WorksheetsNon Keberatan
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
Tidak terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak
Pajak Masukan tersebut mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak
Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak
Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak atau Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak
Manakah dibawah ini yang benar terkait penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan
Terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan
Terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding
Terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang Materi Tambahan Jabatan Penelaah Keberatan | 21 diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan telah diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak
Jawaban a,b, dan c salah
Apabila terdapat kesalahan hitung karena perbedaan penerapan tarif menurut Pemeriksa dengan tarif menurut Wajib Pajak yang mengakibatkan ketidaksetujuan Wajib Pajak atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan, maka
dapat diajukan pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP
tidak dapat diajukan pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP
dapat dibetulkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak
dapat dibetulkan secara jabatan sesuai Pasal 16 UU KUP
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal permohonan dikirimkan oleh Wajb Pajak.
tanggal diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
tanggal diterima oleh petugas peneliti permohonan.
tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat.
Direktur Jenderal Pajak karena permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, atas
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Surat Persetujuan Kesepakatan Harga Transfer
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak
Dibawah ini adalah hal-hal yang tepat terkait sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yaitu
Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP
Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP
Sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diajukan Keberatan dan telah memperoleh Surat Keputusan Keberatan
Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang KUP dan atas STP tersebut tidak diajukan pasal 36 ayat 1c
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak yang terkait dengan STP tersebut kecuali
Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar
a dan b benar
a dan b salah
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, dapat diberikan Materi Tambahan Jabatan Penelaah Keberatan | 30 pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan apabila:
Sanksi administrasi tersebut telah dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak
Sanksi administrasi tersebut telah dibayar atau telah dilunasi oleh Wajib Pajak
Jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan Wajib Pajak mengakui kesalahannya
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua,
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) ditambah 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim
semua jawaban benar
Yang dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah
Direktur
Tax manager
Kuasa Hukum
Pemegang saham
Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi kecuali
surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.
surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan
Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan, terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak.
Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak yang telah dibatalkan.
Dalam hal surat ketetapan pajak telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan telah diterbitkan surat keputusan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berlaku ketentuan
Untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali
Untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui.
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Semua jawaban benar
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) ditambah 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim
semua jawaban benar
Dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada
Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan.
Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan atau Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan
Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan dan Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pencabutan terhadap surat permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali
Pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan.
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan Wajib Pajak.
Surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
Pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
PT B mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2022 dengan surat permohonan tanpa nomor tanggal 10 November 2022, yang dikirimkan melalui kurir Wajib Pajak pada tanggal 11 November 2022 dan diterima di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 12 November 2022, manakah pernyataan berikut ini yang benar
Penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal 10 November 2022.
Penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal 11 November 2022.
Penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak dihitung sejak tanggal 12 November 2022.
Permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut kecuali
Tidak diajukan keberatan
Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.
Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut diterima.
Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan paling lama
15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan pertama dikirim.
15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan pertama dikirim.
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan pertama dikirim.
10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan pertama dikirim.
Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan adalah
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara jabatan meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara jabatan meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
Semua jawaban benar
Wajib Pajak yang melakukan pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, maka atas Surat Tagihan Pajak tersebut
Dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.
Dapat diajukan permohonan pembatalan.
Dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Dapat diajukan keberatan
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
Penyampaian surat pemberitahuan ikhtisar hasil pemeriksaan
Pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
a dan b benar
a dan b salah
dibawah ini cara penyampaian permohonan pembatalan hasil pemeriksaan kecuali
menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung.
menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kurir perusahaan Wajib Pajak.
menyampaikan surat permohonan melalui efiling
Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut.
Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
a dan b benar
a dan b salah
Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan secara jabatan kecuali
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13B Undang-Undang KUP.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UndangUndang KUP
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Atas permohonan Pasal 36 ayat (1) d yang diputus mengabulkan seluruhnya, ditindaklanjuti dengan
Menetapkan pajak yang terutang sesuai SPT.
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Menerbitkan surat ketetapan pajak dengan perhitungan yang benar.
Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
