wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PAJAK UJIAN 1

Total questions: 95

Worksheet time: 3hrs 10mins

Name
Class
Date
1.

Keberadaan  Pasal 25 ayat ( 1 ) dan Pasal 27 ayat ( 1 )  U.U.KUP tentang hak WP  mengajukan keberatan dan banding menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu : 

a)

Azas Falsafah Hukum

b)

Azas Certainty

c)

Azas Yuridis

2.

Landasan hukum dilakukannya pemungutan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di Indonesia :

a)

U.U.D. 1945 Pasal 23 ayat [ 1 ]

b)

U.U.D. 1945 Pasal 23 ayat [ 2 ]

c)

U.U.D. 1945 Pasal 23A

3.

Landasan strategi pemungutan pajak di Indonesia  adalah :

a)

APBN setiap tahun anggaran dan kebijakan Pemerintah yang dituangkan  dalam berbagai peraturan

b)

Rencana Kerja Kementerian Keuangan RI

c)

Rencana Kerja Direktorat Pajak

4.

 Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas dasar

a)

Azas Domisili

b)

Azas sumber

c)

Azas Kebangsaan

5.

Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak atas dasar

a)

Azas Domisili

b)

Azas Sumber

c)

Azas Kebangsaan

6.

Azas falsafah hukum yang menjadi salah satu syarat pembuatan U.U.Pajak :

a)

Sejalan dengan Sila ke 3 dari Panca Sila

b)

Sejalan dengan Sila ke 2 dari Panca Sila 

c)

Sejalan dengan Sila ke 4 dari Panca Sila

7.

Membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak, dalam arti adil pada perundang-undangannya maupun pelaksanaannya , merupakan  :

a)

Tujuan / guna hukum pajak

b)

Tugas hukum pajak

c)

Tujuan undang-undang pajak

8.

WP diberikan keringanan untuk tidak membayar denda / bunga , namun tetap diwajibkan untuk membayar utang pokoknya,   merupakan salah satu cara mengakibatkan berakhirnya utang pajak : 

a)

penghapusan

b)

penangguhan

c)

pembebasan

9.

Pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukan  termasuk :

a)

Pajak tidak tertulis

b)

Pajak tertulis

c)

Pajak objektif

10.

Adanya ketentuan pajak terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh menganut faham :

a)

Campuran riil dan fiktieve Stelsel 

b)

Fictieve Stelsel  

c)

Campuran riil dan fictieve  

11.

Apabila Wajib Pajak secara ikhlas bersedia membayar pajak yang terutang penagihannya telah daluwarsa :

a)

Yang dibayarkan disebut “uang tebusan“

b)

Yang dibayarkan disebut “uang pengampunan pajak"

c)

Yang dibayarkan disebut “uang pembasuh bathin“

12.

Makna “ daluwarsa “  sehubungan dengan berakhirnya utang pajak adalah :

a)

WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu penagihan

b)

WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pelunasan 

c)

WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pembayaran 

13.

Stelsel  pemungutan U.U. No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD STDD U.U.No.11 Tahun 2020

a)

Riil stelsel

b)

Fiktieve stelsel  

c)

Campuran riil stelsel & fiktieve stelsel 

14.

Sistem pemungutan U.U. No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh STDD U.U.No.7 Tahun 2021

a)

With holding system   

b)

Campuran self dan with holding  system

c)

Self assessment system

15.

Sistem pemungutan U.U. No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN STDD U.U. No. 7  Tahun 2021 

a)

With holding system

b)

Self assessment system

c)

Campuran self dan with holding  system

16.

Sistem pemungutan U.U. No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB STDD U.U.No.11 Tahun 2020  

a)

Self assessment system  

b)

Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Fiskus 

c)

Official assessment system  

17.

Ditetapkannya Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam pasal 3A ayat ( 1 ) U.U.PPN menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu : 

a)

Azas ekonomis

b)

Azas yuridis

c)

Azas financial

18.

Ditetapkannya tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014  menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :  

a)

Azas Convenience of Payment

b)

Azas efficiency

c)

Azas certainty

19.

Keberadaan  Pasal 7 ayat ( 1 ) U.U.PPh tentang PTKP  menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu :

a)

Azas equality

b)

Azas certainty

c)

Azas efficiency

20.

Keberadaan  Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 4 ayat ( 1 )  U.U.PPh dan Pasal 4 ayat ( 1 ) U.U.PPN tentang subjek dan objek menggambarkan bahwa salah satu syarat pembuatan U.U. Pajak telah terpenuhi yaitu : 

a)

Azas Falsafah Hukum

b)

Azas certainty

c)

Azas yuridis

21.

Sistem pemungutan U.U. No. 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Bea Meterai

a)

Self assessment system

b)

Kerjasama antara Wajib Pajak dengan Fiskus

c)

Official assessment system

22.

Sistem pemungutan U.U. No. 28 Tahun 2009 Tentang PDRD  STDD U.U.No. 11 Tahun 2020

a)

Self assessment system

b)

Official assessment system

c)

Campuran self dan Official assessment system   

23.

Timbulnya utang pajak dalam U.U. No.7 Tahun 1983 Tentang PPh STDD U.U.No.11 Tahun 2020  

a)

Tanpa SKP [ ajaran materiil ]

b)

Jika sudah ada SKP [ ajaran formil ]

c)

Setelah ada pemeriksaan pajak

24.

Timbulnya utang pajak dalam U.U. No.12 Tahun 1994  Tentang PBB STDD U.U.No.11 Tahun 2020

a)

Jika sudah ada SKP [ ajaran formil ]

b)

Tanpa SKP [ ajaran materiil ]

c)

Setelah ada pemeriksaan pajak

25.

Pemotongan PPh pasal 21 atas gaji pada saat gaji dibayarkan menganut azas

a)

Equality

b)

Certainty

c)

Convenience of payment

26.

Self assessment system menganut azas

a)

Convenience of payment

b)

Efficiency

c)

Equality

27.

Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11%  yang diatur dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) U.U.No.8 tahun 1983 STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk tarif :

a)

Sepadan (proposioneel)

b)

Meningkat (progressief)

c)

Tetap (vast)

28.

Tarif  pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang  pribadi yang diatur dalam Pasal 17 ayat ( 1 )  huruf  a U.U.No.7  tahun 1983  STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk tarif:

a)

tetap (vast)

b)

sepadan

c)

meningkat

29.

Tarif  pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan  yang diatur dalam Pasal 17 ayat ( 1 )  huruf  b U.U.No.7  tahun 1983  STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk tarif:

a)

sepadan

b)

meningkat

c)

tetap (vast)

30.

Bea Meterai  sebesar  Rp. 10.000, atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan  yang diatur dalam Pasal  3 ayat ( 1 )   U.U.No.11  tahun 2020   termasuk tarif:

a)

tetap

b)

meningkat

c)

sepadan

31.

Alasan U.U. tentang PBB & Bea Meterai serta U.U.  tentang PDRD  dikategorikan sebagai hukum pajak formil sekaligus hukum pajak materiil adalah karena isinya memuat tentang ;

a)

Hak, Kewajiban, Sanksi dan Objek,Subjek serta tarif pajak

b)

Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak ;

c)

Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;

32.

Alasan PPh  dan PBB Sektor  P2 dan Sektor  P3  termasuk pajak langsung adalah;

a)

Dapat dilimpahkan kepada pihak lain;

b)

Dalam arti ekonomis harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain;

c)

Tidak dikenakan periodik

33.

Alasan U.U. No.8 Tahun 1983 Tentang PPN STDD U.U.No.7 Tahun 2021    termasuk pajak tidak langsung adalah;

a)

Dalam arti ekonomis harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain;

b)

Dapat dilimpahkan kepada pihak lain

c)

Dikenakan secara periodic

34.

Adilnya Negara memungut pajak dengan alasan “ Pajak disamakan dengan pompa “ dinyatakan dalam teori :

a)

Azas gaya beli

b)

Azas kepentingan

c)

teori asuransi

35.

Tarif pajak PBB sektor P2 yang dikenakan atas objek pajak paling tinggi  sebesar 0,3% yang diatur dalam Pasal 80  ayat ( 1 ) U.U.No.28 tahun 2009 tentang PDRD ( PBB ) STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk tarif :

a)

sepadan

b)

meningkat

c)

tetap (vast)

36.

PBB sektor P2 PBB yang diatur dalam U.U.No.28 tahun 2009 tentang PDRD ( PBB ) STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk  :

a)

Pajak langsung dan Pajak Subjektif

b)

Pajak langsung dan Pajak Objektif yang dipungut Pemerintah Daerah

c)

Pajak yang dipungut Pemerintah Daerah  

37.

PBB sektor P3 yang diatur dalam U.U.No.12 tahun 1985 STDD U.U.No.7 Tahun 2021 termasuk :

a)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

b)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat

c)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah

38.

Adanya penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final  seperti bunga deposito sebagaimana diatur  dalam Pasal 4 ayat ( 2 )  U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham :

a)

Riil stelsel

b)

Fictieve Stelsel 

c)

Campuran riil dan fictieve stelsel

39.

Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada tempat kediaman WP di suatu Negara dinamakan :

a)

Domicile beginsel

b)

Bron Beginsel

c)

Nationalities beginsel

40.

Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya suatu sumber disuatu Negara  dinamakan : 

a)

Bron beginsel

b)

Domicile beginsel

c)

Nationalities beginsel

41.

Disebut hukum pajak materiil apabila isinya memuat tentang ;

a)

Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta sanksi perpajakan;

b)

Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;

c)

Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak

42.

Tidak disebut hukum pajak formil  apabila isinya memuat tentang ;

a)

Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak

b)

Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;

c)

Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan;

43.

Alasan U.U. No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikategorikan sebagai hukum pajak formil karena isinya tidak memuat tentang ;

a)

Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak

b)

Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak

c)

Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan; 

Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak

44.

Alasan U.U. No.7 tahun 1983 tentang PPh dan U.U No.8 tahun 1983 tentang PPN dikategorikan sebagai hukum pajak materiil karena isinya memuat tentang ;

a)

Objek, Subjek dan peraturan yang memuat tarif pajak

b)

Tatacara penyelengaraaan penetapan suatu utang pajak ;

c)

Hak fiskus, Kewajiban dan Hak Wajib Pajak serta Sanksi perpajakan

45.

Tax evasion dalam bidang keuangan

a)

Dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran

b)

Terjadinya stagnasi perputaran roda ekonomi

c)

Menyebabkan langkanya modal

46.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak  dinamakan

a)

Self assessment system

b)

Official assessment system

c)

With holding system

47.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang lalu dinamakan  stelsel pemungutan

a)

riil

b)

fictieve

c)

with holding

48.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang setelah ditetapkan oleh aparatur perpajakan  dinamakan

a)

self assessment system

b)

official assessment system

c)

with holding system

49.

Jika pajak terutang ditentukan pada awal tahun pajak

a)

Cara mengenakan pajak ini disebut voorheffing

b)

Cara mengenakan pajak ini disebut naheffing

c)

Cara mengenakan pajak ini disebut kombinasi voorheffing dengan naheffing     

50.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah pada hakekatnya atas persetujuan rakyat adalah sesuai

a)

sila ke 2

b)

sila ke 3

c)

sila ke 4

51.

Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang diatur dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) U.U.No.42 tahun 2009. ( PPN ) termasuk tarif :

a)

sepadan

b)

meningkat

c)

tetap (vast)

52.

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi yang diatur dalam Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a U.U.No.36 tahun 2008 ( PPh ) termasuk tarif

a)

sepadan

b)

meningkat

c)

tetap (vast)

53.

Bea Meterai sebesar Rp. 6.000, atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan yang diatur dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) U.U.No.13 tahun 1985 termasuk tarif

a)

sepadan

b)

meningkat

c)

tetap (vast)

54.

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5% yang diatur dalam Pasal 5 U.U.No.12 tahun 1994 ( PBB ) termasuk tarif

a)

sepadan

b)

meningkat

c)

tetap (vast)

55.

PPh yang diatur dalam U.U.No.7 tahun 1983 STDD U.U.No.36 tahun 2008 termasuk

a)

pajak langsung & subjektif

b)

pajak langsung & objektif

c)

pajak tidak langsung & objektif

56.

PPN yang diatur dalam U.U.No.8 tahun 1983 STDD U.U.No.42 tahun 2009 termasuk

a)

pajak tidak langsung & subjektif

b)

pajak langsung & objektif

c)

pajak tidak langsung & objektif

57.

PBB yang diatur dalam U.U.No.12 tahun 1985 STDD U.U.No.12 tahun 1994 termasuk

a)

pajak langsung & objektif

b)

pajak langsung & subjektif

c)

pajak tidak langsung & objektif

58.

PBB yang diatur dalam U.U.No.12 tahun 1985 STDD U.U.No.12 tahun 1994 termasuk

a)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

b)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat

c)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah 

59.

Adanya ketentuan pajak terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh menganut faham

a)

riil stelsel

b)

fictive stelsel

c)

campuran riil & fictieve

60.

Adanya ketentuan Wajib Pajak setiap bulan harus membayar angsuran PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham

a)

campuran riil & fictieve

b)

fictieve stelsel

c)

riil stelsel

61.

Adanya penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final seperti bunga deposito sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) U.U. PPh, mempunyai makna stelsel pemungutan U.U.PPh juga menganut faham

a)

campuran riil dan fictieve

b)

fictieve stelsel

c)

riil stelsel

62.

Utang pajak timbul bukan karena adanya ketetapan dari fiskus melainkan karena Undang-undang berlaku sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 12 ayat ( 1 ) U.U.KUP adalah sesuai

a)

ajaran materiil

b)

ajaran formil

c)

ajak klasik

63.

 Utang pajak baru timbul jika sudah adanya ketetapan dari fiskus sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat ( 1 ) U.U.PBB adalah sesuai ajaran

a)

ajaran formil

b)

ajaran materiil

c)

ajaran klasik

64.

Apabila Wajib Pajak secara ikhlas bersedia membayar pajak yang terutang penagihannya telah daluwarsa :

a)

Yang dibayarkan disebut “ uang pembasuh bathin “ 

b)

Yang dibayarkan disebut “ uang pengampunan pajak “

c)

Yang dibayarkan disebut “ uang tebusan “ 

65.

Makna “ daluwarsa “ sehubungan dengan berakhirnya utang pajak adalah :

a)

WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu penagihan

b)

WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pelunasan

c)

WP tidak wajib membayar pajak terutang karena lampaunya waktu pembayaran  

66.

Dokumen yang dibuat oleh 1 pihak terutang bea materai adalah pada saat

a)

Dokumen itu diserahkan

b)

Selesainya dokumen dibuat

c)

Digunakan di Indonesia

67.

Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak terutang bea materai adalah pada saat : 

a)

Dokumen itu diserahkan

b)

Selesainya dokumen dibuat 

c)

Digunakan di Indonesia 

68.

Dokumen yang dibuat diluar negeri terutang bea materai adalah pada saat

a)

 Dokumen itu diserahkan 

b)

Selesainya dokumen dibuat 

c)

Digunakan di Indonesia

69.

Cek dikenakan bea materai sebesar :

a)

Rp.6000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 1.000.000 

b)

Rp.3000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal

c)

 Rp.3000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 250.000 – 1.000.000

70.

Bilyet giro diberikan biaya materai sebesar: 

a)

Rp.3000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal

b)

Rp.3000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 250.000 – 1.000.000

c)

Rp.6000 yang mempunyai harga nominal lebih dari 1.000.000 

71.

PBB yang terutang menurut SPPT harus dilunasi paling lambat :

a)

30 hari sejak diterimanya SPPT

b)

3 bulan sejak diterimanya SPPT

c)

6 bulan sejak diterimanya SPPT 

72.

Daluwarsa penagihan PBB termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan

a)

Setelah masa 10 tahun sejak saat terutang

b)

Setelah masa 5 tahun sejak saat terutang 

c)

Menjadi tertangguh

73.

Tempat terutang PBB adalah

a)

Dimana penanggung pajak berkediaman

b)

Dimana objek pajak berupa bumi dan bangunan berada

c)

Dimana wajib pajak berkediaman

74.

Keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan sanksi 

a)

2% perbulan maksimal 24 bulan

b)

50%

c)

100%

75.

SPOP ( surat pemberitahuan objek pajak ) PBB yang diterima subjek pajak wajib dikembalikan  

a)

7 hari setelah diterima 

b)

15 hari setelah diterima

c)

30 hari sejak diterima

76.

Apabila NPOP BPHTB tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB maka dasar pengenaan BPHTB adalah

a)

NJOP PBB

b)

NPOPTKP

c)

NJOPTKP

77.

BPHTB terutang karena waris dan hibah wasiat adalah 

a)

5% x (NPOP-NPOPTKP)

b)

50% x 5% x ( NPOP-NPOPTKP) 

c)

5% x (NPOP – NPOPKP)

78.

Tempat BPHTB terutang adalah  

a)

 Dimana penanggung pajak berkediaman 

b)

di wilayah letak tanah dan bangunan

c)

Dimana wajib pajak berkediaman

79.

Wajib pajak yang memperoleh hak atas dan tanah bangunan yang tidak berfungsi karena bencana alam berhak memperoleh pengurangan BPHTB sebesar

a)

50%

b)

75%

c)

100%

80.

Tanah dan atau bangunan untuk kepentingan pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan berhak mendapat keuntungan pengurangan BPHTB sebesar

a)

100%

b)

75%

c)

50%

81.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran gaji karyawan harus disetor paling lama

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

82.

PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa kepada WP LN harus disetor paling lama :

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

83.

 PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor PT.BCA Tbk 

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

84.

PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan PPh PT.BCA Tbk harus disetor paling lama

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

85.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran sewa / charter mobil / bus harus disetor paling lama :  

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

c)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

86.

PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran sewa gedung untuk KCP harus disetor paling lama : 

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

87.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran honorariun tenaga pengajar PPA BCA harus disetor paling lama : 

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

c)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

88.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa cleaning service kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama :

a)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

c)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

89.

 PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM harus disetor paling lama :

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhi1

90.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa penyelenggara kegiatan Gebyar BCA harus disetor paling lama : 

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

c)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

91.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran honorariun tenaga medis yang bertugas di poliklinik Wisna Asia BCA harus disetor paling lama :

a)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

92.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.BCA Tbk atas transaksi pembayaran jasa keamanan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja harus disetor paling lama

a)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

c)

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir  

93.

 Sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000. diberikan kepada WP yang tidak menyampaikan dalam waktu yang ditetapkan ;  

a)

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi  

b)

 SPT Tahunan PPh WP Badan

c)

SPT Masa PPN  

94.

Sanksi berupa denda administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar dalam hal ; 

a)

Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian  

b)

Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian

c)

Permohonan banding dikabulkan 

95.

Sanksi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar melalui SKPKB dalam hal ; 

a)

Dengan sengaja memperlihatkan pembukuan yang palsu  

b)

Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT  

c)

Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar