NEW
Font size
WorksheetsAdministrasi Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Setiap tambahan kemampuan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari daerah Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak disebut . . . .
Penghasilan
Honorarium
Uang saku
Bonus
Grafitasi
Drs. Enggar Saputro seorang PNS Golongan III/b. Memiliki NPWP 05.505.616.6.567.000 pada bulan Februari 2016 memiliki gaji pokok Rp3.500.000,00. Tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, tunjangan fungsional Rp2.000.000,00, iuran pensiun 4,75%. Status kawin dengan 2 anak (asumsi Januari sampai Desember 2017 bekerja penuh). Jumlah penerimaan bruto Drs. Enggar Saputro per bulan adalah . . . .
5.850.000,00
3.500.000,00
5.500.000,00
5.990.000,00
3.850.000,00
Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja disebut . . .
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Pegawai negeri sipil
Penerimaan pensiun
Peserta pensiun
Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Pasal 21 adalah . . . . ..
bendahara
pegawai tetap
pegawai tidak tetap
peserta pensiun
penerima honorarium
Pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan merupakan jenis pajak . . . .
Penghasilan Pasal 21
Penghasilan Pasal 23
Penghasilan
26
Penghasilan
25
PPh Final
Penerimaan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan sebagai pejabat negara adalah . . . .
pegawai tetap
pegawai tidak tetap
peserta pension
pegawai negri
Jaksa Agung
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut . . . .
Peserta kegiatan
penyelenggara kegiatan
penerima honorarium
peserta kegiatan
peserta pensiun
Orang pribadi atau ahli wawancara yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua disebut . . . .
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Peserta kegiatan
Penerimaan penghasilan
Penerimaan pensiun
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negri apa yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dala peraturan Direktur Jendral Pajak disebut . . . .
penerima penghasilan
penerima pensiun
tunjangan struktural
tunjangan fungsional
peserta kegiatan
Orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut disebut . . . .
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Penerima penghasilan
Bendahara
Peserta kegiatan
