memperjelas kronologi terjadinya kecelakaan
Untuk menemukan penyebab terjadinya kecelakaan
Setiap terjadi kecelakaan, untuk menemukan penyebab
Penyebab langsung kecelakaan adalah:
Faktor Pribadi dan Faktor Pekerjaan
Tindakan Tidak Aman (TTA) dan Faktor Pribadi
Kondisi Tidak Aman (KTA) dan Faktor Pekerjaan
Tindakan Tidak Aman (TTA) dan Kondisi Tidak Aman (KTA)
