WorksheetsKUIS SOSIALISASI PKS TAHUN 2023
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Salah Satu Kewajiban Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang Tertuang didalam perjanjian Kerjasama adalah :
Menerima Pakta Integritas jumlah tenaga medis yang diajukan oleh FKTP melalui aplikasi HFIS paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya sebagai dasar penetapan norma kapitasi,
Melakukan persetujuan Pakta Integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik di FKTP melalui aplikasi HFIS, paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya sebagai dasar penetapan norma kapitasi
Memberikan informasi berkaitan dengan prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama kepada FKTP
Menyediakan Sistem Antrean pendaftaran pelayanan Kesehatan secara online yang terkoneksi dengan Mobile JKN
Berapa lama kadarluasa Klaim Non Kapitasi
9 (Sembilan) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
4 (Empat) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
6 (Enam) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
5 (Lima) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
Berapa lama kadarluasa penggantian biaya kegiatan kelompok prolanis
4 (Empat) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
6 (Enam) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
5 (Lima) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
3 (Tiga) bulan terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan berkas klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan
Berikut ini yang termasuk kedalam Cakupan pelayanan medis rawat jalan tingkat pertama
kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan
kasus medis rujuk balik
Semuanya benar
Pelayanan kesehatan bagi peserta luar wilayah kota/kabupaten dapat dilayani di FKTP sebanyak:
3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
5 (lima) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
Yang termasuk indikator kepatuhan Faskes terhadap kontrak adalah
Tidak ada iur biaya, Capaian WTA (>85), Antrian Online, Kontak Tidak Lansung, Mengajukan Pakta Integritas paling lambat tanggal 4 setiap bulan, pengelolaan PRB 75%.
Capaian WTA (>85), Antrian Online, Kontak Tidak Lansung, Mengajukan Pakta Integritas paling lambat tanggal 4 setiap bulan, pengelolaan PRB 75%.
Tidak ada iur biaya, Capaian WTA (>85), Antrian Online, Kontak Tidak Lansung, Mengajukan Pakta Integritas paling lambat tanggal 4 setiap bulan, pengelolaan PROLANIS 75%.
Capaian WTA (>85), Kontak Tidak Lansung, Mengajukan Pakta Integritas paling lambat tanggal 4 setiap bulan, pengelolaan PRB 75%.
Yang termasuk indikator Penilaian KBK adalah
Angka Kontak, Rasio Rujukan Non Spesialistik, Rasio Peserta PRB Terkendali
Angka Kontak, Rasio Rujukan , Rasio Peserta Prolanis Terkendali
Angka Kontak, Rasio Rujukan Non Spesialistik, Rasio Peserta Prolanis Terkendali
Angka Kontak, Rasio Rujukan Non Spesialistik, Rasio Peserta Prolanis Terkendali, Kontak Tidak Lansung
Dalam pembayaran klaim non kapitasi, jika terjadi keterlambatan pembayaran ke FKTP, maka BPJS Kesehatan akan memberikan pembayaran denda ke FKTP Sebesar:
2 % (satu persen) dari jumlah pembayaran klaim non kapitasi yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan
1 % (satu persen) dari jumlah pembayaran klaim non kapitasi yang harus dibayarkan untuk setiap 2 (bulan) bulan keterlambatan
1 % (satu persen) dari jumlah pembayaran klaim non kapitasi yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan
5 % (satu persen) dari jumlah pembayaran klaim non kapitasi yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan
Ketentuan FKTP yang melaksanakan Konsekuensi KBK adalah
Jumlah Peserta Terdaftar ≥ 5.000 dan memiliki Jaringan Komunikasi Data
Jumlah Peserta Terdaftar ≥ 4.000 dan memiliki Jaringan Komunikasi Data
Memiliki Peserta Prolanis dan memiliki Jaringan Komunikasi Data
Memiliki Peserta PRB, Peserta ≥ 5.000 dan memiliki Jaringan Komunikasi Data
Besaran norma kapitasi untuk Klinik Pratama yang memiliki 2 dokter umum adalah
Rp 8.000,-/peserta
Rp 10.000,-/peserta
Rp 9.000,-/peserta
Rp 6.000,-/peserta
