Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Non Keberatan

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:

a)

Tidak terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak

b)

Pajak Masukan tersebut mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak

c)

Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak

d)

Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak atau Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak

2.

Manakah dibawah ini yang benar terkait penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan

a)

Terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan

b)

Terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding

c)

Terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang Materi Tambahan Jabatan Penelaah Keberatan | 21 diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan telah diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak

d)

Jawaban a,b, dan c salah

3.

Apabila terdapat kesalahan hitung karena perbedaan penerapan tarif menurut Pemeriksa dengan tarif menurut Wajib Pajak yang mengakibatkan ketidaksetujuan Wajib Pajak atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan, maka

a)

dapat diajukan pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP

b)

tidak dapat diajukan pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP

c)

dapat dibetulkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak

d)

dapat dibetulkan secara jabatan sesuai Pasal 16 UU KUP

4.

Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak

a)

tanggal permohonan dikirimkan oleh Wajb Pajak.

b)

tanggal diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

c)

tanggal diterima oleh petugas peneliti permohonan.

d)

tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat.

5.

Direktur Jenderal Pajak karena permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, atas

a)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

b)

Surat Persetujuan Kesepakatan Harga Transfer

c)

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

d)

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak

6.

Dibawah ini adalah hal-hal yang tepat terkait sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yaitu

a)

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP

b)

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP

c)

Sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diajukan Keberatan dan telah memperoleh Surat Keputusan Keberatan

d)

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang KUP dan atas STP tersebut tidak diajukan pasal 36 ayat 1c

7.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak yang terkait dengan STP tersebut kecuali

a)

Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

b)

Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar

c)

a dan b benar

d)

a dan b salah

8.

Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, dapat diberikan Materi Tambahan Jabatan Penelaah Keberatan | 30 pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan apabila:

a)

Sanksi administrasi tersebut telah dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak

b)

Sanksi administrasi tersebut telah dibayar atau telah dilunasi oleh Wajib Pajak

c)

Jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak

d)

Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan Wajib Pajak mengakui kesalahannya

9.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua,

a)

permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

b)

permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

c)

permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) ditambah 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

d)

semua jawaban benar

10.

Yang dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah

a)

Direktur

b)

Tax manager

c)

Kuasa Hukum

d)

Pemegang saham

11.

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi kecuali

a)

surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

b)

surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan

c)

Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan, terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak.

d)

Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak yang telah dibatalkan.

12.

Dalam hal surat ketetapan pajak telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan telah diterbitkan surat keputusan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berlaku ketentuan

a)

Untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali

b)

Untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui.

c)

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

d)

Semua jawaban benar

13.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu

a)

permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

b)

permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

c)

permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) ditambah 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

d)

semua jawaban benar

14.

Dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada

a)

Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan.

b)

Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

c)

Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan atau Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan

d)

Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan dan Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan

15.

Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pencabutan terhadap surat permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali

a)

Pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan.

b)

disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan Wajib Pajak.

c)

Surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

d)

Pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

16.

PT B mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2022 dengan surat permohonan tanpa nomor tanggal 10 November 2022, yang dikirimkan melalui kurir Wajib Pajak pada tanggal 11 November 2022 dan diterima di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 12 November 2022, manakah pernyataan berikut ini yang benar

a)

Penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal 10 November 2022.

b)

Penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal 11 November 2022.

c)

Penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal 12 November 2022.

d)

Permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan.

17.

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut kecuali

a)

Tidak diajukan keberatan

b)

Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

c)

Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

d)

Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut diterima.

18.

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan paling lama

a)

15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan pertama dikirim.

b)

15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan pertama dikirim.

c)

10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan pertama dikirim.

d)

10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan pertama dikirim.

 

19.

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan adalah

a)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

b)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara jabatan meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

c)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara jabatan meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

d)

Semua jawaban benar

20.

Wajib Pajak yang melakukan pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, maka atas Surat Tagihan Pajak tersebut

a)

Dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.

b)

Dapat diajukan permohonan pembatalan.

c)

Dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.

d)

Dapat diajukan keberatan

21.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa

a)

Penyampaian surat pemberitahuan ikhtisar hasil pemeriksaan

b)

Pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

c)

a dan b benar

d)

a dan b salah

22.

dibawah ini cara penyampaian permohonan pembatalan hasil pemeriksaan kecuali

a)

menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung.

b)

menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

c)

menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kurir perusahaan Wajib Pajak.

d)

menyampaikan surat permohonan melalui efiling

23.

Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut.

a)

Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan

b)

Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

c)

a dan b benar

d)

a dan b salah

24.

Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan secara jabatan kecuali

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13B Undang-Undang KUP.

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UndangUndang KUP

c)

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

d)

penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

25.

Atas permohonan Pasal 36 ayat (1) d yang diputus mengabulkan seluruhnya, ditindaklanjuti dengan

a)

Menetapkan pajak yang terutang sesuai SPT.

b)

Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

c)

Menerbitkan surat ketetapan pajak dengan perhitungan yang benar.

d)

Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.