Font size
WorksheetsPAJAK UJIAN 1
Total questions: 95
Worksheet time: 3hrs 10mins
Keberadaan Pasal 25 ayat ( 1 ) dan Pasal 27 ayat ( 1 ) U.U.KUP tentang hak WP mengajukan keberatan dan banding menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Falsafah Hukum
Azas Certainty
Azas Yuridis
Landasan hukum dilakukannya pemungutan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di Indonesia :
U.U.D. 1945 Pasal 23 ayat [ 1 ]
U.U.D. 1945 Pasal 23 ayat [ 2 ]
U.U.D. 1945 Pasal 23A
Landasan strategi pemungutan pajak di Indonesia adalah :
APBN setiap tahun anggaran dan kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam berbagai peraturan
Rencana Kerja Kementerian Keuangan RI
Rencana Kerja Direktorat Pajak
Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas dasar
Azas Domisili
Azas sumber
Azas Kebangsaan
Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak atas dasar
Azas Domisili
Azas Sumber
Azas Kebangsaan
Azas falsafah hukum yang menjadi salah satu syarat pembuatan U.U.Pajak :
Sejalan dengan Sila ke 3 dari Panca Sila
Sejalan dengan Sila ke 2 dari Panca Sila
Sejalan dengan Sila ke 4 dari Panca Sila
Membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak, dalam arti adil pada perundang-undangannya maupun pelaksanaannya , merupakan :
Tujuan / guna hukum pajak
Tugas hukum pajak
Tujuan undang-undang pajak
WP diberikan keringanan untuk tidak membayar denda / bunga , namun tetap diwajibkan untuk membayar utang pokoknya, merupakan salah satu cara mengakibatkan berakhirnya utang pajak :
penghapusan
penangguhan
pembebasan
Pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukan termasuk :
Pajak tidak tertulis
Pajak tertulis
Pajak objektif
Adanya ketentuan pajak terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh menganut faham :
Campuran riil dan fiktieve Stelsel
Fictieve Stelsel
Campuran riil dan fictieve
Apabila Wajib Pajak secara ikhlas bersedia membayar pajak yang terutang penagihannya telah daluwarsa :
Yang dibayarkan disebut “uang tebusan“
Yang dibayarkan disebut “uang pengampunan pajak"
Yang dibayarkan disebut “uang pembasuh bathin“
Makna “ daluwarsa “ sehubungan dengan berakhirnya utang pajak adalah :
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu penagihan
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pelunasan
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pembayaran
Stelsel pemungutan U.U. No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Riil stelsel
Fiktieve stelsel
Campuran riil stelsel & fiktieve stelsel
Sistem pemungutan U.U. No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh STDD U.U.No.7 Tahun 2021
With holding system
Campuran self dan with holding system
Self assessment system
Sistem pemungutan U.U. No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN STDD U.U. No. 7 Tahun 2021
With holding system
Self assessment system
Campuran self dan with holding system
Sistem pemungutan U.U. No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Self assessment system
Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Fiskus
Official assessment system
Ditetapkannya Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam pasal 3A ayat ( 1 ) U.U.PPN menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas ekonomis
Azas yuridis
Azas financial
Ditetapkannya tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Convenience of Payment
Azas efficiency
Azas certainty
Keberadaan Pasal 7 ayat ( 1 ) U.U.PPh tentang PTKP menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas equality
Azas certainty
Azas efficiency
Keberadaan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 4 ayat ( 1 ) U.U.PPh dan Pasal 4 ayat ( 1 ) U.U.PPN tentang subjek dan objek menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :
Azas Falsafah Hukum
Azas certainty
Azas yuridis
Sistem pemungutan U.U. No. 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Bea Meterai
Self assessment system
Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Fiskus
Official assessment system
Sistem pemungutan U.U. No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD STDD U.U.No. 11 Tahun 2020
Self assessment system
Official assessment system
Campuran self dan Official assessment system
Timbulnya utang pajak dalam U.U. No.7 Tahun 1983 Tentang PPh STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Tanpa SKP [ ajaran materiil ]
Jika sudah ada SKP [ ajaran formil ]
Setelah ada pemeriksaan pajak
Timbulnya utang pajak dalam U.U. No.12 Tahun 1994 Tentang PBB STDD U.U.No.11 Tahun 2020
Jika sudah ada SKP [ ajaran formil ]
Tanpa SKP [ ajaran materiil ]
Setelah ada pemeriksaan pajak
Pemotongan PPh pasal 21 atas gaji pada saat gaji dibayarkan menganut azas
Equality
Certainty
Convenience of payment
Self assessment system menganut azas
Convenience of payment
Efficiency
Equality
Bea Meterai sebesar Rp. 10.000, atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan yang diatur dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) U.U.No.11 tahun 2020 termasuk tarif:
tetap
meningkat
sepadan
Alasan U.U. tentang PBB & Bea Meterai serta U.U. tentang PDRD dikategorikan sebagai hukum pajak formil sekaligus hukum pajak materiil adalah karena isinya memuat tentang ;
Hak, Kewajiban, Sanksi dan Objek,Subjek serta tarif pajak
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Alasan PPh dan PBB Sektor P2 dan Sektor P3 termasuk pajak langsung adalah;
Dapat dilimpahkan kepada pihak lain;
Dalam arti ekonomis harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain;
Tidak dikenakan periodik
Alasan U.U. No.8 Tahun 1983 Tentang PPN STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk pajak tidak langsung adalah;
Dalam arti ekonomis harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain;
Dapat dilimpahkan kepada pihak lain
Dikenakan secara periodic
Adilnya Negara memungut pajak dengan alasan “ Pajak disamakan dengan pompa “ dinyatakan dalam teori :
Azas gaya beli
Azas kepentingan
teori asuransi
Adanya penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final seperti bunga deposito sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham :
Riil stelsel
Fictieve Stelsel
Campuran riil dan fictieve stelsel
Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada tempat kediaman WP di suatu Negara dinamakan :
Domicile beginsel
Bron Beginsel
Nationalities beginsel
Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya suatu sumber disuatu Negara dinamakan :
Bron beginsel
Domicile beginsel
Nationalities beginsel
Disebut hukum pajak materiil apabila isinya memuat tentang ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta sanksi perpajakan;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Tidak disebut hukum pajak formil apabila isinya memuat tentang ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Alasan U.U. No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikategorikan sebagai hukum pajak formil karena isinya tidak memuat tentang ;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak
Alasan U.U. No.7 tahun 1983 tentang PPh dan U.U No.8 tahun 1983 tentang PPN dikategorikan sebagai hukum pajak materiil karena isinya memuat tentang ;
Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak
Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;
Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan
Tax evasion dalam bidang keuangan
Dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran
Terjadinya stagnasi perputaran roda ekonomi
Menyebabkan langkanya modal
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak dinamakan
Self assessment system
Official assessment system
With holding system
Setiap Wajib Pajak wajib membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang lalu dinamakan stelsel pemungutan
riil
fictieve
with holding
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang setelah ditetapkan oleh aparatur perpajakan dinamakan
self assessment system
official assessment system
with holding system
Jika pajak terutang ditentukan pada awal tahun pajak
Cara mengenakan pajak ini disebut voorheffing
Cara mengenakan pajak ini disebut naheffing
Cara mengenakan pajak ini disebut kombinasi voorheffing dengan naheffing
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah pada hakekatnya atas persetujuan rakyat adalah sesuai
sila ke 2
sila ke 3
sila ke 4
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang diatur dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) U.U.No.42 tahun 2009. ( PPN ) termasuk tarif :
sepadan
meningkat
tetap (vast)
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi yang diatur dalam Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a U.U.No.36 tahun 2008 ( PPh ) termasuk tarif
sepadan
meningkat
tetap (vast)
Bea Meterai sebesar Rp. 6.000, atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan yang diatur dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) U.U.No.13 tahun 1985 termasuk tarif
sepadan
meningkat
tetap (vast)
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5% yang diatur dalam Pasal 5 U.U.No.12 tahun 1994 ( PBB ) termasuk tarif
sepadan
meningkat
tetap (vast)
Adanya ketentuan pajak terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh menganut faham
riil stelsel
fictive stelsel
campuran riil & fictieve
Adanya ketentuan Wajib Pajak setiap bulan harus membayar angsuran PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham
campuran riil & fictieve
fictieve stelsel
riil stelsel
Adanya penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final seperti bunga deposito sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham
campuran riil dan fictieve
fictieve stelsel
riil stelsel
Utang pajak timbul bukan karena adanya ketetapan dari fiskus melainkan karena Undang-undang berlaku sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 12 ayat ( 1 ) U.U.KUP adalah sesuai
ajaran materiil
ajaran formil
ajak klasik
Utang pajak baru timbul jika sudah adanya ketetapan dari fiskus sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat ( 1 ) U.U.PBB adalah sesuai ajaran
ajaran formil
ajaran materiil
ajaran klasik
Apabila Wajib Pajak secara ikhlas bersedia membayar pajak yang terutang penagihannya telah daluwarsa :
Yang dibayarkan disebut “ uang pembasuh bathin “
Yang dibayarkan disebut “ uang pengampunan pajak “
Yang dibayarkan disebut “ uang tebusan “
Makna “ daluwarsa “ sehubungan dengan berakhirnya utang pajak adalah :
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu penagihan
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pelunasan
WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pembayaran
Dokumen yang dibuat oleh 1 pihak terutang bea materai adalah pada saat
Dokumen itu diserahkan
Selesainya dokumen dibuat
Digunakan di Indonesia
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak terutang bea materai adalah pada saat :
Dokumen itu diserahkan
Selesainya dokumen dibuat
Digunakan di Indonesia
Dokumen yang dibuat diluar negeri terutang bea materai adalah pada saat
Dokumen itu diserahkan
Selesainya dokumen dibuat
Digunakan di Indonesia
Cek dikenakan bea materai sebesar :
Rp.6000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 1.000.000
Rp.3000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal
Rp.3000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 250.000 – 1.000.000
Bilyet giro diberikan biaya materai sebesar:
Rp.3000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal
Rp.3000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 250.000 – 1.000.000
Rp.6000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 1.000.000
PBB yang terutang menurut SPPT harus dilunasi paling lambat :
30 hari sejak diterimanya SPPT
3 bulan sejak diterimanya SPPT
6 bulan sejak diterimanya SPPT
Daluwarsa penagihan PBB termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan
Setelah masa 10 tahun sejak saat terutang
Setelah masa 5 tahun sejak saat terutang
Menjadi tertangguh
Tempat terutang PBB adalah
Dimana penanggung pajak berkediaman
Dimana objek pajak berupa bumi dan bangunan berada
Dimana wajib pajak berkediaman
Keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan sanksi
2% perbulan maksimal 24 bulan
50%
100%
SPOP ( surat pemberitahuan objek pajak ) PBB yang diterima subjek pajak wajib dikembalikan
7 hari setelah diterima
15 hari setelah diterima
30 hari sejak diterima
Apabila NPOP BPHTB tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB maka dasar pengenaan BPHTB adalah
NJOP PBB
NPOPTKP
NJOPTKP
BPHTB terutang karena waris dan hibah wasiat adalah
5% x (NPOP-NPOPTKP)
50% x 5% x ( NPOP-NPOPTKP)
5% x (NPOP – NPOPKP)
Tempat BPHTB terutang adalah
Dimana penanggung pajak berkediaman
di wilayah letak tanah dan bangunan
Dimana wajib pajak berkediaman
Wajib pajak yang memperoleh hak atas dan tanah bangunan yang tidak berfungsi karena bencana alam berhak memperoleh pengurangan BPHTB sebesar
50%
75%
100%
Tanah dan atau bangunan untuk kepentingan pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan berhak mendapat keuntungan pengurangan BPHTB sebesar
100%
75%
50%
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran gaji karyawan harus disetor paling lama
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa kepada WP LN harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor PT.BCA Tbk
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan PPh PT.BCA Tbk harus disetor paling lama
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran sewa / charter mobil / bus harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran sewa gedung untuk KCP harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran honorariun tenaga pengajar PPA BCA harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa cleaning service kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama :
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhi1
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa penyelenggara kegiatan Gebyar BCA harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran honorariun tenaga medis yang bertugas di poliklinik Wisna Asia BCA harus disetor paling lama :
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa keamanan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000. diberikan kepada WP yang tidak menyampaikan dalam waktu yang ditetapkan ;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP Badan
SPT Masa PPN
Sanksi berupa denda administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar dalam hal ;
Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian
Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian
Permohonan banding dikabulkan
Sanksi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar melalui SKPKB dalam hal ;
Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan yang palsu
Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar
