WorksheetsKUIS PERBANKAN SYARIAH
Total questions: 20
Worksheet time: 5hrs 0mins
Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip syariah disebut
Koperasi
Asuransi
Bank Konvensional
Bank syariah
Di bawah ini yang BUKAN merupakan transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah yaitu
Jual beli
Riba
Maisir
Gharar
Membeli anak sapi yang masih dalam kandungan merupakan transaksi yang dilarang karena mengandung unsur
Spekulasi
Ketidakpastian
Haram
Tambahan
akad penghimpunan dana dalam bank syariah dimana nasabah hanya menitipkan uang ke bank syariah dan dapat mengambil dana simpanannya sewaktu-waktu adalah akad
Wadiah
Mudharabah
Murabahah
Musyarakah
pada akad mudharabah (penghimpunan dana), yang bertindak sebagai shohibul maal/penyedia dana adalah
Bank syariah
Mitra
Nasabah
Lembaga keuangan syariah
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi akad
Mudarabah dan Musyarakah
Ijarah dan Salam
Wadiah dan Mudarabah
Murabahah, salam, istisna
akad wadiah terdiri dari dua jenis. jenis wadiah dimana pihak bank syariah tidak boleh memanfaatkan uang yang dititipkan nasabah ke bank adalah akad wadiah....
Akad wadiah yad damanah
Akad wadiah yad amanah
Mudharabah muthlaqoh
Mudharabah muqayyadah
pengelola usaha dalam bank syariah disebut juga
Shohibul maal
Mudharib
Mitra
Pengusaha
perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah berdasarkan sifatnya adalah
tabungan wadiah bersifat investasi sedangkan tabungan mudharabah bersifat titipan
tabungan wadiah bersifat titipan sedangkan tabungan mudharabah bersifat investasi atau kerjasama bisnis
tabungan wadiah dapat diambil sewaktu-waktu sedangkan tabungan mudharabah tidak dapat diambil sewaktu-waktu
tabungan wadiah tidak dapat diambil sewaktu-waktu sedangkan tabungan mudharabah dapat diambil sewaktu-waktu
jika terjadi kerugian pada akad mudharabah (penyaluran dana) dan tidak karena kelalaian pengelola usaha maka yang menanggung rugi tersebut adalah
Shohibul maal / pemilik modal
Mudhorib / pengelola usaha
Mitra
Investor
Berikut ini yang bukan merupakan produk penyaluran dana dalam bank syariah yaitu...
Jual beli
Investasi
Sewa menyewa
Ijarah
Jual beli dalam bank syariah dimana penjual menyampaikan harga perolehan suatu barang dan menyepakati keuntungan yang akan di ambil bersama dengan pembeli disebut jual beli sistem..
Sistem mudarabah
Sistem murabahah
Sistem salam
Sistem istisna
Investasi musyarakah ialah...
Kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua sebagai pengelola usaha, jika untung di bagi dua berdasar kesepakatan, jika rugi ditanggung pemilik modal
Kerja sama antara dua pihak untuk menjalankan usaha dimana apabila mendapat keuntungan maka dibagi berdasarkan prosentase investasi yang ditanamkan dan apabila menderita kerugian maka akan ditanggung bersama secara proporsional
Kerja sama antara dua pihak untuk menjalankan usaha dimana apabila mendapat keuntungan maka dibagi dua, jika rugi ditanggung pemilik modal
Kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua sebagai pengelola usaha, jika untung di bagi dua berdasar kesepakatan, jika rugi ditanggung pengelola usaha
Transaksi perpindahan hak pakai (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu dengan cara membayar sewa atau upah tanpa merubah status kepemilikan disebut...
Salam
Istisna
Ijarah mumtahiya bittamlik
Ijarah
Manakah yang termasuk jasa pelayanan yang ada dalam bank syariah
Hawalah, wakalah, kifalah, rahn
Wakalah, kafalah, hawalah, rahn
Wakalah, hawalah, rahn, qard
Hawalah, wakilah, kifalah, rahn
Akad pemindahan beban hutang seseorang kepada orang lain disebut..
Wakalah
Hawalah
Kafalah
Rahn
Manakah pernyataan berikut yang benar tentang rukun kafalah..
Muwakil, wakil, muwakal fih, sighat
Muhil, muhal, muhal alaih, muhal bih
Kafil, makful lahu, makful anhu, sighat
Murhin, Rahin, Murtahin
Salah satu jasa pelayanan yang diberikan oleh bank syariah yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu seperti transfer uang disebut...
Al-Wakalah
Al-Hawalah
Al-Kafalah
Ar-Rahn
Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau di titipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan...
Wakalah
Wadiah
Kafalah
Musyarakah
Pak rudi membeli 1 unit rumah melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp. 250.000.000, kemudian pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut transparan sebesar Rp. 260.000.000 sehingga pak rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 dari transaksi ini.
Dalam istilah perbankan syariah, transaksi ini disebut dengan...
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Istisna
