NEW
Font size
WorksheetsQUIZ POP JKI TSE
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Undang-Undang yang mengatur Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah :
UU Nomor 11 Tahun 2006
UU Nomor 3 Tahun 2020
UU Nomor 11 Tahun 2020
UU Nomor 41 Tahun 1999
Kompetensi Pengawas Operasional terdiri dari, Kecuali :
Pengawas Operasional Pertama
Pengawas Operasional Muda
Pengawas Operasional Madya
Pengawas Operasional Utama
Keputusan Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang Baik adalah :
Kepmen ESDM No. 1824K/30/MEM/2018
Kepmen ESDM No. 1825K/30/MEM/2018
Kepmen ESDM No. 1826K/30/MEM/2018
Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018
Pengawas Operasional bertanggung jawab kepada :
Pengawas Teknik
Kepala Teknik Tambang
Supervisor
Inspektur Tambang
Yang tidak termasuk Kriteria Kecelakaan Tambang adalah :
Akibat Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mengakibatkan Cidera Pada Karyawan
Terjadi pada Wilayah IUP/WP dan Terjadi Pada Jam Kerja Karyawan
Mengakibatkan Cidera pada Karyawan diluar Jam Operasional dan tidak Mendapat Izin dari KTT
Benar-Benar Terjadi
Kompetensi Pengawas Operasional Pertama terdiri dari Berapa Unit Kompetensi :
6 Unit Kompetensi
7 Unit Kompetensi
8 Unit Kompetensi
9 Unit Kompetensi
Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 Terdiri dari berpa Lampiran :
7 Lampiran
8 Lampiran
9 Lampiran
10 Lampiran
Lampiran 3 Pada Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 mengatur tentang :
Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan
Pedoman Pengelolaan Keselamatan Pertambangan
Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pedoman Pengelolaan Reklamasi dan Pasca Tambang
Tata Cara Kerja Aman Menurut Kepmen ESDM 1827K/30/MEM/2018, Kecuali :
IBPR dan JSA
SOP (Standar Operasional Prosedur)
Instruksi Kerja (IW/WI)
Perintah Kerja
yang Bukan Klasifikasi Cidera Akibat Kecelakaan Tambang adalah :
Cidera Ringan
Cidera Sedang
Cidera Berat
Mati
Pembuatan Job Safety Analisis dilakukan oleh :
Pengawas
KTT
Direktur Utama
Penanggung Jawab Operasi (PJO)
Yang tidak termasuk Pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah :
Melakukan Penambangan Diluar IUP
Menyampaikan Laporan Produksi Palsu
Tidak Menyampaikan Laporan Bulanan Produksi
Tidak Menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang
Penyebab Kecelakaan Tambang adalah sebagai berikut Kecuali :
Kontrol Manajemen
Penyebab Dasar
Penyebab Tidak Langsung
Penyebab Langsung
Dibawah ini Merupakan salah satu Contoh BAHAYA, yaitu
Tebing Longsor
Tertimbun
Terpeleset
Air Tergenang
untuk Mineral Batuan yang Jumlah Karyawannya dibawah 50 Orang dengan Jumlah Produksi dibawah 250 Ton Batuan Perhari, KTT yang dibutuhkan Termasuk KTT Kelas ?
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Kelas IV
