NEW
Font size
WorksheetsQuiz Penilaian utk Perpajakan
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Penyediaan data potensi perpajakan dari penilaian merupakan bagian dari Sasaran Strategis:
6-Penegakan hukum yang adil
7-Proses bisnis yang adaptif didukung oleh TI yang andal
8-Data dan informasi yang berkualitas
5-Pengawasan yang efektif
Optimalisasi fungsi penilaian pada Sasaran Strategis 6 (Penegakan Hukum yang Adil) terdapat di dalam Inisiatif Strategis:
6-Penegakan hukum administrasi pajak yang adil
7-Penegakan hukum pidana yang berkeadilan
8-Penyelesaian upaya hukum yang optimal
5-Pengawasan Wajib Pajak berbasis segmentasi
Pada SPT Tahunan PPh WP Badan, Daftar pemegang saham/pemilik modal dan Daftar susunan Pengurus & Komisaris terletak pada:
Lampiran - III
Lampiran - IV
Lampiran - V
Lampiran - VI
Daftar penyertaan modal pada perusahaan Afiliasi pada SPT Tahunan PPh WP Badan terdapat pada:
Lampiran - III
Lampiran - IV
Lampiran - V
Lampiran - VI
Penilaian non-NJOP berdasarkan ketentuan, kecuali:
Penilaian Properti (Kriteria 1 & 2)
Penilaian Bisnis (Kriteria 1 & 2)
Penilaian ATB (Kriteria 1 & 2)
Penilaian Aset Takberwujud ( ATB)
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan "Jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima", dalam hal:
Jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 (1) UU PPh)
Tukar-menukar harta (Pasal 10 (2) UU PPh)
Aksi korporasi (Pasal 10 (3) UU PPh)
Penyerahan BKP/JKP yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 2 (1) UU PPN)
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan "Harga Pasar", dalam hal:
Jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 (1) UU PPh)
Pengalihan harta sebagaimana Pasal 10 (5) UU PPh (e.g. inbreng)
Aksi korporasi sebagaimana Pasal 10 (3) UU PPh
Penyerahan BKP/JKP yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 2 (1) UU PPN)
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan "Nilai Pasar", dalam hal:
Jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 (1) UU PPh)
Pengalihan harta sebagaimana Pasal 10 (5) UU PPh (e.g. inbreng)
Aksi korporasi sebagaimana Pasal 10 (3) UU PPh
Penyerahan BKP/JKP yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 2 (1) UU PPN)
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan "Harga Pasar Wajar", dalam hal:
Jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 (1) UU PPh)
Pengalihan harta sebagaimana Pasal 10 (5) UU PPh (e.g. inbreng)
Aksi korporasi sebagaimana Pasal 10 (3) UU PPh
Penyerahan BKP/JKP yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 2 (1) UU PPN)
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan dan amortisasi sebagimana dimaksud dalam:
Pasal 4 (2) huruf d UU PPh
Pasal 11 dan 11A UU PPh
Pasal 10 (2) & (3) UU PPh
Pasal 2 (1) UU PPN
