NEW
Font size
WorksheetsPost Test Pengelolaan Keuangan Daerah Kelas A - Bojonegoro
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Di dalam PKD yang bertindak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala SKPD
Berikut ini adalah sumber-sumber Pendapatan APBD, kecuali:
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Transfer
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Peneriman Pinjaman Daerah
Jenis pendapatan yang hanya dianggarkan dan dikelola oleh SKPKD yaitu:
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Pendapatan Transfer
Lain-Lain PAD yang Sah
Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) diwujudkan/diformulasikan ke dalam
Hak dan Kewajiban Keuangan Daerah
APBD
Kekayaan Daerah
Kas Daerah
Jenis belanja berikut ini termasuk ke dalam kelompok Belanja Operasi, kecuali:
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Bantuan Sosial
Diantara jenis belanja di bawah ini, manakah yang tidak dapat dianggarkan di SKPD:
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Hibah
Belanja Transfer
Belanja Subsidi
Anggaran belanja yang akan digunakan untuk perolehan/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yaitu:
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Modal
Belanja Pegawai
Belanja Subsidi
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Teknis PKD yang berlaku saat ini adalah:
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 21 Tahun 2011
Permendagri No. 70 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Berikut ini adalah jenis-jenis Pendapatan Asli Daerah, kecuali:
Pendapatan Dana Perimbangan
Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Belanja hibah dapat diberikan kepada pihak berikut ini, kecuali:
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah lainnya
BUMN/BUMD
Individu/Keluarga Miskin
Berikut ini merupakan beberapa tugas dari Bendahara Pengeluaran, kecuali:
Mengajukan SPP
Memotong dan menyetorkan Pajak (PPh, PPN)
Menyelenggarakan pembukuan
Menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
Manakah pernyataan di bawah ini yang tepat:
PPK-SKPD dapat merangkap sebagai PPTK
Bendahara pengeluaran dapat merangkap sebagai PPTK
Pembantu bendahara pengeluaran berwenang mengajukan SPP
Pada Unit kerja SKPD dapat diangkat PPK unit kerja SKPD
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah didanai dari dan atas beban
APBN
APBD Provinsi
APBD Kabupaten/Kota
APBN dan APBD
Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerimaan diangkat oleh:
Kepala SKPD
PPKD
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Satu siklus PKD akan berjalan selama:
12 bulan
18 bulan
24 bulan
30 bulan
Anggaran belanja untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, yaitu:
Belanja Transer
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Tak Terduga
Belanja Subsidi
Manakah pernyataan yang tepat terkait dengan pelaporan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala Daerah:
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum diaudit oleh BPK, kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK, kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah diaudit oleh BPK, kepada Presiden selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum diaudit oleh BPK, kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Penerimaan yang harus dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, disebut:
SILPA
Pembiayaan
Pendapatan/Belanja
Surplus/Defisit
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) yang berlaku saat ini adalah:
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 27 Tahun 2014
Setelah APBD ditetapkan, maka tahap selanjutnya adalah
Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bendahara pengeluaran SKPD dapat mengajukan pengisian uang persediaan ke BUD (melalui kepala SKPD) dengan menggunakan dokumen yang disebut:
SPP-LS
SPP-GU
SPP-TU
SPP-UP
Yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah:
PA/KPA
Bendahara Umum Daerah (BUD)/Kuasa BUD
PPK-SKPD
Bendahara Pengeluaran
Pada tahap penyusunan APBD, SKPD akan mengajukan anggarannya dalam dokumen yang disebut:
DPA
RKA
SPD
PPAS
Salah satu tugas dan kewenangan dari bendahara penerimaan yang tepat adalah
Menerima pendapatan dan membayarkan belanja
Menerima pendapatan dan menyetorkan ke Kas Daerah
Menerima pendapatan dan menyetorkan ke Kas Negara
Menerbitkan surat tagihan dan memungut pendapatan
Bendahara pengeluaran menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) berdasarkan..
RKA
DPA dan SPD
SPM
SP2D
Setelah tahun anggaran berakhir, setiap pengguna anggaran (SKPD dan SKPKD) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelolanya, yang disebut:
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Kinerja
Laporan Keuangan
Laporan Kegiatan dan Realisasi Anggaran
SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, terlebih dahulu akan diverifikasi oleh:
PPTK
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
PPK-SKPD
Yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah:
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
BUD/Kuasa BUD
PPK-SKPD
Kepala Daerah
Contoh dokumen yang merupakan bukti pengeluaran uang/pembayaran belanja yaitu:
SP2D
SPM
SPP
SPD
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD selambat-lambatnya:
Satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan
Dua bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan
Tiga bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan
Satu bulan setelah dimulainya tahun anggaran berkenaan
