NEW
Font size
WorksheetsHukum Investasi dan Pasar Modal Syariah D
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
Lembaga yang melakukan pengawasan Aktivitas di Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal
Kustodian
Otoritas Jasa Keuangan
Menteri Keuangan
Kegiatan Investasi dimana Investor melibatkan diri untuk mengelola, mengontrol kegiatan, dan ikut bertanggung jawab jika ada kerugian.
Membangun Usaha
Investasi
Investasi Langsung
Investasi tidak Langsung
Pasar Modal menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Fungsi Ekonomi
Fungsi Keuangan
Fungsi Pasar Modal
Fungsi Investasi
Pasar modal memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai
dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Fungsi Ekonomi
Fungsi Keuangan
Fungsi Pasar Modal
Fungsi Investasi
Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten kecuali
Sumber Pembiayaan
Keterbukaan
Profesionalisme
memperoleh investor
Bursa Efek Indonesia lahir pada tahun
2007
2008
1995
1997
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas dasar Undang Undang Nomor. . .
21 tahun 2008
21 tahun 2009
21 tahun 2010
21 tahun 2011
Pengalihan Pengawasan dari Bapepam-LK resmi diserahkan kepada OJK pada tanggal . . .
31 Desember 2011
31 Desember 2012
1 Januari 2012
1 Januari 2013
SRO terdiri dari, Kecuali . . .
KSEI
KPEI
BEI
OJK
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten
untuk melakukan Penawaran Umum (go public) bagi kepentingan Emiten dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Underwriter
Pialang
Broker
Perantara Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Underwriter
Penjamin
Investor
Perantara Efek
Keuntungan yang diperoleh investor dengan memiliki saham
Dividen dan Kepemilikan Perusahaan
Dividen dan Laba
Capital Gain dan Spread
Capital Gain dan Dividen
wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selan-
jutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio Efek
Broker
Pialang
Kustodian
Reksadana
Undang Undang yang mengatur Penanaman Modal adalah . . .
UU Nomor 25 tahun 2007
UU Nomor 27 tahun 2005
UU Nomor 21 Tahun 2011
UU nomor 10 Tahun 1998
Bidang Usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing Kecuali
Senjata
Alat Peledak
Bahan Kimia
Narkotika
IPO adalah
pasar dimana efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan langsung oleh emiten dan diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pasar sekunder.
media yang menjembatani emiten selaku penerbit efek berupa saham, obligasi, reksadana, atau instrumen investasi lainnya, dengan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) untuk melakukan transaksi investasi.
penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.
Pasar bagi instrumen investasi yang telah dicatatkan di Bursa Efek, atau merupakan pasar sebagai kelanjutan dari pasar primer.
Pada tahap persiapan, calon emiten perlu menunjuk lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, kecuali . . .
Kustodian
Penjamin
Akuntan
Penilai
Bentuk Investasi Langsung kecuali
Beli Sukuk
Beli Emas
Beli Properti
Akuisisi Perusahaan
Bentuk Investasi Tidak Langsung Adalah
Beli Sukuk
Beli Emas
Beli Properti
Akuisisi Perusahaan
Bentuk Kejahatan di Pasar Modal
Marking the Open
Marking the Close
Marking the Price
Marking the Market
