wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah D

Total questions: 20

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Lembaga yang melakukan pengawasan Aktivitas di Pasar Modal

a)

Badan Pengawas Pasar Modal

b)

Kustodian

c)

Otoritas Jasa Keuangan

d)

Menteri Keuangan

2.

Kegiatan Investasi dimana Investor melibatkan diri untuk mengelola, mengontrol kegiatan, dan ikut bertanggung jawab jika ada kerugian.

a)

Membangun Usaha

b)

Investasi

c)

Investasi Langsung

d)

Investasi tidak Langsung

3.

Pasar Modal menyediakan fasilitas atau wahana yang

mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan

dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

a)

Fungsi Ekonomi

b)

Fungsi Keuangan

c)

Fungsi Pasar Modal

d)

Fungsi Investasi

4.

Pasar modal memberikan kemungkinan dan

kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai

dengan karakteristik investasi yang dipilih.

a)

Fungsi Ekonomi

b)

Fungsi Keuangan

c)

Fungsi Pasar Modal

d)

Fungsi Investasi

5.

Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten kecuali

a)

Sumber Pembiayaan

b)

Keterbukaan

c)

Profesionalisme

d)

memperoleh investor

6.

Bursa Efek Indonesia lahir pada tahun

a)

2007

b)

2008

c)

1995

d)

1997

7.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas dasar Undang Undang Nomor. . .

a)

21 tahun 2008

b)

21 tahun 2009

c)

21 tahun 2010

d)

21 tahun 2011

8.

Pengalihan Pengawasan dari Bapepam-LK resmi diserahkan kepada OJK pada tanggal . . .

a)

31 Desember 2011

b)

31 Desember 2012

c)

1 Januari 2012

d)

1 Januari 2013

9.

SRO terdiri dari, Kecuali . . .

a)

KSEI

b)

KPEI

c)

BEI

d)

OJK

10.

Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten

untuk melakukan Penawaran Umum (go public) bagi kepentingan Emiten dengan

atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

a)

Underwriter

b)

Pialang

c)

Broker

d)

Perantara Efek

11.

Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk

kepentingan sendiri atau Pihak lain.

a)

Underwriter

b)

Penjamin

c)

Investor

d)

Perantara Efek

12.

Keuntungan yang diperoleh investor dengan memiliki saham

a)

Dividen dan Kepemilikan Perusahaan

b)

Dividen dan Laba

c)

Capital Gain dan Spread

d)

Capital Gain dan Dividen

13.

wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selan-

jutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio Efek

a)

Broker

b)

Pialang

c)

Kustodian

d)

Reksadana

14.

Undang Undang yang mengatur Penanaman Modal adalah . . .

a)

UU Nomor 25 tahun 2007

b)

UU Nomor 27 tahun 2005

c)

UU Nomor 21 Tahun 2011

d)

UU nomor 10 Tahun 1998

15.

Bidang Usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing Kecuali

a)

Senjata

b)

Alat Peledak

c)

Bahan Kimia

d)

Narkotika

16.

IPO adalah

a)

pasar dimana efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan langsung oleh emiten dan diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pasar sekunder.

b)

media yang menjembatani emiten selaku penerbit efek berupa saham, obligasi, reksadana, atau instrumen investasi lainnya, dengan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) untuk melakukan transaksi investasi.

c)

penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.

d)

Pasar bagi instrumen investasi yang telah dicatatkan di Bursa Efek, atau merupakan pasar sebagai kelanjutan dari pasar primer.

17.

Pada tahap persiapan, calon emiten perlu menunjuk lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, kecuali . . .

a)

Kustodian

b)

Penjamin

c)

Akuntan

d)

Penilai

18.

Bentuk Investasi Langsung kecuali

a)

Beli Sukuk

b)

Beli Emas

c)

Beli Properti

d)

Akuisisi Perusahaan

19.

Bentuk Investasi Tidak Langsung Adalah

a)

Beli Sukuk

b)

Beli Emas

c)

Beli Properti

d)

Akuisisi Perusahaan

20.

Bentuk Kejahatan di Pasar Modal

a)

Marking the Open

b)

Marking the Close

c)

Marking the Price

d)

Marking the Market